Kalteng

Sidang Tono Priyatno – PT ABB, Kuasa Hukum: Terjadi Kejanggalan

Published

on

Terdakwa Tono Priyanto bersama tim kuasa hukum di PN Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sidang antara Tono Priyanto – PT Asmin Bara Baronang (ABB) perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng dinilai terjadi kejanggalan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Tono Priyanto Bujino A Salan kepada awak media usai persidangan di PN Kapuas
Selasa (23/6/2026).

Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Werhan Asmim Bujino A Salan Imaisyah dan H Iksan.

“Perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda namun hanya satu yang memiliki laporan polisi,” kata Bujino A Salan.

Menurutnya peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Tetapi pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Ia juga mempertanyakan peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Bahwa kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.

“Kalau memang ada dua peristiwa seharusnya keduanya dilaporkan,” tandasnya.

Ketua Bakormad Risbend Asmin menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025 tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.

Ia menyebut kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan.

“Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut.

“Tanah kebun dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi. Ini kriminalisasi terhadap diri saya sebagai korban dalam perkara ini. Saya terus berjuang dan saya berharap kepada pengadilan agar melihat perkara ini dengan adil,” ujarnya.

Sidang Tono Priyanto – PT ABB kembali dilanjutkan pekan depan di PN Kapuas. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version