Parlemen
Pimpinan DPRD Kabupaten Sergai Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pemkab Sergai Siap Jalin Sinergi
SEI RAMPAH, SuaraBorneo.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sergai Masa Jabatan 2024-2029 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (25/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Togar Situmorang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sergai. Tiga Wakil Ketua turut dilantik, yaitu James Hotlan Pangaribuan, SE, dari Partai Gerindra, H. Muhammad Yunus Purba, SP, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan H. Edi Resmanto, SP, dari Partai Golkar.
Lewat sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan harapan besar kepada pimpinan DPRD yang baru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Hari ini, kita mencatat sejarah baru di Kabupaten Sergai. Dengan dilantiknya pimpinan DPRD yang baru, saya berharap mereka dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, selalu berpedoman pada pilar-pilar kebangsaan, yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Darma Wijaya.
Bang Wiwik, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa posisi sebagai pimpinan DPRD bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Sinergi yang harmonis antara DPRD sebagai legislatif dan pemerintah daerah sebagai eksekutif dinilai penting untuk menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“DPRD harus menjadi simbol cita-cita bangsa Indonesia yang ideal. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus hadir di tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat, serta memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Kolaborasi yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” lanjutnya.
Dalam sambutannya, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas kontribusi mereka selama ini, sekaligus mengajak pimpinan yang baru untuk terus melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan tugas mulia.
“Sebagai mitra sejati, DPRD juga harus berani memberikan solusi dan masukan yang konstruktif bagi setiap permasalahan. Kita semua dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk rakyat. DPRD diharapkan dapat memperkuat tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran,” tegas Bupati.
Pada akhir sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada Togar Situmorang, James Hotlan Pangaribuan, H. Muhammad Yunus Purba, dan H. Edi Resmanto atas amanah yang diemban.
“Semoga Allah SWT meridai langkah kita semua dan mempermudah setiap urusan demi kemajuan Kabupaten Sergai,” tutupnya.
Hadir dalam acara ini di antaranya unsur Forkopimda Kabupaten Sergai, Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, Ketua TP-PKK Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Ketua GOPTKI Ny. Hj. Aini Zetara Adlin Tambunan, para Anggota DPRD Sergai, para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala OPD, dan tamu undangan. (Media Center Sergai)
Bagikan keBanjarmasin
Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD Kalsel, Wagub Hasnuryadi Sulaiman Pastikan Pengelolaan Keuangan Bermanfaat Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati/menyutujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Isi kesepakatan yang disertai sejumlah rekomendasi atau saran itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Jumat (10/07/2026) di ruang rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD setempat di Banjarmasin.
Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Wagub Hasnuryadi menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih atas kerja keras badan anggaran (Banggar) DPRD yang memproses Raperda ini tahap demi tahap pembahasan hingga rampung.
Pihaknya ujar Wagub, akan memperhatikan dan sesegeranya melaksanakan segala rekomendasi yang disampaikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI setelah diberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 13.
“Seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, ” ucap Wagub Hasnuryadi di hadapan anggota rapat.
Berkenaan dengan itu lanjutnya, Pemprov kami memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Banua Kalimantan Selatan tercinta.
“Seluruh tahapan dan proses ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas amanah anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ” tegasnya.
Dalam forum yang sama juga dilakukan menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027.
Agenda ini adalah pembuka siklus penyusunan APBD 2027 yang berpedoman pada RKPD tahun 2027 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan, bahwa tema pembangunan Kalimantan Selatan tahun 2027 adalah penguatan sumber daya manusia dan investasi di sektor unggulan perekonomian dengan dukungan infrastruktur yang berkualitas.
Arah pembangunan daerah itu difokuskan pada pendidikan, kesehatan, sarana, prasarana, UMKM, ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi industri, pertanian, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk ketahanan bencana sekaligus memantapkan posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang IKN dan gerbang logistik Kalimantan.
Oleh sebab itu belanja daerah diarahkan pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan kegiatan yang berorientasi produktif guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Banggar DPRD Kalsel oleh Ketua Banggar, Kartoyo.
