Anggota DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna - SuaraBorneo.com
Connect with us

Parlemen

Anggota DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna

Published

on

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD. (Foto/Ist)

SEI RAMPAH, SuaraBorneo.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pjs. Bupati Sergai Parlindungan Pane, SH, M.Si, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Tito mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung tertib, damai, dan demokratis, serta berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.

“Rangkaian Pemilu 2024 ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, dengan telah sukses menggelar pemilu ke-13 secara tertib,” ujar Tito dalam sambutannya.

Mendagri juga menekankan dua aspek utama yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, kedudukan DPRD sebagai bagian integral pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, meskipun anggota DPRD berasal dari partai politik, mereka diharapkan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menteri Tito Karnavian menggarisbawahi tiga fungsi utama DPRD yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Perda yang dihasilkan DPRD, menurut Tito, harus mampu merefleksikan aspirasi rakyat dan memecahkan masalah tanpa menambah beban masyarakat. Di sisi lain, fungsi anggaran hendaknya mengedepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau pribadi.

Dalam fungsi pengawasan, Tito mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut, lanjut Tito, bertujuan menciptakan mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Tito mengajak anggota DPRD dan kepala daerah untuk menjaga sinergi dalam menyongsong agenda Pilkada Serentak 2024. Ia berharap peran DPRD dalam pengawasan Pilkada dapat dimaksimalkan, termasuk dukungan kebijakan, sarana, prasarana, dan personil pengawasan.

“Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk DPRD di tingkat daerah,” tegas Tito.

Di akhir sambutan, Tito mengingatkan anggota DPRD baru untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pelatihan yang relevan dengan tugas-tugas legislatif, agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan berkelanjutan.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini diikuti oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Sergai dari 10 partai politik. Bertindak memimpin acara pelantikan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH. Terpilih pula sebagai Pjs. Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang dari partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan dan Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, unsur Forkopimda, Mantan Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi M.Si, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, Calon Bupati Sergai periode 2024-2029 H. Darma Wijaya, Calon wakil Bupati Sergai periode 2024-2029 Adlin Tambunan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para media massa. (Media Center Sergai).

Bagikan ke

Kalteng

Ketua DPRD Kapuas Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Published

on

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah pada kegiatan Retreat Nasional di Akmil Magelang. (Foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka memperkuat peran mendukung program Asta Cita Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah mengikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang 15-19 April 2026.

Kegiatan Retreat Nasional dalam rangka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) diikuti oleh pimpinan DPRD se Indonesia.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan keikutsertaannya dalam retreat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas serta peran pimpinan legislatif khususnya dalam menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

“Dalam retread ini kami dibekali penguatan wawasan kebangsaan serta pemahaman terhadap arah kebijakan nasional sehingga selaras dalam pelaksanaan tugas DPRD di daerah,” katanya Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan retreat KPPD dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesionalitas serta integritas para pimpinan DPRD di tengah dinamika dan kompleksitas tantangan pembangunan saat ini menjadi forum konsolidasi sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Ardiansah Politisi Partai Golkar akrab disapa Awu ini melanjutkan peserta mendapatkan berbagai materi strategis diantaranya penguatan nilai-nilai kebangsaan analisis lingkungan strategis kewaspadaan nasional serta peneguhan jati diri bangsa.

Ia menambahkan selain itu juga mendapatkan penguatan pemahaman tentang Pancasila dan UUD 1945 serta bagaimana peran DPRD.

Kegiatan retreat mengusung tema Memperkuat Peran Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota “Guna Mendukung Asta Cita Menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi DPRD secara maksimal untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutup Ardiansah. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pansus III DPRD Kapuas Bersama Sejumlah OPD Bahas Tiga Raperda 

Published

on

Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Abdulah bersama OPD pada pembahasan tiga Raperda. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas diketuai H Abdulah menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bertempat di ruang Komisi DPRD Kapuas melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis Kamis (16/4/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Abdulah legislator Partai Golkar mengatakan pembahasan terkait Raperda bersama sejumlah OPD lingkup Pemkab Kapuas.

“Sejumlah perwakilan OPD hadir sebagai mitra kerja untuk memberikan pandangan teknis terhadap materi regulasi yang dibahas,” katanya.

Ia mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari Revisi Jadwal IV Kegiatan DPRD pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. “Dalam rapat masing-masing OPD memaparkan substansi dan urgensi Raperda sesuai bidangnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan pula pembahasan berlangsung dinamis terkait sinkronisasi antar aturan serta dampak implementasi di lapangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan Pansus menekankan pentingnya ketepatan substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.

“Raperda yang dibahas termasuk dalam prioritas legislasi daerah tahun ini. Sesuai mekanisme DPRD menargetkan pembahasan dapat segera rampung untuk kemudian masuk tahap penetapan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

DPRD Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 dan Pengumuman Nama Anggota Pansus 10 Raperda

Published

on

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas Senin (14/4/3026).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto hadir dari pihak eksekutif Wabup Kapuas Dodo Forkopimda para anggota DPRD serta OPD.

Agenda penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Tahun 2025 Pengumuman Nama-Nama Anggota Pansus 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas.

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengatakan mekanisme pembentukan Pansus LKPJ disepakati oleh fraksi-fraksi dewan kemudian hasil kerja Pansus LKPJ yang telah direkomendasikan ke pemerintah daerah terkait perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Ini terkait LKPJ pemerintah daerah tahun 2025 tidak ada atensi lain berjalan seperti
biasa,” katanya.

Sementara itu Komisi I DPRD Kapuas Rahmad Jainudin yang menyampaikan rekomendasi Pansus mengatakan terkait laporan LKPJ Bupati Kapuas tahun 2025 kedepannya diharapkan harus final dengan sumber data yang sesuai.

Ia menjelaskan sebagai bentuk penegasan laporan LKPJ juga menyangkut batas kabupaten dengan tetangga kemudian antara desa dengan desa.

“Harapannya kepada OPD lebih profesional dalam menyajikan data terkait perencanaan realisasi pembangunan sesuai visi Kapuas Bersinar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati

Published

on

Rapat Paripurna DPRD Kapuas penyampian LKPJ Bupati Tahun 2025. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD, Kamis (26/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto.

Hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda para anggota dewan Sekretaris Daerah Usis I Sangkai OPD serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan paripurna memuat dua agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pengajuan 10 rancangan peraturan daerah.

“LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan LKPJ sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah terkait capaian kinerja pemerintahan pelaksanaan program serta kebijakan sepanjang 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Kendati demikian diakui capaian pembangunan masih memiliki kekurangan. “Oleh Karena itu pemerintah daerah mengharapkan masukan DPRD untuk perbaikan ke depan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan selain LKPJ pemerintah daerah mengajukan 10 raperda
diantaranya terkait pencegahan narkotika ketertiban umum pengelolaan sampah kawasan tanpa rokok.

Tata ruang wilayah 2026–2046 hingga pengelolaan aset daerah dan pelayanan haji. Raperda tersebut diperlukan sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

“Diharapkan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya seraya menyampaikan ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah serta mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pimpinan Anggota dan Keluarga Besar Sekwan DPRD Kapuas Gelar Buka Puasa Bersama

Published

on

Tausiyah pada kegiatan buka puasa bersama DPRD Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pimpinan anggota dewan bersama keluarga besar Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menggelar acara buka puasa bersama Senin (2/3/2026).

Acara buka puasa bersama bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas berlangsung dalam suasana penuh kehangatan.

Hadir Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas serta sejumlah OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum Ramadan menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi antara unsur pimpinan anggota legislatif serta jajaran sekretariat.

Ia menyampaikan kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas pada kegiatan tersebut semakin mempererat hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam membangun daerah.

Rangkaian acara diawali dengan tausiyah singkat yang mengajak seluruh hadirin untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama bulan suci Ramadan dilanjutkan dengan doa bersama dan berbuka puasa.

Harapannya melalui kegiatan ini terjalin hubungan yang semakin harmonis serta terbangun semangat kebersamaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Raperda di Luar Propemperda Tahun 2026

Published

on

Wabup Kapuas Dodo dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansah pada rapat paripurna DPRD. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas K menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 Senin (2/3/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo Forkopimda Instansi Vertikal BUMN/BUMD para anggota dewan OPD lingkup Pemkab Kapuas serta undangan lainnya.

Agenda Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ia mengatakan aturan itu ditegaskan dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.

Ia mengatakan menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.

Kemudian dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait hal itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.

“Penyusunan kedua raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” kata Wabup menambahkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota Dewan

Published

on

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah ketika melantik PAW anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan periode 2024-2029 (foto/Istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan Selasa (24/2/2026).

Pelantikan/pengambilan sumpah janji secara resmi oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kepada Masliana bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Acara dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Wakil Ketua I DPRD Yohanes Wakil Ketua II DPRD Berinto Instansi Vertikal Sekda Kapuas Usis I Sangkai BUMN/BUMD para anggota dewan KPU Bawaslu OPD serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Ardiansah menyampaikan ucapan selamat. “Selamat bertugas sebagai anggota dewan bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung sebagai anggota dewan dan mengawal aspirasi masyarakat,” katanya.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan selamat.

Ia mengatakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan begitu besar dan penuh tantangan.

Oleh karena itu tentunya harus berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat berjuang untuk kepentingan masyarakat diatas diri pribadi dan golongan.

“Harapannya sebagai anggota DPRD dapat memenuhi kewajiban meningkatkan citra dan kinerja sebagai wakil rakyat.

Mari kita bersama-sama bekerja untuk satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kapuas Bersinar (Berdaya Saing Sejahtera Indah Aman dan Religius),” ujar orang nomor satu di Kapuas itu.

Diketahui agenda pelantikan PAW menggantikan H Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.

Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/41/2026 Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2024-2029. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer