Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi - SuaraBorneo.com
Connect with us

Banjarmasin

Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi

Published

on

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm. (Foto/Junaidi)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.

Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat.

Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan
bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam,” kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.

Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang merampas hak-hak dasar rakyat. Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara negara.

Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.

“Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu,” ujar Abi menjelaskan.

Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh
pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.

Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.

“Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup,” ungkap Abi menegaskan.

Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:

“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
… (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.…
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
Pada pokoknya:
1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU Tipikor antara lain meliputi:
* negara dalam keadaan bahaya;
* terjadi bencana alam nasional;
* pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau
* negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana mati, yaitu:
* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;
* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi syarat tertentu; ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.

Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.

Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.

“Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” kata Abi lagi.

Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh
lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif.

“Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Abi.

Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.

Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.

Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.

“Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” harap Abi. [ad/sb]

Bagikan ke

Banjarmasin

Dishub Gandeng Aksel by Bank Kalsel Terapkan Tarif Papadaan

Published

on

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi. (Foto/Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Tarif Papadaan resmi diterapkan pada semua moda transportasi perkotaan, yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dishub Kota Banjarmasin dan Dishub Kota Banjarbaru.

Cukup membayar Rp5.000, dengan satu kali tap kartu pra bayar nir sentuh, atau QRIS, dan aplikasi dompet digital, maka pengguna dapat berganti moda transportasi publik modern, hingga 3 kali.

Dengan tarif terintegrasi antara Trans Banjarbakula, Trans Banjarmasin dan Trans Banjarbaru, pengguna dapat menikmati 3 noda angkutan ini, dengan satu kali bayar, berlaku hingga 90 menit.

Penerapan Tarif Papadaan ini, mendapat dukungan penuh dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalsel melalui aplikasi Aksel.

“Dari aplikasi Aksel, fasilitasi proyek perubahan, implementasi tarif papadaan, yaitu tarif terintegrasi untuk Trans Banjarbakula dan Trans Banjarmasin. Kita berharap ini tidak hanya terkait dengan layanan angkutan perkotaan, tetapi juga digitalisasi keuangan, kemudian peningkatan pendapatan daerah, dan kreatif financing yang bisa dikerjasamakan Bank Kalsel dengan Dinas Perhubungan, serta dari kolaborasi antar pemerintah daerah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi, Kamis (8/10).

Pada penerapan tarif papadaan ini, Bank Kalsel yang mengatur di balik layar, untuk mengintegrasikan tarif 3 moda transportasi perkotaan tersebut.

“Bahkan ke depan, asal Tarif Berlangganan, pembelian hanya di Aksel, lebih murah dan bisa melalui aplikasi,” tambah Fitri.

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Izhar mengatakan, Bank Kalsel akan selalu mendukung pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam seluruh kegiatan.

“Terutama sebagaimana komitmen kita dengan Bank Indonesia akan selalu mendukung digitalisasi Kalimantan Selatan, dengan salah satu kegiatan yang ada di Trans Banjarbakula ini, salah satunya mendorong untuk digitalisasi,” ujarnya.

Kehadiran tarif papadaan ini, diharapkan semakin membuat masyarakat nyaman menggunakan transportasi publik dengan harga terjangkau, dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Hadiah Hingga Rp30 Juta Bagi Peserta Aktif Top Up ShopeePay Melalui AKSEL by Bank Kalsel

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel kembali mendorong peningkatan transaksi digital melalui aplikasi AKSEL. Kali ini, program Top Up Race khusus menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.

Program yang berlangsung 1 Oktober hingga 30 November 2026 tersebut menyediakan total hadiah hingga Rp30 juta bagi peserta yang aktif melakukan top up ShopeePay melalui AKSEL by Bank Kalsel.

Peserta yang dapat mengikuti program ini merupakan ASN dan PPPK penuh waktu yang memiliki rekening Bank Kalsel serta melakukan transaksi top up ShopeePay melalui AKSEL.

Peserta terbagi dalam dua kategori, yakni Existing AKSEL bagi pengguna yang telah melakukan aktivasi AKSEL sebelum periode program dan New AKSEL bagi pengguna yang melakukan aktivasi selama periode program berlangsung.

Persaingan peserta akan dinilai berdasarkan frekuensi top up terbanyak dan nominal top up tertinggi setiap bulannya.

Untuk kategori frekuensi, pemenang pertama memperoleh hadiah Rp2,5 juta, pemenang kedua Rp1,5 juta, dan pemenang ketiga Rp1 juta. Sementara untuk kategori nominal top up tertinggi, pemenang mendapatkan Rp1 juta.

Pemenang bulanan akan di-reset setiap bulan. Namun, peserta tetap memiliki kesempatan untuk bersaing memperebutkan hadiah utama atau Grand Prize “Si Paling Top Up”.

Grand Prize ditentukan berdasarkan akumulasi frekuensi top up terbanyak selama seluruh periode program. Juara pertama berhak mendapatkan Rp3 juta, juara kedua Rp2 juta, dan juara ketiga Rp1 juta.

Bagi ASN dan PPPK yang belum menggunakan AKSEL, Bank Kalsel membuka kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi aplikasi tersebut sebelum mengikuti program.

Bank Kalsel juga menegaskan bahwa pemenang tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Proses klaim hadiah akan diarahkan melalui kantor Bank Kalsel terdekat.

Melalui Top Up Race, Bank Kalsel tidak hanya menghadirkan program berhadiah, tetapi juga mendorong ASN dan PPPK untuk semakin terbiasa menggunakan layanan transaksi digital melalui AKSEL. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Tiga Kesempatan Bunga Lebih Ringan 1%, Kredit Multiguna 3XTRA dari Bank Kalsel

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Kredit Multiguna 3XTRA 3 Kesempatan, Bunga Lebih Ringan! Punya rencana yang ingin diwujudkan? Saatnya manfaatkan Kredit Multiguna 3XTRA dengan bunga lebih ringan sampai dengan 1%.

Ada 3 kesempatan untuk mendapatkan bunga lebih ringan:
– TAKE OVER
Pindahkan kredit Anda dari bank lain ke Bank Kalsel.

– KOMPENSASI
Khusus debitur existing sesuai syarat dan ketentuan.

– NEW CUSTOMER
Kesempatan bagi nasabah baru untuk menikmati program ini.

Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut:

• Debitur Kredit Konsumtif Bagi CPNS, PNS dan Pensiunan
• Penurunan Suku Bunga menjadi 11% untuk Kredit Multiguna Utama, Multiguna Terusan (termasuk Multiguna Terusan Vertikal) dan Multiguna Pensiunan (termasuk pensiunan janda / duda)
• Untuk Debitur New dan Takeover Minimal Plafond Rp100.000.000 dan tidak ada syarat minimal jangka waktu
• Untuk Debitur Kompensasi dengan syarat sbb:
– Minimal Plafond Rp100.000.000
– Minimal jangka waktu kredit 5 tahun
– Merupakan debitur existing yang sudah
memiliki fasilitas Kredit yang berjalan minimal ½ jangka waktu
– Kredit yang dikompensasi memiliki jangka
waktu awal minimal 2 tahun
• Berlaku di seluruh Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Bank Kalsel Konvensional
• Kredit wajib direalisasikan pada masa periode promosi tersebut
• Periode promo 01 Oktober 2026 s/d 31 Desember 2026

Khusus CPNS, PNS & Pensiunan
Periode: 1 Oktober – 31 Desember 2026
Jangan lewatkan kesempatan 3XTRA ini!
Info lebih lanjut, hubungi Bank Kalsel terdekat. [adv]

#bankkalsel#setiamelayanimelajubersama

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

10 Tiket Nonton Pertandingan Barito Putera Bagi 10 Pemenang Pantung Challenge dari Bank Kalsel

Published

on

10 pemenang PantunChallenge berhadiah tiket nonton Laskar Antasari. (Foto/Humas Bank Kalsel)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel bersama klub sepak bola kebanggaan Banua, Barito Putera, telah resmi mengumumkan para pemenangnya kompetisi kreatif bertajuk #PantunChallenge. Minggu.

Ajang adu kreativitas dengan mengusung tema “Pantun Kreatif Semangat Banua” ini sukses menarik antusiasme tinggi dari para Sahabat Bank Kalsel dan pencinta Barito Putera.

Setelah melalui proses penilaian yang ketat oleh dewan juri, telah terpilih 10 pilihan pantun terbaik dari para peserta.

Sebagai bentuk apresiasi, kesepuluh pemenang tersebut berhak mendapatkan hadiah eksklusif berupa 10 tiket nonton langsung pertandingan Barito Putera.

Berikut adalah daftar 10 akun Instagram yang berhasil menjadi pemenang dalam #PantunChallenge kali ini:

• @zyan_chandra
• @afajriann
• @muhammad_abshar_siddiq
• @nanda.kaisar
• @safarin_j
• @ajhar_azhima
• @rasyad_banjarmasin
• @bocil_emyu
• @z.250609
• @didin.bolang

Bagi nama-nama akun yang tercantum sebagai pemenang di atas, diimbau untuk segera mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun resmi Instagram @bankkalsel.

Langkah ini diwajibkan untuk kelancaran proses verifikasi data dan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan hadiah tiket.

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa keputusan juri dalam kompetisi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bank Kalsel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut meramaikan tantangan berbalas pantun ini.

“Terima kasih untuk seluruh Sahabat Bank Kalsel dan pencinta Barito Putera yang sudah ikut meramaikan #PantunChallenge Bareng Bank Kalsel & Barito Putera,” tulis Manajemen Bank Kalsel.

Mari terus dukung perjuangan Laskar Antasari dan terus kobarkan semangat Banua, Sampai bertemu di stadion, ajak manajemen Bank Kalsel, pada keterangan resminya. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Umumkan Pembaruan SBDK Kepada Masyarakat dan Nasabah per 30 September 2026

Published

on

Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) Bank Kalsel per 30 September 2026. (Foto/Humas Bank Kalsel)

BANJARMASIN, Banjarmasin – Bank Kalsel mengumumkan pembaruan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk memberikan transparansi informasi keuangan kepada masyarakat dan nasabah, berlaku efektif per 30 September 2026.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Rabu, Manajemen Bank Kalsel mengajak masyarakat untuk senantiasa memperbarui informasi layanan kredit mereka.

“Yuk, cek informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Kalsel per 30 September 2026,” tulis perwakilan Manajemen Bank Kalsel.

Berdasarkan pengungkapan kuantitatif, SBDK Bank Kalsel per 30 September 2026 bervariasi bergantung pada segmen kreditnya.

Kredit Non UMKM, pada segmen ini korporasi ditetapkan sebesar 10,35 persen, sedangkan segmen Ritel berada di angka 11,16 persen.

Kredit UMKM, untuk UMKM Menengah sebesar 12,65 persen, UMKM Kecil sebesar 14,45 persen, dan UMKM Mikro sebesar 14,51 persen.

Sementara itu, Kredit Konsumsi, SBDK untuk KPR/KPA tercatat paling rendah yakni 7,16 persen, sementara Non KPR/KPA ditetapkan sebesar 11,68 persen.
Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) Bank Kalsel per 30 September 2026 (ANTARA/ HO Humas Bank Kalsel)

Sebagai catatan, seluruh kategori kredit tersebut menggunakan patokan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang seragam, yaitu sebesar 2,50 persen. Perbedaan persentase akhir SBDK dipengaruhi oleh besaran Biaya Overhead dan Margin Keuntungan pada masing-masing kategori.

Lebih lanjut, Bank Kalsel memberikan indikator kriteria untuk segmen kreditnya, di mana kategori Korporasi ditujukan untuk plafond kredit di atas Rp 15 Miliar. Sementara itu, kategori Ritel ditujukan untuk plafond kredit sampai dengan Rp 15 Miliar yang tidak termasuk dalam segmen UMKM.