Disampaikan apresiasi Banggar DPRD atas pencapaian Pemerintah Provinsi Kalsel meraih WTP ke 13 kali berturut-turut.
Namun diharapkan capaian ini dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengendalian intern, mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta memperkuat budaya akuntabilitas pada seluruh perangkat daerah.
Dengan demikian kualitas pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari aspek administratif tetapi juga dari manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mengacu dari penjelasan gubernur yang disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026, Banggar DPRD tidak hanya mencermati kesesuaian antara laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap substansi pelaksanaan APBD guna memperoleh keyakinan bahwa setiap kebijakan fiskal yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hasil pembahasan Banggar selanjutnya disusun berdasarkan komponen utama APBD yaitu pendapatan belanja dan pembiayaan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dalam menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Banggar berpendapat bahwa optimalisasi penyerapan anggaran bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan presentasi realisasi belanja tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap program kegiatan yang telah direncanakan benar-benar terlaksana secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banggar juga berpandangan, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme, cek and balance dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu seluruh Informasi yang disampaikan pemerintah daerah perlu dikaji secara kritis, objektif, dan konstruktif, guna memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Banggar DPRD berkesimpulan, secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan kinerja yang cukup baik ditandai dengan capaian pendapatan yang melampaui target, kondisi keuangan daerah yang relatif sehat, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP.
Namun demikian masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama khususnya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan efektivitas, melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta peningkatan orientasi pembangunan yang berbasis pada hasil atau outcome dan manfaatnya bagi masyarakat.
Hal-hal tersebut menjadi perhatian badan anggaran sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin berkualitas akuntabel berpretasi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan
Dalam kesimpulan akhir, diputuskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 layak memperoleh persetujuan bersama dengan catatan agar Pemprov Kalsel menindaklanjuti seluruh rekokmendasi yang disampaikan DPRD demi perbaikannya keuangan daerah tahun berikutnya.
Semua rekomendasi diharapkan menjadi perhatian Pemprov Kalsel dalam penyelanggaraan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna ini dihadiri forkopimda, asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD/Perusda, dan mahasiswa. [adv/adpim]
Kalteng
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Fraksi-Fraksi Setujui Raperda APBD TA 2025
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripura ke-5 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi pendukung dewan tentang Raperda Pertanggungjawan APBD TA 2025, Senin (6/7/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Wabup Dodo Forkopimda unsur pimpinan dewan dan anggota dewan
OPD serta undangan lainnya.
Secara umum fraksi-fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah namun sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama sinergi serta pembahasan yang telah dilakukan secara intensif.
“Sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama,” katanya.
Pada acara tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui persetujuan bersama ini Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi yang telah terjalin dengan DPRD dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif efisien serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Pelaksanaan APBD TA 2025
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Sekda Usis I Sangkai OPD serta undangan lainnya.
Agenda tentang penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kapuas mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana agenda yang telah ditetapkan lembaga legislatif.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Ia menjelaskan kewajiban penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ia melanjutkan regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Capaian Pemerintah Kabupaten Kapuas yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Kalimantan Tengah.
“Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Sinergi Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Dandim 1011/Klk
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Anggota DPRD Kapuas H Abdullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dandim 1011/Klk Letkol Inf Pamungkas Army Saputro.
“Apresiasi dan terima kasih selama menjabat sebagai Dandim 1011/Klk bersinergi dengan Pemda termasuk DPRD bersama-sama mendorong percepatan program pembangunan nasional maupun daerah,” katanya usai acara Kenal Pamit di Hall Rujab Bupati Kapuas Minggu (7/6/2026).
Legislator Partai Golkar ini menyampaikan pula selamat bertugas di tempat yang baru.
Kepada Dandim 1011/Klk yang baru Letkol Inf Deky Febrianto selamat datang bertugas di Kapuas.
