Kriminal-Hukum
Tim Intel Kodim 0204/DS Amankan Pengedar Sabu Simpang Beo Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Tim Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil mengamankan APL (21), pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Beo, Jalan Yos Sudarso, Lk.1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin siang (24/2/2025) pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita 1,5 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int. M.H.I., menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkotika di wilayah setempat. “Namun dari hasil pendalaman oleh tim, dipastikan tidak ada keterlibatan oknum prajurit,” jelasnya.
Begitupun, Letkol Alex memastikan dirinya tidak akan mentolerir setiap prajurit di jajarannya yang terlibat narkoba. “Presiden menginstruksikan Sumatera Utara siaga 1 narkotika, dan kita diperintahkan oleh Pangdam I/BB untuk ikut menumpasnya,” terang Pamen TNI AD abituren Akmil 2004 itu.
Saat ini, APL beserta barang bukti berupa enam paket sabu, 50 plastik klip kosong, uang tunai Rp.50.000, pisau cutter, dompet dan handphone, telah diserahkan ke BNN Kota Tebing Tinggi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kodim 0204/DS siap bersinergi dengan aparat hukum untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta terjaganya kondusifitas wilayah.
Sumber: Kodim 0204/DS
Bagikan keKalteng
Miliki Sabu Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seorang pria M (48) warga Gambut Kalsel ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.
Tersangka ditangkap di TKP Desa Harapan Baru Kecamatan Dadahup Kebupaten Kapuas Kalteng lantaran diduga memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas
AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Sabtu (5/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap berdasar laporan masyarakat. Tertangkap tangan sekitar jam 20.20 Wib Sabtu (5/7/2025).
“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” katanya.
Barang bukti diamankan diantaranya 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto satu satu tiga belas gram plastik kristal. Uang tunai sebesar Rp 500.000.
Lebih lanjut dikatakan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penjual Narkotika Diduga Obat-Obatan

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (2/7/2025).
Pelaku tertangkap tangan di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan lantaran memiliki narkotika diduga obat-obatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan.
“Pelaku kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Selasa (2/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat pelaku dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamanakan 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis.
1 (satu) buah plastik hitam.
1 (satu) pack plastik klip merk
zip in1 (satu) buah tas slempang dengan merk Addict warna hitam serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo F9 warna hitam. Kemudian uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Gegara Bawa Sajam Pria Asal Taksikmalaya Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Gegara bawa senjata tajam dan terlibat perkelahian seorang pria AH alias Taji (47) asal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Kapuas.
Ia ditangkap sekitar jam 22.27 Wib Rabu (27/6/2025) di depan Apotek Sederhana Jalan Mawar Gang Family Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya. “Pelaku telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya kepada wartawan Senin (30/6/2025).
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim setelah adanya laporan dari Erwinsyah warga Jalan Pemuda KM 3,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dikatakan saat itu ada informasi dari masyarakat telah terjadi keributan di daerah Wilayah Hukum Polres Kapuas, mendengar hal tersebut pelapor mendatangi tempat kejadian
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan terlapor sedang menguasai senjata tajam yang disimpan di dalam celana terlapor
Dimana setelah di interogasi terlapor tidak dapat menunjukan ijin atau memberikan alasan yang jelas terkait keberadaan senjata tajam yang ditemukan pelapor tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Badik dengan sarung/kumpang terbuat dari Kayu.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Modus operandi terlapor tertangkap tangan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa ijin jenis Badik dengan sarung/kumpang kayu yang diselipkan dicelana bagian depan,” ujar Kasat Reskrim. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Tangkap Pria Pemilik Sabu-Sabu

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap seorang pria AS (37) alias Gondrong terduga pemilik Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya. “Tersangka telah kita amankan guan proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Rabu (25/6/2025).
Dikatakan tersangka AS warga Jalan Barito 4 Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau ditangkap di TKP depan Alfamart KM 13 Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas sekitar pukul 11.00 Wib Selasa (24/6/2025).
Dijelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka atas informasi masyarakat. “Teraangka tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 1 paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 5,04 (lima koma nol empat) gram (plastik + kristal). 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double warna biru Tosca.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Pembobol Rumah Kosong

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – A (28) harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini tertangkap polisi karena diduga mencuri barang-barang di rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkannya.
“Pelaku ditangkap polisi Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib di sebuah barak di Selat Hulu. Telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Dikatakan kronologis kejadian terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat itu pelapor Sudaryono warga Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas bersama Istrinya berangkat untuk berjualan obat-obatan tradisional ke Pasar di Pulang Pisau.
Sekembalinya dari berjualan tersebut pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekitar jam 01.00 Wib pelapor mendapati pintu rumah bagian depan telah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Pelapor beserta istri mengecek barang – barang yang berada di dalam rumah tersebut dan mengetahui barang miliknya TV Merk LG 50 Inc 2 buah Kipas Angin Merk Maspion 1 buah Kompor Gas Merk Rinai.
2 buah tabung gas 3 kg 1 buah Magic Com Merk Yongma 1 buah tas warna putih dan 1 buah tas warna hitam 1 buah teng minyak berisi bensin 5 liter telah raib dari dalam rumahnya
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek tanggulangin Selat,” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan barang bukti diamankan diantaranya 1 buah TV merk LG 50 Inch 1 buah magic com Merk Yong Ma.
1 buah Kipas angin merk Maspion 1 buah kipas angin merk Oka Yama 2 buah tabung gas 3 kg 1 buah Kompor gas merk Rinnai.
“Modus operandi terlapor masuk kerumah yang kosong dengan caraSB merusak/mencongkel engsel gembok pintu depan mengunakan pisau dapur. Adapun pasal disangkakan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Perjudian Dadu Gurak

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menangkap terduga pelaku perjudian jenis Dadu Gurak.
Polisi mengamankan para pelaku sekitar jam 21.15 Wib di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Sabtu (14/6/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan terkait penangkapan pelaku judi Dadu Gurak tersebut “Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku kita amankan di Polres Kapuas,” katanya.
Dikatakan adapun para pelaku A (50) AM (54) T (27) ketiganya beralamat di Desa Sei Kapar Mantangai. “Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) buah Piring kaca warna pink 3 (tiga) buah mata dadu.
1 (satu) lembar lapak dadu, 1 (satu ) buah tas warna biru gambar batman kemudian sebesar Rp. 5.364.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim kronologis penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis Dadu Gurak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian tersebut kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Modus operandi para pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Dadu Gurak dengan maksud mengambilkeuntungan sedangkan pasal yang disangkakan 303 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Lagi Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Sabu

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali mengungkap kasus Narkotika diduga jenis Sabu.
W (43) berhasil ditangkap di TKP Jalan Cilik Riwut Gang VII RT 025 / Handel Semangat
Blok A 18 Perumahan Griya Sederhana RT 004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (14/6/2025).
Dikatakan kronologi penangkapan berdasar informasi masyarakat tertangkap tangan pada hari Jumat sekira pukul 20.30 Wib Jumat (13/6/2025).
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto tiga koma delapan gram.
1 buah timbangan digital warna hitam 1 buah toples bening. 1 buah sendok terbuat dari sedotan 1 unit handphone merk ITEL warna hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak serta uang Tunai Sebesar Rp. 2.500 000,-.
“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kalsel12 bulan ago
Dibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalsel11 bulan ago
Kalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kalbar11 bulan ago
Reses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Jakarta11 bulan ago
BMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Balikpapan1 tahun ago
Idulfitri 1445 H, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%
-
Kaltara11 bulan ago
Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan pada Disertasinya, Gubernur Peroleh Predikat Cumlaude
-
Banjarmasin10 bulan ago
KPw BI Kalsel Gelar Green Seminar 2024, Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau Di Indonesia