Kalteng
Pelayanan Oknum Dokter THT, RSUD Kapuas Nyatakan Mis Komunikasi

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Kalteng akhirnya angkat bicara.
Ini menyikapi adanya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan oknum dokter THT di rumah sakit itu.
Pasalnya sikapnya diduga tak ramah dan kasar.
Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo didampingi Kabid Yanmed Kastalani kepada wartawan Rabu (7/8/2024) di RSUD Kapuas mengatakan kronologisnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat tanggal 26 Juli 2024 lalu.
Dikatakan sebagai tindak lanjut atas keluhan orang tua pasien tanggal 29 Juli pihaknya melaksanakan rapat bersama Komite Etik dan IDI.
Kemudian tanggal 30 Juli disepakati memanggil klarifikasi dokter bersangkutan. Selanjutnya tanggal 31 Juli meminta Komite Etik melakukan audit medis.
Dijelaskan dari kesimpulan Komite Etik tindakan yang diberikan sesuai prosedur. “Jadi tak ada pelanggaran secara medis. Hanya saja ada faktor mendasar ketika kemudian kami simpulkan terjadi mis komunikasi yang kurang efektif,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan terkait pelayanan oleh dokter Poli THT pihak manajemen RSUD Kapuas menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan itu.
“Kami telah mengambil langkah tindakan memberikan teguran tertulis kepada staf dokter THT atas pelayanan dan komunikasi kurang efektif,” jelasnya.
Ditambahkan pihak RSUD Kapuas akan merencanakan pelatihan ulang bagaimana membangun komunikasi efektif bagi semua karyawan pegawai rumah sakit.
“Oleh karena itu adanya keluhan dari masyarakat RSUD Kapuas kedepan terus berupaya memberikan pelayanan secara baik,” tutupnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Wabup Kapuas Dorong HIPMI Pengembangan Kewirausahaan

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Keberadaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sangat penting dalam pengembangan Kewirausahaan bagi anak muda di daerah.
Hal ini dikatakan Wabup Kapuas Dodo mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno ketika. Membuka Muscab HIPMI Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau di Hotel Fovere Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah daerah dalam hal ini terus mendorong HIPMI untuk pengembangan Kewirausahaan,” katanya.
Dikatakan Muscab HIPMI ini menjadi momentum dengan harapan kedepan menjadi organisasi yang tumbuh berkembang serta menciptakan kader-kader pengusaha muda yang enerjik dan profesional.
Lebih lanjut dikatakan selain berinovasi HIPMI tentunya juga dapat membangun sinergi dengan pemerintah dan pihak lainnya dalam rangka pengembangan basis usaha.
Sementara itu Sekretaris BPD HIPMI Provinsi Kalteng Alfian mengatakan melalui pelaksanaan Muscab diharapkan HIPMI tumbuh dan berkembang memiliki kemanfaatan baik untuk organisasi maupun
UMKM di daerah.
“Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sangat mendukung program pengembangan bagi pengusaha muda karena anggota HIPMI Kalteng termasuk paling aktif mengingat anggotanya banyak se Indonesia,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Wabup Kapuas Dodo Buka Resmi Forum RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2029

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Bupati Kapuas Dodo membuka secara resmi acara Forum Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024–2029.
Kegiatan bertempat di Aula Kantor Bapperida dihadiri OPD lingkup Pemkab Kapuas para camat serta undangan lainnya Senin (16/6/2025)
Wakil Bupati Dodo menekankan penyusunan RPJMD harus dilakukan secara partisipatif berbasis data dan menjawab langsung kebutuhan masyarakat di lapangan.
Disampaikan RPJMD bukan hanya dokumen formal tetapi menjadi pedoman kita semua dalam merancang pembangunan daerah yang berkelanjutan adil dan merata.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk
ikut aktif memberi kontribusi terbaik,” katanya.
Adapun beberapa isu yang menjadi sorotan dalam forum ini antara lain pembangunan infrastruktur dasar dan jalan penghubung antar wilayah.
Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal seperti pertanian perikanan dan perkebunan.
Kemudian digitalisasi tata kelola pemerintahan. Penanganan bencana banjir dan pelestarian lingkungan. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Hadapi Karhutla Pemkab Kapuas Gelar Apel Pasukan Kesiapan Peralatan

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Untuk Penanganan Karhutla.
Apel dipimpin Bupati Kapuas HM Wiyatno dihadiri Forkopimda Waket II DPRD Kapuas Yohanes Pj Sekda Usia I Sangkai BPBD OPD lingkup Pemkab Kapuas TNI/Polri Camat Kades serta Damkar se Kabupaten Kapuas.
Bupati Wiyatno mengatakan meski Kapuas masih masuk kategori risiko sedang berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2024 data BNPB.
“Oleh karena itu kita harus tetap waspada atas ancaman kejadian Karhutla,” katanya.
Dikatakan Bupati dalam hal ini kesiapsiagaan menjadi harga mati bagi Kabupaten Kapuas menghadapi Karhutla.
Lebih lanjut dikatakan Pemkab Kapuas terus menguatkan langkah mitigasi dan pencegahan melalui berbagai program termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan.
“Lebih daripada itu memperkuat sinergi lintas sektor mulai dari pemerintah daerah TNI/Polri dunia usaha hingga peran aktif masyarakat,” ujarnya. (Uj/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Perjudian Dadu Gurak