Sebagai informasi tambahan, nilai SBDK yang dipublikasikan ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Besaran premi risiko akan sangat bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Bagi nasabah yang ingin mengetahui informasi SBDK yang berlaku setiap saat, data ini dapat diakses langsung melalui publikasi di setiap Kantor Cabang Bank Kalsel atau dengan mengunjungi situs web resmi di www.bankkalsel.co.id. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Admin Top Up DANA dan ShopeePay Ditetapkan Rp2.000 per Transaksi Melalui Aplikasi Aksel by Bank Kalsel

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel melakukan penyesuaian biaya administrasi untuk layanan pengisian saldo atau top up dompet digital DANA dan ShopeePay melalui aplikasi Aksel by Bank Kalsel, mulai berlaku efektif pada 28 Oktober 2026.

Nasabah diimbau memperhatikan biaya administrasi yang tercantum pada aplikasi sebelum menyelesaikan transaksi.

Berdasarkan pengumuman resmi manajemen Bank Kalsel, biaya administrasi top up DANA ditetapkan sebesar Rp2.000 per transaksi.

Tarif yang sama juga berlaku untuk pengisian saldo ShopeePay, yakni Rp2.000 per transaksi.

Manajemen Bank Kalsel mengingatkan nasabah yang akrab disapa Sobat Aksel untuk mencermati informasi biaya yang muncul di layar aplikasi ketika menggunakan fitur top up e-wallet.

”Sobat Aksel, ada informasi penting, terdapat penyesuaian biaya layanan yang berlaku sesuai tanggal efektif pada informasi di atas,” tulis Manajemen Bank Kalsel dalam keterangannya.

Nasabah juga diminta memastikan kembali rincian transaksi sebelum menekan tombol konfirmasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kekeliruan saat menggunakan layanan transaksi digital melalui aplikasi Aksel.

“Yuk, cek informasinya sebelum bertransaksi,” imbau Manajemen Bank Kalsel.

Dengan adanya pemberitahuan tersebut, nasabah diharapkan dapat mengetahui perubahan tarif sejak awal dan menyesuaikan transaksi digital sesuai ketentuan yang berlaku. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Dorong Inklusi Keuangan, Bank Kalsel Hadirkan Layanan Adink Bank Kalsel Pandai

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Akses layanan perbankan bagi masyarakat Kalimantan Selatan kini dapat dilakukan lebih dekat melalui Adink Bank Kalsel Pandai. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh sejumlah layanan perbankan melalui agen yang berada di lingkungan sekitar.

Kehadiran Bank Kalsel Pandai menjadi bagian dari upaya Bank Kalsel memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendorong inklusi keuangan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.

Bank Kalsel Pandai merupakan bagian dari program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (29/9/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor bank untuk mendapatkan akses layanan perbankan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui agen Bank Kalsel Pandai yang berada di sekitar tempat tinggal atau lingkungan usaha.

Konsep tersebut membuat akses layanan keuangan menjadi lebih dekat dan praktis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap kantor layanan perbankan.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bank Kalsel Pandai juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjadi Adink Bank Kalsel Pandai.

Agen berkesempatan memperoleh sharing fee dari transaksi yang dilakukan melalui layanan tersebut. Kehadiran layanan perbankan di tempat usaha juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha karena memungkinkan mereka menyediakan layanan tambahan bagi pelanggan.

Dari sisi operasional, Bank Kalsel Pandai dirancang agar dapat dijalankan secara praktis. Agen dapat melakukan transaksi menggunakan aplikasi berbasis Android sehingga layanan dapat diberikan secara lebih fleksibel.

Melalui Bank Kalsel Pandai, Bank Kalsel terus mendorong perluasan akses layanan keuangan di masyarakat. Selain mendekatkan layanan perbankan, program ini juga memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk menjadi bagian dari jaringan layanan keuangan di Kalimantan Selatan. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Populer