Anggota DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna - SuaraBorneo.com
Connect with us

Parlemen

Anggota DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Rapat Paripurna

Published

on

Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD. (Foto/Ist)

SEI RAMPAH, SuaraBorneo.com – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (28/10/2024).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pjs. Bupati Sergai Parlindungan Pane, SH, M.Si, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Tito mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung tertib, damai, dan demokratis, serta berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.

“Rangkaian Pemilu 2024 ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, dengan telah sukses menggelar pemilu ke-13 secara tertib,” ujar Tito dalam sambutannya.

Mendagri juga menekankan dua aspek utama yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, kedudukan DPRD sebagai bagian integral pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, meskipun anggota DPRD berasal dari partai politik, mereka diharapkan mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menteri Tito Karnavian menggarisbawahi tiga fungsi utama DPRD yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Perda yang dihasilkan DPRD, menurut Tito, harus mampu merefleksikan aspirasi rakyat dan memecahkan masalah tanpa menambah beban masyarakat. Di sisi lain, fungsi anggaran hendaknya mengedepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau pribadi.

Dalam fungsi pengawasan, Tito mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut, lanjut Tito, bertujuan menciptakan mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Tito mengajak anggota DPRD dan kepala daerah untuk menjaga sinergi dalam menyongsong agenda Pilkada Serentak 2024. Ia berharap peran DPRD dalam pengawasan Pilkada dapat dimaksimalkan, termasuk dukungan kebijakan, sarana, prasarana, dan personil pengawasan.

“Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk DPRD di tingkat daerah,” tegas Tito.

Di akhir sambutan, Tito mengingatkan anggota DPRD baru untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pelatihan yang relevan dengan tugas-tugas legislatif, agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan berkelanjutan.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini diikuti oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Sergai dari 10 partai politik. Bertindak memimpin acara pelantikan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH. Terpilih pula sebagai Pjs. Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang dari partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan dan Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, unsur Forkopimda, Mantan Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi M.Si, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, Calon Bupati Sergai periode 2024-2029 H. Darma Wijaya, Calon wakil Bupati Sergai periode 2024-2029 Adlin Tambunan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan para media massa. (Media Center Sergai).

Bagikan ke

Kalteng

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Rapat Paripurna

Published

on

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto saat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program pembangunan Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas Senin (12/10/2026). (Foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto menyampaikan aspirasi masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin (12/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Wakil Ketua I Yohanes dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Wabup Dodo Forkopimda Sekda Usis I Sangkai anggota DPRD serta OPD.

Aspirasi masyarakat itu terkait pembangunan infrastruktur sarana rumah ibadah serta masyarakat peladang berpindah.

“Peningkatan infrastruktur jalan jembatan di wilayah hulu pembangunan sarana rumah ibadah serta masyarakat peladang berpindah harus menjadi atensi pemerintah daerah, ” katanya.

Legislator Partai Nasdem itu menegaskan dengan kepakatan penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 sekali pembangunan di wilayah hulu Kabupaten Kapuas harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan yang adil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Kelompok dan Perorangan

Published

on

DPRD Kapuas pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 tentang penyampaian hasil reses kelompok/perorangan. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil reses berkelompok/perorangan masing-masing daerah pemilihan.

Agenda penyampaian laporan kegiatan Dewan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 serta penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Selasa (29/09/2026).

“Hari ini DPRD Kapuas melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian hasil reses berkelompok/perorangan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto yang memimpin rapat paripurna itu.

Wabup Kapuas Dodo mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan hasil reses dan laporan kegiatan DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah.

“Hasil reses menyusun langkah strategis dan rencana kebijakan pemerintah daerah sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia melanjutkan terkait aspirasi masyarakat tentu tidak semua dapat terakomodir karena itu sesuai skala prioritas program pembangunan.

“Karenanya diperlukan dukungan kerja sama koordinasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat yang bersifat lintas sektoral, ” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Perubahan APBD Perubahan TA 2026

Published

on

DPRD Kapuas pada pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2026. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Senin (28/9/2026).

Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kabupaten Kapuas, postur Perubahan APBD TA 2026 mencatatkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp2.090.000.000.000 (Rp2,090 triliun), atau mengalami kenaikan sebesar Rp55 miliar (2,63%) dari APBD Induk sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara dari sisi Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp2.741.000.000.000 (Rp2,741 triliun) atau bertambah Rp159 miliar (5,81%) dari anggaran semula Rp2,582 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA ditetapkan sebesar Rp654 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

“Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan Setujui Raperda APBD Perubahan TA 2026

Published

on

Rapat Paripurna DPRD Kapuas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan tentang Raperda APBD Perubahan TA 2026. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Fraksi-fraksi pendukung dewan menyetujui Raperda APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Selasa (22/9/2026).

Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda APBD-P TA 2026. Melalui agenda tersebut DPRD Kabupaten Kapuas memberikan pandangan masukan serta catatan terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Persetujuan dari ketujuh fraksi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam rangka penyempurnaan Raperda APBD-P TA 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum dan dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda
APBD-P Tahun Anggaran 2026.

“Seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Perubahan APBD Kabupaten Kapuas TA 2026 Ditarget 2,090 Triliun

Published

on

Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kapuas pada Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Senin (21/9/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto.

Dalam pidato pengantarnya Bupati Kapuas HM Wiyatno memaparkan gambaran umum postur Raperda Perubahan APBD TA 2026. Target pendapatan daerah yang pada APBD Induk dialokasikan sebesar Rp2.035.000.000.000 (Rp2,035 triliun) setelah perubahan ditargetkan meningkat menjadi Rp2.090.000.000.000 (Rp2,090 triliun). Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp55 miliar atau tumbuh 2,63%.

Ia mengatakan kenaikan pendapatan tersebut didominasi oleh kelompok pendapatan transfer antar daerah dari semula Rp197 miliar pada APBD Induk naik sebesar Rp35 miliar (15,06%) menjadi Rp232 miliar pada Perubahan APBD.

Di samping itu Pemkab Kapuas juga menerima suntikan dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar yang khusus diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dana yang diatur berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6450/SJ ini dialokasikan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (dana darurat) guna mendanai operasional penanganan karhutla di lapangan termasuk kebutuhan logistik personel TNI/Polri relawan Damkar dan BBM.

Dari sisi belanja daerah alokasi yang semula dianggarkan sebesar Rp2.582.000.000.000 (Rp2,582 triliun) pada APBD Induk, disesuaikan menjadi Rp2.741.000.000.000 (Rp2,741 triliun) pada Raperda Perubahan, atau mengalami kenaikan belanja sebesar 5,81%.

Anggaran belanja ini difokuskan untuk mendukung tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029 yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mengalami penyesuaian dari Rp550 miliar menjadi Rp654 miliar lebih (naik 15,94%). Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Bupati Kapuas berharap Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini dapat dibahas secara konstruktif bersama legislatif sesuai tahapan dan tata tertib yang berlaku.

“Sesuai agenda pembahasan akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD yang dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026). (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pemkab dan DPRD Kapuas Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan TA 2026

Published

on

Bupati Kapuas HM Wiyatno dan pimpinan DPRD Kapuas pada rapat paripurna dewan terkait kesepakatan KUA PPAS perubahan TA 2026. (Foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati perubahan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2026.

Kesepakatan itu melalui rapat paripurna DPRD Kapuas ke 7 masa persidangan II digelar Senin di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kapuas Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan penandatanganan nota kesepakatan yang menjadi tonggak penting antara pihak eksekutif dan legislatif terkait APBD Perubahan TA 2026 dengan tujuan untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan sesuai mekanisme dewan rancangan KUA dan PPAS perubahan telah dibahas antara eksekutif dan legislatif maupun di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

“Sehingga hari ini telah disepakati dan sesuai agenda paripurna dewan,” katanya.

Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan KUA PPAS merupakan dokumen landasan kebijakan pengelolaan anggaran daerah.

Dokumen tersebut berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan, yang selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah.

Bupati menyampaikan Pemkab Kapuas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD terutama Banggar.

“Dalam hal ini bersama-sama menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan TA 2026 itu dan disepakati,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakat Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Published

on

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto/Adpim)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Sejumlah agenda dilaksanakan dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kali ini, di antaranya penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.

Selain itu, rapat juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan, untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, pihaknya menegaskan kembali bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap peraturan daerah tersebut. .

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Gubernur H. Muhidin.

Hasil evaluasi tersebut, menurut Gubernur H. Muhidin, memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan, agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, selain menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, dan menjaga iklim investasi yang kondusif, tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Gubernur Kalsel, H. Muhidin.

Gubernur H. Mujidin juga berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan ini menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat kalimantan selatan.

“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sampai Gubernur H. Muhidin.

Terkait hal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Gubernur H. Muhidin, akan pihaknya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Rapat paripurna kali ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, dihadiri pula oleh Forkopimda Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel. [Ady/Adpim]

Bagikan ke
Continue Reading

Populer