Kalteng

Pemkab Kapuas Gelar FGD Penyusunan RDTR Wilayah Kecamatan Timpah dan Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas

Published

on

Bersama peserta FGD Paparan Laporan Pendahuluan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Timpah dan Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang Tata Ruang menggelar FGD Penyusunan RDTR Wilayah Kecamatan Timpah dan Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas.

Kegiatan bertempat di Aula Kantor PUPR Kamis (25/6/2026) dipimpin Asisten II Setda Kapuas Kusmiati dihadiri OPD dan undangan lainnya.

“FGD mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Timpah dan Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas,” kata Asisten II Setda Kapuas Kusmiati.

Menurutnya langkah ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) paparan laporan pendahuluan.

“RDTR menjadi instrumen penting untuk mengarahkan investasi, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan pula kepastian tata ruang juga dapat mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

Ia melanjutkan penyusunan RDTR diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat serta mendukung visi Kabupaten Kapuas Bersinar.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kapuas Aan Maeza mewakili Kepala Dinas PUPR menjelaskan penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2019–2039.

Pemerintah daerah menurutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan melalui konsultasi publik guna menyempurnakan dokumen tersebut.

Ia menambahkan Pemkab juga membuka ruang bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan konstruktif agar RDTR yang disusun benar-benar mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kapuas. (Ujg/SB)

Populer

Exit mobile version