Kalteng
Bupati Kapuas Resmi Melepas Keberangkatan 320 Jamaah Calon Haji Kapuas
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno resmi melepas keberangkatan jamaah calon haji Kabupaten Kapuas Tahun 1447 H/2026 M yang berlangsung khidmat di Masjid Agung Al-Mukarram Amanah Kuala Kapuas Senin (27/4/2026) malam.
Pelepasan ini menandai dimulainya perjalanan ibadah para tamu Allah asal Kabupaten Kapuas menuju asrama haji embarkasi Banjarmasin sebelum bertolak ke tanah suci.
Hadir dalam acara pelepasan tersebut Forkopimda Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai sejumlah Kepala OPD Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kapuas tokoh agama dan organisasi masyarakat.
Adapun jamaah yang diberangkatkan pada tahap pertama ini merupakan bagian dari total 320 jamaah yang terbagi dalam tiga kloter pemberangkatan.
Acara pelepasan diisi dengan rangkaian doa bersama demi keselamatan dan kelancaran para jamaah selama menjalankan ibadah haji. Pemerintah Kabupaten Kapuas juga telah menyiapkan armada transportasi bus yang nyaman serta tim pendamping guna memastikan seluruh kebutuhan jamaah selama di perjalanan dapat terlayani dengan maksimal.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kapuas Sutrisno menyampaikan para jamaah untuk mematuhi arahan dari petugas kloter maupun petugas kesehatan selama berada di Arab Saudi.
Ia mendoakan agar seluruh tahapan ibadah mulai dari wukuf di Arafah mabit di Muzdalifah dan Mina, hingga tawaf dapat dilaksanakan dengan sempurna.
“Manfaatkan waktu disana untuk ibadah karena waktu di tanah suci sangat berharga. Kami berdoa agar Allah memudahkan seluruh rangkaian ibadah,” ujarnya.
Suasana haru mewarnai pelepasan jamaah ketika iring-iringan bus mulai meninggalkan halaman Masjid Agung Al-Mukarram Amanah menuju Banjarmasin.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi jamaah hingga nantinya kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat.(Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Pemkab Kapuas Komitmen Dukung Penguatan PUG dan Tahapan Verifikasi Penilaian Tahun 2026
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) verifikasi penilaian lapangan oleh KemenPPPA RI Tahun 2026.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah, ” kata Bupati Kapuas pada kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI diikuti secara daring dari Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (30/10/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setya Utami Kepala OPD Kelompok Kerja (Pokja) PUG serta seluruh focal point PUG
di lingkungan Pemkab Kapuas.
Ia mengatakan tahapan tersebut dilakukan untuk mendalami mengonfirmasi dan memvalidasi data penyelenggaraan PUG. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung Prioritas Nasional dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan kesetaraan gender.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA RI Siti Mardiah mengapresiasi komitmen Pemkab Kapuas yang telah berhasil melewati tahap verifikasi administrasi hingga mencapai verifikasi lapangan.
“Tahapan tersebut dilakukan untuk mendalami mengonfirmasi dan memvalidasi data penyelenggaraan PUG. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung Prioritas Nasional dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan kesetaraan gender,” katanya.
Sementara itu Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setya Utami dalam paparannya menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemkab Kapuas.
“Ini meliputi penguatan kelembagaan penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) pemanfaatan data terpilah gender hingga pelaksanaan berbagai program inovasi responsif gender yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, ” ujarnya. (Ujang/SB).
Bagikan keKalteng
Sekda Kapuas Paparkan Monev Keterbukaan Informasi Publik
PALANGKA RAYA, SuaraBorneo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan paparan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).
Sekda Kapuas didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang
Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kota Palangka Raya.
Dalam presentasinya Sekda Kapuas memaparkan upaya pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses secara mudah cepat dan tepat,” katanya.
Diketahui tahapan presentasi ini merupakan bagian dari penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut ia mengatakan penguatan keterbukaan informasi publik juga memerlukan dukungan seluruh perangkat daerah khususnya dalam penyediaan informasi yang akurat mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu melalui keikutsertaan dalam tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat terus mengevaluasi.
“Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memperkuat transparansi pemerintahan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat, ” ujarnya. (Ujang/SB).
Bagikan keKalteng
Disdik Kapuas Gelar FTBI 2026 Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) berlangsung di Aula Disdik Kapuas Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka resmi Kadisdik Kapuas Suwarno Muriyat Kapuas di Aula Disdik dengan peserta pelajar tingkat SMP Selasa (27/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Franz Yulian mengatakan FTBI merupakan salah satu upaya untuk merevitalisasi bahasa daerah terutama di kalangan generasi muda.
Ia mengatakan pelestarian bahasa ibu membutuhkan keterlibatan anak-anak sejak
usia sekolah.
Meski demikian mereka tidak hanya perlu memahami bahasa daerah tetapi juga memiliki kebanggaan untuk menggunakannya secara santun dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
“Festival ini menjadi wadah apresiasi dan pelestarian bahasa daerah, sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa
ibu,” kata Franz Yulian.
Lebih lanjut ia mengatakan FTBI Kapuas 2026 menghadirkan sejumlah cabang lomba yang memadukan keterampilan berbahasa dengan kekayaan tradisi lokal.
Adapun cabang dilombakan meliputi kerungut pidato dalam bahasa daerah mendongeng menulis cerita syair atau puisi tradisional serta melawak tunggal dengan materi lokal.
“Melalui cabang-cabang tersebut
pelajar mendapat kesempatan untuk mengekspresikan diri menggunakan bahasa daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan peserta festival merupakan pelajar terpilih yang mewakili satuan pendidikan jenjang SMP se-Kabupaten Kapuas.
Menurutnya selain menjadi ajang unjuk kemampuan kegiatan ini juga diarahkan untuk menjaring talenta muda berprestasi yang berpeluang mewakili Kabupaten Kapuas pada tingkat provinsi maupun nasional.
Dinas Pendidikan Kapuas juga menyampaikan apresiasi kepada dewan juri guru pendamping dan orang tua yang membimbing peserta.
“Melalui FTBI diharapkan menjadi salah satu ruang penting agar warisan tersebut tidak berhenti pada generasi sekarang, tetapi terus tumbuh bersama generasi berikutnya,” ujarnya. (Ujang/SB)
Bagikan keKalteng
Pemkab Kapuas Sosialisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2026, Berlakukan Tarif Bagi Penghuni Rusunawa
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disperkimtan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2026.
Regulasi ini terkait penataan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
kriteria penghuni kewajiban membayar retribusi hingga larangan penggunaan hunian yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan berlangsung di Aula Disperkimtan Kapuas dibuka Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Selasa (27/10/2026).
Hadir Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale sejunlah OPD serta undangan lainnya.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie mengatakan Rusunawa merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Oleh Karena itu calon penghuni perlu memahami hak kewajiban serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.
Ia mengatakan Perbup mengatur kelompok yang berhak menempati Rusunawa antara lain aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS golongan I II dan III, pegawai pemerintah non ASN termasuk tenaga PJLP serta masyarakat korban bencana.
Ia menjelaskan pula bahwa pengelolaan Rusunawa juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar penghuni seperti air bersih penerangan keamanan dan kenyamanan.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses.
“Dalam hal ini penghuni dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain menggunakan unit untuk usaha berdagang atau menyimpan barang sebagai gudang merusak bangunan serta menjaga ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan Dito mengatakan penataan pengelolaan Rusunawa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Ia menjelaskan keberadaan Rusunawa telah berdiri sejak 2018 hanya saja pengelolaannya belum berjalan optimal. Kemudian Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah pada 14 Mei 2025 persiapan pengelolaan mulai ditindaklanjuti secara efektif pada 2026.
Ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan aset daerah dimanfaatkan dan dikelola secara baik.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini baru diundangkan pada 5 Agustus 2026 sehingga kami ingin menyampaikan kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa serta kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan adapun berdasar Perbup menetapkan tarif retribusi bulanan berdasarkan lantai hunian. Penghuni lantai satu dikenai tarif Rp275 ribu lantai dua Rp250 ribu lantai tiga Rp225 ribu dan lantai empat Rp200 ribu.
“Terkait penataan perbaikan Rusunawa pada 2027 untuk kondisi fisik maupun penataan halaman dan lingkungan,” ujarnya. (Ujang/SB)
Bagikan keKalteng
Persiapan Verifikasi Lapangan KemenPPPA Pemkab Kapuas Laksanakan Rakor PUG
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Hadir Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setya Utami, jajaran Kepala Perangkat Daerah pengampu Pokja PUG tim driver PUG (Bapperida BKAD Inspektorat Daerah Dinas Kesehatan dan DP3APPKB) serta seluruh pejabat fungsional dan focal point PUG dari masing-masing OPD.
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setya Utami menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas terpilih menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhak mengikuti tahap verifikasi lapangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI.
Ia mengatakan tahapan verifikasi lapangan secara daring tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026 mendatang.
“Evaluasi ini menguji 24 indikator yang mencakup aspek kelembagaan integrasi perencanaan dan penganggaran responsif gender hingga inovasi daerah untuk pelaksanaan tahun 2024 dan 2025. Verifikasi lapangan ini menjadi peluang emas untuk membuktikan komitmen nyata Pemkab Kapuas dalam mewujudkan kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa PUG merupakan strategi pembangunan menyeluruh yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah, bukan hanya tugas DP3APPKB semata.
“PUG adalah komitmen bersama untuk memastikan laki-laki dan perempuan memperoleh akses kesempatan partisipasi kontrol serta manfaat pembangunan secara adil dan merata,” jelasnya.
Sekda meminta seluruh Kepala OPD memahami betul substansi PUG di instansinya masing-masing, pelajari catatan verifikasi administrasi serta siapkan data pendukung yang valid dan objektif.
Ia juga menginstruksikan Bapperida BKAD, dan Inspektorat Daerah untuk memperkuat peran strategisnya dalam pengintegrasian perencanaan penganggaran hingga pengawasan responsif gender. (Ujang/SB)
Bagikan keKalteng
Bupati Kapuas Sampaikan Pidato Nota Keuangan Raperda APBD Tahun 2027
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan pidato pengantar sekaligus nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2027.
Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya Bupati HM Wiyatno menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027.
Ia mengatakan penyusunan APBD harus memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas efisiensi serta kualitas belanja yang berorientasi pada pencapaian target pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat sesuai potensi dan kondisi daerah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan melalui rancangan APBD 2027 Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berupaya mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
“Adapun skala prioritas pembangunan diarahkan pada percepatan akses pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur pendidikan kesehatan dan sektor pertanian secara luas,” jelasnya.
Bupati berharap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat memperoleh tanggapan dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai tahapan. (Ujang/SB)
Bagikan keKalteng
Pemkab Gelar Rakor KKPR Pastikan Mengacu Ketentuan Hukum
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas Jumat (23/10/2026).
Rapat difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Hadir perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah teknis terkait serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai mengatakan pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan dan evaluasi teknis terhadap sejumlah dokumen permohonan KKPR baik untuk kategori kegiatan berusaha maupun non-berusaha di berbagai wilayah kecamatan.
Ia menjelaskan beberapa usulan yang ditelaah mencakup rencana pembangunan rumah tinggal masyarakat kawasan agroforestry fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) hingga areal perkebunan.
“Melalui rapat pengambilan keputusan ini Pemkab Kapuas memastikan setiap dokumen KKPR yang diterbitkan telah melalui kajian yang cermat selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lebih daripada itu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kriminal-Hukum2 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir

