Bank Kalsel Syariah Hadirkan Produk Pembiayaan Multijasa iB Ar Rahman  - SuaraBorneo.com
Connect with us

Banjarmasin

Bank Kalsel Syariah Hadirkan Produk Pembiayaan Multijasa iB Ar Rahman 

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel Syariah menghadirkan produk Pembiayaan Multijasa iB Ar Rahman sebagai solusi fleksibel bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis jasa sesuai prinsip syariah.

Produk ini menggunakan akad Ijarah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti biaya berobat, pendidikan, pernikahan, perjalanan wisata, hingga ibadah umrah.

Selain itu, pembiayaan ini juga dapat digunakan untuk kebutuhan jasa lainnya selama tetap memenuhi ketentuan syariah yang berlaku.

Sejumlah keunggulan ditawarkan dalam produk ini, di antaranya jangka waktu pembiayaan yang fleksibel hingga 20 tahun, biaya administrasi yang terjangkau, ujrah yang bersaing, serta uang muka yang ringan. Proses pengajuan juga dibuat mudah agar dapat diakses oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun persyaratan pengajuan meliputi e-KTP, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp50 juta), Kartu Keluarga, slip gaji atau laporan keuangan, serta surat keputusan pengangkatan atau legalitas usaha. Persyaratan lain dapat disesuaikan dengan ketentuan pihak bank.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Bank Kalsel Syariah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan produk ini sebagai solusi pembiayaan yang aman, nyaman, dan sesuai prinsip syariah.

Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Bank Kalsel Syariah terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan menikmati manfaat dari produk Pembiayaan Multijasa iB Ar Rahman. [adv]

Bagikan ke

Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Literasi Anti Maladministrasi

Published

on

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi". (Foto/Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).

Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya.

“Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel,” ujar Rahmadi.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal.

“Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik,” pesan Ghoffar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.

Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [Ady/Rls]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakat Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto/Adpim)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Sejumlah agenda dilaksanakan dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kali ini, di antaranya penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.

Selain itu, rapat juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan, untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, pihaknya menegaskan kembali bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap peraturan daerah tersebut. .

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Gubernur H. Muhidin.

Hasil evaluasi tersebut, menurut Gubernur H. Muhidin, memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan, agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, selain menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, dan menjaga iklim investasi yang kondusif, tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

Gubernur H. Mujidin juga berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan ini menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat kalimantan selatan.

“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sampai Gubernur H. Muhidin.

Terkait hal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Gubernur H. Muhidin, akan pihaknya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Rapat paripurna kali ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, dihadiri pula oleh Forkopimda Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel. [Ady/Adpim]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Luruskan Informasi Pemberian Kredit Rp600 Miliar dan Kelebihan Rp6 Miliar

Published

on

Kantor Pusat Bank Kalsel. (Foto/HumasBankKalsel)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan, Senin (31/8/2026).

Penjelasan berikut.

1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.

2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar

Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang
menyimpang.

Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai
ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi
data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP

3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank

Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap
ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme
pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan
resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional
sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri
perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [Nurul/Adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Krisis Air Bersih Kelayan Barat, YAKIN Kalsel Salurkan 3.100 Liter untuk 180 KK

Published

on

Muhammad Rivani Abdi, Ketua DPW YAKIN Kalsel dan Zulbadi, Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih. (Foto /Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Ditengah terganggunya distribusi air bersih yang dirasakan warga, kepedulian masyarakat sipil kembali bergerak. DPW Yaskum Indonesia (YAKIN) Kalsel menyalurkan sebanyak 3.100 liter air bersih kepada warga RT 09/01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (29/8/2026).

Penyaluran tersebut menjadi pengiriman awal untuk membantu memenuhi kebutuhan sekitar 180 kepala keluarga (KK) yang terdampak gangguan distribusi air bersih.

Ketua DPW YAKIN Kalsel, Muhammad Rivani Abdi, mengatakan bantuan air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi kesulitan memperoleh kebutuhan dasar.

Sebelumnya, YAKIN Kalsel telah melakukan pemesanan dua tangki air bersih melalui PT Air Minum Bandarmasih. Namun, pada pengiriman awal baru satu tangki dengan kapasitas 3.100 liter yang dapat disalurkan karena tingginya antrean permintaan layanan air tangki dari masyarakat.

“Ini pengiriman awal untuk membantu kebutuhan warga. Mudah-mudahan air yang tersedia dapat meringankan kebutuhan masyarakat, sambil menunggu pelayanan distribusi air bersih kembali normal,” ujar Muhammad Rivani Abdi.

Penyaluran air bersih tersebut turut dikawal langsung oleh Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih, Zulbadi.

Meski demikian, 3.100 liter air bersih belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan sekitar 180 KK. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi air bersih tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat, tetapi juga penanganan pelayanan secara menyeluruh agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Bagi warga, air bersih bukan kebutuhan tambahan. Air adalah kebutuhan pokok yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari—untuk minum, memasak, membersihkan diri, hingga menjaga kesehatan keluarga.

Karena itu, respons cepat terhadap gangguan distribusi menjadi penting, terutama ketika masyarakat sudah mengalami keterbatasan akses dalam beberapa hari.

M Rivani Abdi berharap bantuan tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meringankan beban warga.

“Berbagi bukan tentang seberapa banyak yang diberikan, tetapi seberapa tulus kita peduli,” katanya.

Penyaluran 3.100 liter air bersih ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika kebutuhan dasar masyarakat terganggu, kepedulian tidak cukup berhenti pada rasa prihatin. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata. [Ady/Rls]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Syariah Rilis Nisbah dan ROI Bagi Nasabah Periode Juli 2026

Published

on

Rincian bagi hasil Bank Kalsel Syariah bulan Juli 2026 (Foto/Humas Bank Kalsel)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel Syariah kembali merilis rincian tingkat bagi hasil (nisbah) dan Return on Investment (ROI) terbaru bagi para nasabahnya untuk periode Juli 2026.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Rabu, melalui berbagai produk pendanaannya, Bank Kalsel Syariah menawarkan imbal hasil yang kompetitif, khususnya pada instrumen Deposito yang mencatatkan ROI hingga 5,30 persen.

Berdasarkan infografis resmi yang dirilis melalui platform AKSEL by Bank Kalsel, produk Deposito 12 Bulan menduduki posisi puncak dengan porsi nisbah sebesar 72 bagian dan indikasi ROI mencapai 5,30 persen.

Sementara itu, untuk nasabah yang membutuhkan likuiditas lebih fleksibel, produk Tabungan iB Simpel dan Tabungan iB Pelajar menawarkan ROI yang cukup menarik, masing-masing sebesar 2,58 persen dan 2,21 persen.

Berikut adalah rincian lengkap porsi nisbah dan indikasi ROI untuk produk pendanaan Bank Kalsel Syariah periode Juli 2026, pada Kategori Giro dan Tabungan.

Giro iB Al Amanah, mendapatkan nisbah sebesar 15 dengan indikasi ROI 1.10 persen. Cocok untuk kebutuhan transaksi bisnis yang lancar. Kemudian Tabungan iB Al Barakah, menawarkan nisbah 25 Bagian dengan indikasi ROI 1.84 persen. Tabungan iB Pelajar, Bank Kalsel Syariah memberikan nisbah 30 Bagian dengan indikasi ROI yang cukup menarik, yakni 2.21 persen.

Sedangkan Tabungan Haji iB Ar Rahman, yaitu simpanan khusus untuk persiapan ibadah haji ini memiliki nisbah 10 Bagian dengan indikasi ROI 0.74 persen. Tabungan iB SimPel (Simpanan Pelajar), menjadi primadona untuk edukasi menabung anak dengan tawaran nisbah tertinggi di kategori tabungan, yaitu 35 Bagian dan ROI 2.58 persen.

Sementara itu Tabungan iB Wadiah, dikarenakan menggunakan akad titipan (Wadiah), produk ini tidak menetapkan nisbah bagi hasil maupun ROI (pemberian bonus bersifat sukarela sesuai kebijakan Bank).

Selanjutnya pada kategori Deposito (Investasi Berjangka) ini, Bank Kalsel Syariah memberikan porsi bagi hasil yang jauh lebih besar seiring dengan lamanya tenor simpanan. Berikut rinciannya:

Untuk Deposito 1 Bulan, mendapatkan nisbah 65 bagian dengan indikasi ROI 4.79 persen. Kemudian Deposito 3 Bulan, mendapat nisbah 68 bagian dengan indikasi ROI 5.01 persen. selanjutnya Deposito 6 Bulan, nisbah 70 bagian dengan indikasi ROI 5.16 persen. dan Deposito 12 Bulan, nisbah 72 bagian dengan indikasi ROI tertinggi mencapai 5.30 persen.

Bank Kalsel Syariah mengingatkan bahwa angka ROI yang tertera merupakan indikasi dari kinerja bulan Juli 2026. Selain itu, pemberian bonus untuk produk tertentu sepenuhnya menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank Kalsel Syariah.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengunjungi situs resmi www.bankkalsel.co.id, menghubungi Call Center di 0800 1122 000, atau memantau akun Instagram resmi @Bankkalselsyariah. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Perluas Jaringan Layanan, Bank Kalsel Resmi Buka KCP Halong Kabupaten Balangan

Published

on

Bank Kalsel resmi membuka jaringan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Halong di Kabupaten Balangan. (Foto/HumasBankKalsel)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel terus memperluas jaringan pelayanan perbankan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Mulai Rabu (26/8/2026), Bank Kalsel resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Halong di Kabupaten Balangan.

KCP Halong berlokasi di Jalan Datuk Kandang H, Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Kehadiran jaringan kantor baru tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah di wilayah Kabupaten Balangan.

Dengan beroperasinya KCP Halong, masyarakat Kecamatan Halong dan sekitarnya kini dapat memperoleh berbagai layanan perbankan Bank Kalsel dengan lebih mudah dan dekat, tanpa harus menempuh perjalanan ke wilayah lain.

Pembukaan KCP Halong juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan transaksi masyarakat serta memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan perbankan secara lebih nyaman dan optimal.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bank Kalsel untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memperkuat jaringan layanan hingga ke wilayah kecamatan.

Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, masyarakat maupun nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Kalsel di 0800 1122 00. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Semarak Harjad Kabupaten Banjar ke 76 Dapatkan Voucher Belanja 50 – 100 ribu dari Bank Kalsel

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Semarak Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Banjar ke-76 bersama Bank Kalsel, “Banjar Ditata, Banjar Dijaga” Mari meriahkan momen spesial ini dengan berbagai promo menarik dan banjir hadiah voucher belanja dari Bank Kalsel.

Penasaran apa saja programnya? Yuk, langsung geser dan cek detailnya :

– Pembukaan rekening Tabungan Banua Rencana dengan setoran minimal Rpl00.000, mendapatkan voucher belanja Rp50.000,

– Pendaftaran menjadi Agen Laku Pandai ADINK Bank Kalsel mendapatkan voucher belanja Rpl00.000,-

– Penempatan dana di atas Rpl00.000.000,- pada Program Tabungan Cashback atau Hadiah Langsung mendapatkan voucher belanja Rp50.000,- dan Penempatan dana di atas Rp300.000.000,- mendapatkan voucher belanja Rpl00.000,-

– Nasabah pra-pensiun yang mengajukan formulir pensiun melalui Bank Kalsel serta nasabah pensiunan yang memindahkan kantor bayar ke Bank Kalsel melalui Cabang Martapura, Capem Sekumpul, atau Capem Mataraman akan memperoleh voucher
belanja senilai Rp50.000,-

– Hanya berlaku untuk 140 nasabah pertama di cabang Martapura, 35 nasabah pertama di Capem Sekumpul, dan 35 nasabah pertama di Capem Mataraman. [Adv]

Tunggu apa lagi? Segera kunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat untuk informasi lebih lanjut atau hubungi
Call Center 0800 1122 000.

#harijadi #banjar #76 #BankKalsel #akselbybankkalsel

Bagikan ke
Continue Reading

Populer