Kejari Sergai Terima Penitipan Sebagian Uang Pengganti atas Kerugian Negara sebesar Rp 150.000.000 - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Kejari Sergai Terima Penitipan Sebagian Uang Pengganti atas Kerugian Negara sebesar Rp 150.000.000

Published

on

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menerima penitipan uang pengembalian sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara atas terdakwa S. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menerima penitipan uang pengembalian sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara atas terdakwa S (dalam proses persidangan) melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (20/3/2025) di Kantor Kejari Sergai.

Menurut Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH bahwa besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp150.000.000 yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.

Sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut, kata Hasan Afif Muhammad diserahkan langsung oleh isteri terdakwa atas nama Mujiani didampingi Penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, SH, tepatnya di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Secara khusus, Kasi Intel menyampaikan bahwa terdakwa S adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai dengan kasus posisi pada tahun 2015, Bank telah menyalurkan pinjaman 2 (dua) Jenis Pinjaman secara bersamaan kepada Terdakwa S selaku nasabah dengan rincian; Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.

Kemudian, lanjut Afif Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” tandasnya.

Terdakwa S, lanjutnya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit; S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,- berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.

Terdakwa S didakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Ynr)

Bagikan ke

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram

Published

on

Polres Kapuas Kalteng pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika Sabu-Sabu. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika

Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor

Published

on

Pelaku curanmor yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.

“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.

Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.

Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.

Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.

“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah, ” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu

Published

on

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres Kamis (18/12/2025).

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti sebagai komitmen memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan komitmen dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas.

Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.

Meski begitu dari dua perkara tersebut menurutnya beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.

“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.

“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Jadi Temuan BPK

Published

on

PPK Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Martono. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalteng jadi temuan BPK. Informasi temuan BPK diduga terjadi pada mutu lantai tempat pemasangan keramik.

PPK Proyek Kantor Dinkes Kapuas Martono dikonfirmasi wartawan Selasa (4/11/2025) di Kantor Dinkes membenarkannya.

“Iya terkait temuan masih menunggu pemeriksa Balai di Banjarmasin dan LHP BPK,” katanya.

Ketika disinggung apakah ada pengembalian sekitar Rp 1 milyar menyusul adanya temuan BPK?
Martono menepis masih terlalu dini. “Intinya menunggu hasil pemeriksaaan BPK,” tandasnya.

Meski begitu menurutnya sejauh ini pengerjaan penyelesaian Kantor Dinkes tidak ada kendala.

“Progres berjalan 92 persen. Kontrak berakhir 12 Desember 2025 sehingga masih ada waktu sekitar 1 bulan setengah untuk penyelesaian,” jelasnya.

Kemudian lanjutan 2026 untuk landscap seperti penataan halaman. “Progres 92 persen saat ini sisanya ram finishing plapon juga 2026,” ujarnya seraya menambahkan sudah fungsional.

Seperti diketahui proyek pembangunan Kantor Dinkes Kapuas melalui DAU TA 2025 dengan proses UKBJ.

Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 12,76 milyar dikerjakan oleh Kindai Artha Jaya Banjarmasin. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kaltara

Wakil Wali Kota Tarakan Ikuti Acara Pemusnahan Barang Daerah Di Halaman Kantor Bea Dan Cukai

Published

on

Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang. (Foto/Ist)

TARAKAN, SuaraBorneo.com – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang yang menjadi barang daerah dari eks kepabeanan dan cukai.

Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan, Selasa (4/11/20205).

Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengelola barang-barang yang tidak layak pakai serta mencegah penyalahgunaan barang yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

Wakil Wali Kota di kesempatan ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. “Acara ini bukan hanya sekedar pemusnahan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Wakil Wali Kota dalam keterangannya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dibakar untuk menghancurkan barang-barang yang telah diidentifikasi, seperti rokok ilegal, minuman keras, dan barang-barang lainnya yang tidak memiliki izin.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (adv/mandu)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Mantangai Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka kasus narkoba warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan inisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Tersangka, tertangkap tangan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, (1/9/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (2/10/2025) membenarkannya.

Menurut, Kasat Narkoba kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki menjadi perantara dalam jual bel atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Kapuas.

Barang bukti, diamankan diantaranya, 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± sembilan belas koma tujuh puluh delapan gram.

“Dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Warga Anjir Serapat Timur Diduga Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka pemilik Narkotika Sabu yang ditangkap Polisi. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Polisi berhasil menangkap K (50) alias Ikas warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas di rumahnya sekitar pukul 13.35 Wib Rabu (24/9/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Kamis (25/9/2025).

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terhadap tersangka diketahui buruh tani berdasar informasi masyarakat.

“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal). Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer