Kalteng
Pj Bupati Kapuas : Kewajiban Pemda Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri acara silaturahmi di salah satu rumah warga Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, Jumat (5/7/2024) sore.
Kehadiran Pj Bupati didampingi sejumlah OPD lingkup Pemkab Kapuas disambut warga setempat.
Pada pertemuan silaturahmi tersebut banyak disampaikan warga kepada Pj Bupati Kapuas diantaranya terkait peningkatan infrastruktur.
Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada warga Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir. “Kita menyerap aspirasi warga karena merupakan kewajiban Pemda untuk kemudian akan menindak lanjuti,” katanya kepada wartawan usai kegiatan.
Dikatakan pelaksanaan keberlanjutam program pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat terus berjalan dilaksanakan Pemda Kapuas.
“Aspirasi warga disini juga disampaikan yakni jalan keberadaan permukiman perumahan pertanian kesehatan pendidikan infrastuktur menjadi perhatian Pemda Kapuas melaksanakan program mendasar tersebut,” ujarnya.
Pj Bupati melanjutkan menjadi komitmen keseriusan sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas terkait keberlanjutan pelaksanaan program pembangunan meski secara bertahap untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya melalui perencanaan yang matang terkait program percepatan pembangunan semuanya tentu memberikan ruang mempermudah akses bagi masyarakat kini dan kedepannya,” ujar Erlin Hardi. (Ujg/SB).
Bagikan keKalteng
Fraksi-Fraksi Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kapuas dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi dewan bertempat diruang rapat paripurna DPRD Jumat (13/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.
Hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai Forkopimda OPD para anggota dewan serta undangan lainnya.
Adapun agenda rapat paripurna terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban dan penandatanganan atas Raperda APBD TA 2024 yang disampaikan 7 fraksi-fraksi pendukung dewan.
Fraksi Golkar PDIP Nasdem Gerindra PAN PKB serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjwaban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas TA 2024 dengan catatan.
Bupati Kapuas Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi pendukung dewan yang telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas TA 2024 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui dewan terlebih dahulu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Hasil pemeriksaan Kabupaten Kapuas memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang 2 tahun sebelumnya tidak didapatkan oleh Kabupaten Kapuas,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Lagi Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Sabu

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali mengungkap kasus Narkotika diduga jenis Sabu.
W (43) berhasil ditangkap di TKP Jalan Cilik Riwut Gang VII RT 025 / Handel Semangat
Blok A 18 Perumahan Griya Sederhana RT 004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (14/6/2025).
Dikatakan kronologi penangkapan berdasar informasi masyarakat tertangkap tangan pada hari Jumat sekira pukul 20.30 Wib Jumat (13/6/2025).
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto tiga koma delapan gram.
1 buah timbangan digital warna hitam 1 buah toples bening. 1 buah sendok terbuat dari sedotan 1 unit handphone merk ITEL warna hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak serta uang Tunai Sebesar Rp. 2.500 000,-.
“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Warga Dirugikan, Diduga SPBU KM 7 Kecamatan Basarang Kapuas “Kongkalikong” Dengan Maraknya Para Pelangsir BBM

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Aksi para pelangsir marak berseliweran di SPBU KM 7 Jalan lintas Trans Kalimantan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng membuat warga dirugikan.
Betapa tidak, akibat aksi para pelangsir tersebut warga mengisi BBM justru menunggu antre lantaran petugas hanya melayani pelangsir.
“Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan hal itu tak boleh diperbolehkan.
Lagipula secara tegas aturan sudah jelas-jelas tak boleh kalau BBM peruntukkannya kebanyakan hanya bagi para pelangsir,” cetus warga yang antre mengisi BBM.
Faktanya, sangat beralasan ketika awak media melakukan investigasi lapangan para pelangsir nampak berulang-ulang menggunakan sepeda motor dengan tangki besar mengisi BBM jenis portalite.
“Sudah tahu menyalahi aturan, tapi tetap saja berlanjut. Indikasi ini menunjukkan petugas SPBU dan para pelangsir ada “kongkalikong” pengisian BBM itu,” tandas warga.
Petugas Audit Pertamina Riyan didampingi
Admin SPBU KM 7 Basarang Ayu menyebut, aktivitas para pelangsir mengisi BBM di SPBU kendati memang boleh, tetapi hanya dibatas 10 liter mengisi BBM.
Pertanyaannya ? kenapa setiap hari antre mengular padahal jelas-jelas melanggar aturan.
Ketika disinggung apa tindakan terhadap para pelangsir? Riyan mengatakan, akan dibatasi dan diberi teguran. “Tindakan dan pengawasan, bahkan kami memberikan himbauan para pelangsir soal BBM,” katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor SPBU Basarang Sabtu (14/6/2025).
Sementara itu, berdasarkan regulasi aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Pasal 55 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kemudian, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran BBM hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
Selanjutnya, KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Bupati Kapuas Wiyatno Resmi Melantik 208 Kepsek TK SD dan SMP se Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno secara resmi melantik sebanyak 208 kepala sekolah Kamis (12/6/2025).
Pelantikan bertempat di Hall Rujab Bupati dihadiri para undangan. Adapun Kepala Sekolah yang dilantik jenjang TK SD dan SMP sebelumnya berstatus Plt.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam arahannya menyampaikan Kepsek bukan hanya sekadar posisi struktural tetapi merupakan amanah besar yang menuntut integritas profesionalisme dan dedikasi tinggi.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada bapak dan ibu,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan tantangan pendidikan di era modern semakin kompleks terkait perkembangan teknologi tuntutan dunia kerja serta dinamika sosial masyarakat menuntut para kepala sekolah untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap perubahan.
Dilanjutkan Kepala Sekolah adalah ujung tombak dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu Kepsek dalam hal ini bukan hanya manajer di satuan pendidikan tetapi juga pemimpin pembelajaran inspirator dan teladan bagi guru siswa serta lingkungan sekitar.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah yang dilantik agar dapat menjalin sinergi dan kerja sama erat dengan guru komite sekolah orang tua dan masyarakat dalam rangka mewujudkan visi KAPUAS BERSINAR,” pungkasnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Kasus KDRT

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) S (36) warga Desa Bukti Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.
Penangkapan terhadap pelaku S setelah polisi menerima laporan Ceyah (49) seorang IRT warga Desa Sei Gita.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (12/6/2025) membenarkannya.
“Kasusnya KDRT pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 14.00 Wib di dalam pondok Desa Sungai Gita Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
Dikatakan saat itu korban bersama pelaku lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kaki dan memukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah tangan punggung serta dada.
“Korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan pipi kiri punggung luka tangan kanan tangan kiri lengan kanan lengan kiri.
Punggung telapak tangan kanan punggung telapak tangan kiri di atas lutut sebelah kiri korban pun mengeluh sakit pada dada,” katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan menyusul laporan korban polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT sekitar pukul 17. 40 Wib di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Rabu (11/5/2025).
Modus operandi pelaku marah dengan korban karena ketika pelaku lagi memperbaiki atap pondok korban disuruh mengambil seng.
Namun korban asyik bermain Hand Phone sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti diamankan hasil Visum Et Revertum (VER). Pelaku disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Puluhan Tahun Warga Transmigrasi Desa Sanggang Pandih Batu Pulang Pisau Belum Miliki Sertipikat Tanah

PULANG PISAU, SuaraBorneo.com – Warga transmigrasi Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Kalteng pertanyakan sertipikat tanah.
Betapa tidak meski sudah puluhan tahun bermukim di daerah itu namun hingga kini belum memiliki sertipikat tanah.
“Warga transmigrasi belum memiliki surat sertipikat tanah untuk pekarangan dan
bangunan rumah sebanyak 470 KK,” kata Kades Sanggang Sukisno kepada wartawan di Kantor Desa setempat Kamis (12/6/2025).
Bahkan menurutnya beberapa kesempatan setiap Pemdes melaksanakan rapat bersama warga mereka selalu mempertanyakannya.
Disampaikan sebagai Kades dirinya seringkali mempertanyakan hal itu kepada pihak Kantor BPN Kabupaten Pulang Pisau.
Jawaban BPN Desa Sanggang masuk Kabupaten pemekaran kendati waktu itu masuk wilayah Kabupaten Kapuas.
“Jadi tidak mungkin ke Kapuas mempertanyakannya. Dalam hal ini harapannya Pemkab Pulang Pisau bisa membantu warga menelusuri untuk itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mengingat penting bagi warga karena pemerintah memberikan
tanah atau lokasi tidak pakai sertipikat nantinya legalitas tanah dipertanyakan.
“Oleh karena itu mewakili warga sebagai Kades Desa Sanggang mengharapkan Pemkab Pulpis dan BPN bisa memperjuangkan hak warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Narkoba Sabu

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap R (29) diduga pengedar Narkoba jenis Sabu.
Ia ditangkap di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba RT 003 Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng sekitar pukul 20.30 Wib Selasa (10/6/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Selasa (10/6) membenarkannya. “Terlapor sudah kita amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan kronologis penangkapan terhadap
terlapor berdasarkan informasi masyarakat tertangkap tangan mengedarkan Narkoba Sabu.
Dilanjutkan selain terlapor barang bukti diamankan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto lima koma sepuluh gram.
1 lembar tissue 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih.
1 buah kotak rokok merk Gudang Garam warna merah.
1 buah handbag merk Ripcurl warna hitam 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam 1 unit sepeda motor meri Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 3439 JJ beserta kunci kontak.
“Warga Desa Mintin RT 007 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalteng itu disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kalsel11 bulan ago
Dibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalsel10 bulan ago
Kalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan1 tahun ago
Idulfitri 1445 H, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%
-
Jakarta10 bulan ago
BMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kalbar10 bulan ago
Reses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kaltara10 bulan ago
Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan pada Disertasinya, Gubernur Peroleh Predikat Cumlaude
-
Banjarmasin9 bulan ago
KPw BI Kalsel Gelar Green Seminar 2024, Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau Di Indonesia