Kalteng
Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disperkimtan menggelar rapat koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat.
Rakor bertempat di Aula Kantor Disperkimtan Kapuas Senin (22/6/2026) dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus pihak BPN Disperkimtan Dinas PUPR Inspektorat Bagian Hukum Setda Kapuas Camat Kapuas Barat Kades serta tiga pemilik lahan yang menjadi calon lokasi pembangunan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melaksanakan rapat koordinasi terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat.
Ia mengatakan beberapa hal penting yang dalam pembahasan tersebut mulai dari dasar tujuan dan urgensi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat lokasi calon lahan kebutuhan luas tanah hingga status kepemilikan dan legalitas tanah yang akan dibebaskan.
“Dari hasil pembahasan diketahui bahwa ketiga bidang tanah yang direncanakan untuk lokasi pembangunan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Kami juga meminta BPN untuk melakukan verifikasi dan penegasan terhadap dokumen kepemilikan tersebut. Hasilnya seluruh dokumen dinyatakan clear and clean sehingga tidak terdapat permasalahan dari sisi legalitas,” katanya.
Ia menjelaskan pula dari hasil peninjauan awal kondisi fisik dan lokasi lahan dinilai cukup baik serta strategis untuk pembangunan kantor kecamatan yang baru.
Kendati wilayah Kapuas Barat memiliki karakteristik geografis berupa daerah pasang surut yang berpotensi mengalami kenaikan debit air pada waktu tertentu lokasi yang dipilih dinilai layak dan mendukung pelayanan publik.
“Harapannya dengan pembangunan kantor kecamatan di lokasi yang baru nantinya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tekait mekanisme pengadaan tanah proses tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan tim yang dikoordinasikan oleh Dinas Perkimtan sebagai perangkat daerah yang membutuhkan lahan tersebut.
Kemudian untuk mendukung pelaksanaan pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas juga telah mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Perkimtan.
Ia menambahkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah dilibatkan sejak awal agar informasi yang diperoleh benar-benar akurat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Oleh karena itu menurutnya dalam hal ini pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
“Pemkab Kapuas akan terus melakukan penataan pendataan secara baik diharapkan seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat berjalan lancar sehingga target penyelesaian pembangunan tahun 2027 dapat tercapai,” ujarnya. (Ujg/SB)