DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Kelompok dan Perorangan - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Kelompok dan Perorangan

Published

on

DPRD Kapuas pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 tentang penyampaian hasil reses kelompok/perorangan. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil reses berkelompok/perorangan masing-masing daerah pemilihan.

Agenda penyampaian laporan kegiatan Dewan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 serta penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Selasa (29/09/2026).

“Hari ini DPRD Kapuas melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian hasil reses berkelompok/perorangan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto yang memimpin rapat paripurna itu.

Wabup Kapuas Dodo mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan hasil reses dan laporan kegiatan DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah.

“Hasil reses menyusun langkah strategis dan rencana kebijakan pemerintah daerah sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia melanjutkan terkait aspirasi masyarakat tentu tidak semua dapat terakomodir karena itu sesuai skala prioritas program pembangunan.

“Karenanya diperlukan dukungan kerja sama koordinasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat yang bersifat lintas sektoral, ” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke

Kalteng

Polres Kapuas Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama jajaran saat menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Desa Sei Asem RT 1 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sebagai wujud kepedulian Polres Kapuas menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Desa Sei Asem RT 1 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Rabu (30/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Kasat Binmas Kasi Humas Kasi Propam Kapolsek Kapuas Hilir beserta personel serta berinteraksi langsung dengan masyarakat penerima bantuan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika warga mengalami kesulitan akibat kekeringan kita harus hadir dan berupaya membantu sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.

Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan manfaat bagi warga Desa Sei Asam,” ujarnya.

Menurutnya kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Kapuas untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga penggunaan air secara bijak selama kondisi kekeringan serta tetap memperhatikan kebersihan lingkungan dan kesehatan keluarga.

Warga Desa Sei Asam menyambut antusias penyaluran bantuan air bersih tersebut. Kegiatan berlangsung dengan tertib lancar dan situasi tetap aman serta kondusif.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan melalui kegiatan ini Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus hadir
di tengah masyarakat terutama ketika warga menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama.
(Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan Curanmor dan Pencurian Sepanjang Bulan September 2026

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama jajaran pada kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran lahan curanmor dan pencurian di Mapolres Kapuas Rabu (30/9/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menggelar press conference tindak pidana kasus pembakaran lahan curanmor dan pencurian bertempat di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kapolres Kapuas ⁠Kasatreskrim Kasat Resnarkoba Narkoba Kasi Humas Kasipropam anggota Reskrim serta Narkoba Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan tindak pidana pembakaran berdasar laporan polisi tanggal 31 September 2026 dikenai Pasal 308 dan atau 311 UU 1/2023 KUHP.

Kemudian tindak pidana pencurian berdasar laporan polisi tanggal 15 September 2026 dan tanggal 10 September 2026 dikenai Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasar laporan polisi tanggal 3 September 2026 laporan polisi tanggal 8 September 2026.

Selanjutnya laporan polisi tanggal 9 September 2026 laporan polisi tanggal 10 September 2026 laporan polisi tanggal 16 September 2026 laporan polisi tanggal 21 September 2026 dan laporan polisi tanggal 24 September 2026.

“Pengungkapan kasus tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” katanya.

Sementara itu pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan September yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas.

Untuk barang bukti yang disita oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas selama bulan September total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 150,03 gram. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla

Published

on

Pemkab Kapuas ketika menggelar Rapat Evaluasi Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan dan Karhutla.

Perpanjangan itu ditetapka dalam Rapat Evaluasi digelar Pemkab Kapuas di Posko Induk Karhutla Kantor BPBD Kabupaten Kapuas Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wabup Kapuas Dodo dihadiri Kalaksa BPBD Kapuas Pangeran
S Pandiangan OPD lingkup Pemkab Kapuas camat serta relawan.

Wabup Kapuas Dodo mengatakan status tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla di Kabupaten Kapuas diperpanjang selama 14 hari ke depan, hingga 13 Oktober 2026.

“Keputusan ini mempertimbangkan kondisi cuaca dan potensi kekeringan yang masih perlu diwaspadai,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) curah hujan di wilayah Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kapuas diperkirakan masih sangat rendah hingga memasuki awal November 2026.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dalam upaya penanganan dan antisipasi dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Wakil Bupati juga mengharapkan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi tersebut.

“Oleh karena itu sinergi antara pemerintah daerah perangkat daerah, kecamatan dan relawan menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penanggulangan bencana,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pemkab Kapuas dan BPK RI Gelar Exit Meeting Singkronisasi Pemeriksaan RTRW Kabupaten Kapuas

Published

on

Exit meeting pemeriksaan BPK RI terkait RTRW Kabupaten Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalteng menggelar exit meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Selasa (29/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kapuas itu dihadiri Wabup Kapuas Dodo Inspektur Kabupaten Kapuas Arnes Satyari Perwitajati Dinas PUPR Bidang Tata Ruang DPMPTSP serta tim pemeriksa BPK RI.

Inspektur Kabupaten Kapuas Arnes Satyari Perwitajati mengatakan exit meeting merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang.

“Ini merupakan pendahuluan selanjutnya secara rinci berlangsung sekitar satu bulan, ” katanya kepada media usai kegiatan.

Ia menjelaskan pula forum ini menjadi ruang penyampaian hasil sementara pemeriksaan sekaligus pembahasan catatan dan temuan selama proses pemeriksaan.

Lebih lanjut ia mengatakan pemeriksaan BPK juga melihat keterkaitan serta sinkronisasi tata ruang pada tingkat kabupaten provinsi hingga pemerintah pusat.

“BPK melakukan pemeriksaaan terkait RTRW bukan hanya Kabupaten Kapuas tetapi juga Kabupaten lain,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Penetapan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Untuk Menghindari Potensi Konflik

Published

on

Forum Konsolidasi Strategi Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas Tahun 2026 di Hotel Fovere Kuala Kapuas Selasa (29/9/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat dalam rangka untuk menghindari potensi konflik.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Miko Duwiter kepada media sebagai narasumber Forum Konsolidasi Strategi Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang digelar Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru selama 3 hari 29 September – 1 Oktober di Hotel Fovere Kuala Kapuas Selasa (29/9/2026).

Ia mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun dokumen dan data sebagai bagian dari proses percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Kapuas.

Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi wilayah adat masyarakat hukum adat hukum adat kearifan lokal yang masih dijalankan serta perangkat atau perlengkapan adat.

“Ini merupakan salah satu langkah maju bagi Kabupaten Kapuas. Selanjutnya, masyarakat hukum adat yang mengajukan perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.

Ia menjelaskan pula hutan adat memiliki karakteristik berbeda dengan skema perhutanan sosial lainnya karena pengelolaannya berkaitan langsung dengan masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu proses penetapan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat wilayah adat serta batas-batas pengelolaannya benar-benar jelas karena ini penting menghindari konflik di kemudian hari.

Kemudian proses identifikasi dan verifikasi diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara wilayah yang secara sosial disebut sebagai hutan adat dengan hutan adat yang telah memperoleh pengakuan negara.

“Harapannya pemerintah mendorong proses ini dapat memperjelas batas wilayah adat dan batas kelola masyarakat sehingga ke depan dapat mengurangi potensi konflik. Dengan adanya kepastian dan hak kelola yang diakui negara masyarakat adat diharapkan dapat mengelola kawasan hutannya secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan Pemkab Kapuas memandang MHA sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus mempertahankan kearifan lokal.

“Di Kabupaten Kapuas ada sebanyak 11 komunitas MHA yang menjadi sasaran tersebar di Kecamatan Timpah Mandau Telawang Kapuas Tengah Kapuas Hulu Pasak Telawang dan Mantangai,” jelasnya.

Menurutnya hingga 2026 tercatat 16 MHA di Kalimantan Tengah telah memperoleh pengakuan dengan luas hutan adat mencapai 68.426 hektare.

Namun di Kabupaten Kapuas proses pengakuan masih menghadapi sejumlah kendala antara lain kelengkapan
dokumen kelembagaan pemetaan partisipatif batas wilayah adat sinkronisasi data dan penerbitan produk hukum daerah.

“Pemkab Kapuas dalam hal ini terus mendorong pengakuan MHA dan Hutan Adat agar prosesnya bisa berjalan cepat sehingga masyarakat dapat mengelolanya dengan baik serta mempertahakan kearifan lokal,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Perubahan APBD Perubahan TA 2026

Published

on

DPRD Kapuas pada pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Perubahan APBD TA 2026. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Senin (28/9/2026).

Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kabupaten Kapuas, postur Perubahan APBD TA 2026 mencatatkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp2.090.000.000.000 (Rp2,090 triliun), atau mengalami kenaikan sebesar Rp55 miliar (2,63%) dari APBD Induk sebesar Rp2,035 triliun.

Sementara dari sisi Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp2.741.000.000.000 (Rp2,741 triliun) atau bertambah Rp159 miliar (5,81%) dari anggaran semula Rp2,582 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA ditetapkan sebesar Rp654 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

“Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Karhutla di Kapuas

Published

on

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Bupati Kapuas HM Wiyatno saat melakukan kunker ke Kabupaten Kapuas dalam rangka menyerahkan bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas dalam rangka menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan diawali di Kantor Kecamatan Kapuas Timur dan dilanjutkan ke sejumlah lokasi penyerahan bantuan yakni Halaman Balai Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Lapangan Basket Stadion Panunjung Tarung Kapuas serta Kantor Kecamatan Basarang.

Dalam kunjungan tersebut bantuan yang disalurkan kepada masyarakat berupa sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak termasuk bantuan air bersih.

Masyarakat juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis dampak yang ditimbulkan akibat karhutla serta kekeringan.

Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan bantuan dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Bupati. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer