Kalteng
Disperkimtan Kapuas Lakukan Pemeriksaan Pastikan Pekerjaan Infrastruktur Jalan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melakukan pemeriksaan pekerjaan infrastruktur jalan di Desa Sumber Agung Kecamatan Dadahup bersama pengawas konsultan kontraktor serta media Jumat (11/9/2026).
Ini memastikan program penataan kawasan permukiman infrastruktur perdesaan berjalan sesuai kontrak.
Diketahui proyek pekerjaan jalan oleh CV Diffa Niaga Suritama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.2.1/M.210/SP/VII/DISPERKIMTAN/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Nilai kontraknya Rp 996 juta dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sejak 6 Juli hingga 2 Desember 2026.
Konsultan pekerjaan Herianto mengatakan hasil pemeriksaan dan pencocokan dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan masih mengacu pada rencana yang ditetapkan.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengukuran teknis menjadi 3 segmen pekerjaan yang sedang berjalan.
Segmen 1 akses penghubung Rencana konstruksi semenisasi sepanjang 130 meter dengan lebar 2,5 meter dilanjutkan pelapisan aspal Buras.
Segmen 2 permukiman warga dengan rencana konstruksi semenisasi sepanjang 441 meter dengan lebar 2 meter dilanjutkan pelapisan aspal Buras.
Kemudian Segmen 3 jalur fasilitas umum rencana konstruksi semenisasi sepanjang 195 meter dengan lebar 3 meter dilanjutkan pelapisan aspal Buras.
Sementara itu Koordinator Tim (Kortim) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas Dedi Suleka
memberikan klarifikasi resmi terkait progres proyek infrastruktur di Desa Sumber Agung.
“Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk meluruskan informasi yang berkembang dari anggota DPRD Kapuas,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Satu Desa Satu Miliar. Seluruh tahapan pelaksanaannya wajib mengacu pada dokumen kontrak yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan progres pekerjaan saat ini dipastikan sudah sesuai dengan rencana dan dokumen kontrak yang ada,” tegasnya.
Ia memaparkan pula terkait masa kontrak proyek pekerjaan tersebut belum rampung sepenuhnya karena masa kontrak legal masih berlaku hingga 2 Desember 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan hingga saat ini pihak penyedia jasa kontraktor juga tercatat belum mengajukan pembayaran termin. Dugaan Mark-Up ia secara tegas membantah
adanya temuan pembengkakan anggaran.
“Kami sampaikan klarifikasi bahwa spesifikasi teknis dalam kontrak memang tidak hanya mencakup pengecoran beton melainkan juga kombinasi dengan pekerjaan latasir (lapisan tipis aspal pasir) kemudian pengawasan melekat karena status proyek masih dalam tahap konstruksi,” katanya.
Menurutnya tim Disperkimtan berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan berkala demi menjamin hasil akhir memenuhi spesifikasi teknis (spek) yang telah disepakati.
Disperkimtan dalam hal ini menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol dan pengawasan yang diberikan oleh pihak legislatif. Mereka memastikan seluruh sisa pekerjaan akan diselesaikan tetap dalam koridor dan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu melalui penyelesaian infrastruktur jalan ini Disperkimtan berharap dampaknya dapat segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat Desa Sumber Agung.
“Langkah ini sekaligus menjadi komitmen dinas dalam mendukung percepatan program pembangunan daerah menuju visi Kapuas Bersinar—Berdaya Saing Sejahtera Indah Aman dan Religius,” ujarnya. (Ujang/SB)