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menangkap terduga pelaku perjudian jenis Dadu Gurak.
Polisi mengamankan para pelaku sekitar jam 21.15 Wib di Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Sabtu (14/6/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan terkait penangkapan pelaku judi Dadu Gurak tersebut “Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku kita amankan di Polres Kapuas,” katanya.
Dikatakan adapun para pelaku A (50) AM (54) T (27) ketiganya beralamat di Desa Sei Kapar Mantangai. “Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) buah Piring kaca warna pink 3 (tiga) buah mata dadu.
1 (satu) lembar lapak dadu, 1 (satu ) buah tas warna biru gambar batman kemudian sebesar Rp. 5.364.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim kronologis penangkapan tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis Dadu Gurak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian tersebut kemudian petugas menemukan terlapor sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
“Modus operandi para pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis Dadu Gurak dengan maksud mengambilkeuntungan sedangkan pasal yang disangkakan 303 KUHPidana,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Fraksi-Fraksi Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna ke 12 DPRD Kapuas dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi dewan bertempat diruang rapat paripurna DPRD Jumat (13/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.
Hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai Forkopimda OPD para anggota dewan serta undangan lainnya.
Adapun agenda rapat paripurna terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban dan penandatanganan atas Raperda APBD TA 2024 yang disampaikan 7 fraksi-fraksi pendukung dewan.
Fraksi Golkar PDIP Nasdem Gerindra PAN PKB serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjwaban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas TA 2024 dengan catatan.
Bupati Kapuas Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi pendukung dewan yang telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas TA 2024 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui dewan terlebih dahulu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Hasil pemeriksaan Kabupaten Kapuas memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang 2 tahun sebelumnya tidak didapatkan oleh Kabupaten Kapuas,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Lagi Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika Sabu

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali mengungkap kasus Narkotika diduga jenis Sabu.
W (43) berhasil ditangkap di TKP Jalan Cilik Riwut Gang VII RT 025 / Handel Semangat
Blok A 18 Perumahan Griya Sederhana RT 004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Sabtu (14/6/2025).
Dikatakan kronologi penangkapan berdasar informasi masyarakat tertangkap tangan pada hari Jumat sekira pukul 20.30 Wib Jumat (13/6/2025).
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto tiga koma delapan gram.
1 buah timbangan digital warna hitam 1 buah toples bening. 1 buah sendok terbuat dari sedotan 1 unit handphone merk ITEL warna hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk HONDA CRF warna merah beserta kunci kontak serta uang Tunai Sebesar Rp. 2.500 000,-.
“Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Warga Dirugikan, Diduga SPBU KM 7 Kecamatan Basarang Kapuas “Kongkalikong” Dengan Maraknya Para Pelangsir BBM

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Aksi para pelangsir marak berseliweran di SPBU KM 7 Jalan lintas Trans Kalimantan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng membuat warga dirugikan.
Betapa tidak, akibat aksi para pelangsir tersebut warga mengisi BBM justru menunggu antre lantaran petugas hanya melayani pelangsir.
“Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan hal itu tak boleh diperbolehkan.
Lagipula secara tegas aturan sudah jelas-jelas tak boleh kalau BBM peruntukkannya kebanyakan hanya bagi para pelangsir,” cetus warga yang antre mengisi BBM.
Faktanya, sangat beralasan ketika awak media melakukan investigasi lapangan para pelangsir nampak berulang-ulang menggunakan sepeda motor dengan tangki besar mengisi BBM jenis portalite.
“Sudah tahu menyalahi aturan, tapi tetap saja berlanjut. Indikasi ini menunjukkan petugas SPBU dan para pelangsir ada “kongkalikong” pengisian BBM itu,” tandas warga.
Petugas Audit Pertamina Riyan didampingi
Admin SPBU KM 7 Basarang Ayu menyebut, aktivitas para pelangsir mengisi BBM di SPBU kendati memang boleh, tetapi hanya dibatas 10 liter mengisi BBM.
Pertanyaannya ? kenapa setiap hari antre mengular padahal jelas-jelas melanggar aturan.
Ketika disinggung apa tindakan terhadap para pelangsir? Riyan mengatakan, akan dibatasi dan diberi teguran. “Tindakan dan pengawasan, bahkan kami memberikan himbauan para pelangsir soal BBM,” katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor SPBU Basarang Sabtu (14/6/2025).
Sementara itu, berdasarkan regulasi aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Pasal 55 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kemudian, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran BBM hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
Selanjutnya, KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kalsel11 bulan ago
Dibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalsel10 bulan ago
Kalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan1 tahun ago
Idulfitri 1445 H, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%
-
Jakarta10 bulan ago
BMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kalbar11 bulan ago
Reses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kaltara10 bulan ago
Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan pada Disertasinya, Gubernur Peroleh Predikat Cumlaude
-
Banjarmasin9 bulan ago
KPw BI Kalsel Gelar Green Seminar 2024, Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau Di Indonesia