“Harapannya terus membangun sinergi kolaborasi bersama-sama Pemda DPRD Forkopimda serta stakeholder dalam rangka pelaksanaan program pembangunan,” ujar H Abdullah didampingi anggota DPRD Kapuas Arhensa Mullah Muhammad.
Seperti diketahui Dandim 1011/Klk Letkol Inf Pamungkas Army Saputro kini berpindah tugas ke Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta.
Pejabat baru Dandim 1011/Klk Letkol Inf Deky Febrianto dalam perkenalan resminya menyatakan rasa bangga dan terhormat atas sambutan hangat yang diberikan oleh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Ketua DPRD Kapuas Sampaikan Selamat Terpilihnya Kamayanti Ketua DPD Partai Golkar Kapuas 2026-2031
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan selamat kepada Hj Noor Fazariah Kamayanti secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas 2026-2031 dalam Musda ke XI yang digelar di Ballroom Hotel Fovere Sabtu (23/5/2026).
“Saya menyampaikan selamat atas terpilihnya Hj Noor Fazariah Kamayanti sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kapuas,” kata legislator Partai Golkar itu
kepada wartawan usai kegiatan Sabtu (23/5/2026).
Ia mengatakan Partai Golkar tentunya memiliki peran strategis berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Harapannya kiprah Partai Golkar Kapuas ke depan semakin kuat maju dan solid sebagai partai besar. Sekali lagi saya menyampaikan selamat,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
DPRD Kapuas Bahas Raperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus III DPRD Kapuas menggelar rapat pembahasan perubahan Raperda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas (13/5/2026) dihadiri pihak eksekutif.
Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada karena setelah sepuluh tahun berjalan banyak hal yang berubah.
Wilayah perkotaan semakin padat muncul tempat-tempat baru yang rawan terpapar asap rokok dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok pun terus berkembang.
Apa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok? Sederhananya KTR adalah tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Tujuannya melindungi orang-orang yang tidak merokok, terutama anak-anak ibu hamil dan lansia dari bahaya asap rokok.
Contoh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan sekolah tempat bermain anak tempat ibadah, angkutan umum, dan perkantoran.
Dalam rapat yang berlangsung serius namun kondusif ini Pansus III DPRD bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan para pemangku kepentingan lainnya membahas beberapa poin penting.
Di antaranya adalah perluasan kawasan yang dilarang untuk merokok penguatan sanksi bagi pelanggar serta peningkatan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih terutama di tempat umum dan fasilitas publik.
Dari sisi kesehatan ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok,” kata perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Oleh karena itu dengan adanya perubahan aturan ini diharapkan Kabupaten Kapuas semakin serius dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Ketua DPRD Kapuas Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka memperkuat peran mendukung program Asta Cita Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah mengikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang 15-19 April 2026.
Kegiatan Retreat Nasional dalam rangka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) diikuti oleh pimpinan DPRD se Indonesia.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan keikutsertaannya dalam retreat ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas serta peran pimpinan legislatif khususnya dalam menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
“Dalam retread ini kami dibekali penguatan wawasan kebangsaan serta pemahaman terhadap arah kebijakan nasional sehingga selaras dalam pelaksanaan tugas DPRD di daerah,” katanya Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan retreat KPPD dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesionalitas serta integritas para pimpinan DPRD di tengah dinamika dan kompleksitas tantangan pembangunan saat ini menjadi forum konsolidasi sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Ardiansah Politisi Partai Golkar akrab disapa Awu ini melanjutkan peserta mendapatkan berbagai materi strategis diantaranya penguatan nilai-nilai kebangsaan analisis lingkungan strategis kewaspadaan nasional serta peneguhan jati diri bangsa.
Ia menambahkan selain itu juga mendapatkan penguatan pemahaman tentang Pancasila dan UUD 1945 serta bagaimana peran DPRD.
Kegiatan retreat mengusung tema Memperkuat Peran Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota “Guna Mendukung Asta Cita Menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi DPRD secara maksimal untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutup Ardiansah. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir

