Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Pelaksanaan APBD TA 2025

Published

on

Bupati Kapuas HM Wiyatno pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas Kamis (25/6/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Kamis (25/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Sekda Usis I Sangkai OPD serta undangan lainnya.

Agenda tentang penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kapuas mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana agenda yang telah ditetapkan lembaga legislatif.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Ia menjelaskan kewajiban penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia melanjutkan regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Capaian Pemerintah Kabupaten Kapuas yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Kalimantan Tengah.

“Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version