Kalteng
Pengayaan Raperda MHA Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi KLHK

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pengayaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kunjungan Pansus II DPRD Kapuas diikuti unsur pimpinan dewan bersama anggota Pansus II juga sejumlah OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji secara detail.
“Oleh karena itu kita meminta masukan para ahli serta sumber yang memiliki pemahaman terkait Raperda dimaksud,” katanya.
Darwandie Ketua Pansus II menegaskan terkait Raperda tersebut kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk penjelasan Raperda dimaksud.
“Sehingga isinya benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan beberapa buah Raperda regulasi untuk pembentukan MHA diantaranya pasal 18b UUD 45 pasal 67 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Sementara itu Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Moh Said yang menerima DPRD Kapuas di Gedung Direktorat mengatakan untuk Raperda Kabupaten Kapuas dianggap sudah memenuhi tetapi terpenting adalah bagaimana mandat yang diberikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Dijelaskan subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar-benar memenuhi kata sepanjang masih ada bukan mengada ada sifatnya.
“Dalam hal ini kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masyarakat adat,” jelasnya.
Dijelaskan pula untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaikan dengan tata ruang hutan adat. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2024.
Ditambahkannya untuk pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2014. Pasalnya dalam Pasal 3 peraturan menteri tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA diantaranya tidak boleh pertama tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Gelar Paripurna DPRD Kapuas Sahkan 6 Raperda

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot DPRD Kapuas resmi mensahkan 6 buah Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kapuas Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Berinto dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai para anggota dewan OPD serta undangan lainnya.
Dari seluruh pendapat akhir fraksi pendukung dewan menyetujui 6 buah Raperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Berinto mengatakan bahwa dewan melaksanakan rapat paripurna pengesahan 6 buah Raperda disampaikan Bapemperda DPRD Kapuas bersama Pemda. “Selanjutnya sesuai mekanisme disampaikan ke gubernur,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Sementara itu Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan untuk 6 buah Raperda setelah
melalui mekanisme tahapan pembahasan oleh pansus telah rampung dan Bapemperda
DPRD bersama tim Pemda.
Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus I II III DPRD dan Bapemperda DPRD Kapuas para pimpinan atas pengesahan 6 buah raperda. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penjual Narkotika Diduga Obat-Obatan

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (2/7/2025).
Pelaku tertangkap tangan di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan lantaran memiliki narkotika diduga obat-obatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan.
“Pelaku kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Selasa (2/7/2025).
Dikatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat pelaku dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamanakan 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis.
1 (satu) buah plastik hitam.
1 (satu) pack plastik klip merk
zip in1 (satu) buah tas slempang dengan merk Addict warna hitam serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo F9 warna hitam. Kemudian uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Silaturahmi Antar Lembaga DPRD Tapin Kalsel Kunjungan ke DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Tapin Kalsel melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kapuas dalam rangka silaturahmi dengan DPRD Kapuas, Jumat (4/7/2025).
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Tapin Ahmad Riduan Syah bersama Komisi III diterima sejumlah anggota dewan
Kapuas dan Setwan DPRD Kapuas.
Ketua DPRD Kabupaten Tapin Ahmad Riduan Syah menyampaikan kegiatan kunjungan DPRD Kapuas dalam rangka silaturahmi
antar sesama lembaga.
“Kami silaturahmi selain koordinasi terkait administrasi maupun perjadin. Sehingga dengan begitu dari hasil sharing bersama DPRD Kapuas ini nantinya dapat diterapkan bersama-sama sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Golkar ini bahwa sebagai pimpinan DPRD Tapin menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kapuas diterima dengan baik. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
H Ahmad Baihaqi : Jaga Ketahanan Pangan Pemda Kapuas Diharapkan Bangun Gudang Penampungan Gabah

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Guna menjaga ketahanan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas diharapkan membangun gudang penampungan gabah.
“Tujuannya mengantisipasi bencana krisis darurat kekurangan pangan kemudian gizi buruk dan hal-hal lainnya bersifat mudarat terhadap daerah kita, ” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi kepada wartawan disela pembahasan Raperda Pangan dan Perikanan di ruang rapat gabungan Kamis (3/7/2025).
Legislator PKB ini mengatakan dalam Bapemperda untuk pembahasan Raperda Pangan dan Perikanan bersama eksekutif sudah dimasukan dalam berita acara.
Lebih lanjut dikatakan tentu kapasitas gudang penampungan utamanya bahan pokok gabah milik daerah. Artinya peran pemerintah daerah nantinya kalau ada gudang khusus itu dapat menampung gabah atau bahan baku yang sudah disiapkan melalui pendanaan daerah.
“Jadi pemerintah daerah harus sigap mengantisipasi sehingga kami masukan dalam pasal raperda sebagai acuan aspirasi terkait kesiapan ketersediaan pangan daerah produksi gabah sebagai cadangan disamping pendanaan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ditambahkan terkait perikanan darat Pansus I merekomendasi kepada pemda seperti pasal dalam raperda tersebut ada sanksi dan larangan.
Dalam hal ini menurutnya ada masyarakat mencari ikan dengan jala kemudian ada yang memakai bom atau putas sehingga dampaknya membawa bencana lingkungan dan masyarakat sekitar yang harus dikenakan sanksi. Untuk itu sesuaikan dengan perilaku.
“Semuanya tentu berdasarkan asas kepastian kemudian berkeadilan dan harus betul-batul memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
H Ahmad Baihaqi : Perda Sebagai Payung Hukum Dapat Membawa Manfaat Dan Berpihak Kepada Masyarakat

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum tentu taat azas serta kelayakan.
“Harapannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas dapat membawa manfaat berpihak kepada masyarakat membawa Kapuas kedepan semakin bersinar, ” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi kepada wartawan usai melaksanakan pembahasan Raperda bersama eksekutif di ruang rapat gabungan Kamis (3/7/2025).
Dikatakan meski proses pembahasan Raperda oleh 3 pansus berjalan alot setelah masuk Bapemperda namun hari ini di tingkat pembahasan semuanya selesai dengan baik. Sehingga selanjutnya sesuai mekanisme hari Jumat (4/7/2025) masuk agenda paripurna dewan.
Dijelaskan pula terlepas daripada itu Perda harus mengarah kepada kenyamanan masyarakat seperti apa yang telah digariskan dalam point-point tersebut.
Lebih lanjut legislator PKB ini mengatakan terkait 3 Perda Pansus I membahas masalah Pangan Dan Perikanan Kabupaten Kapuas. Pansus II Pengelolaan Sarang Burung Walet Kemudian Pansus III Perda Perubahan Mekanisme Terhadap Keuangan Desa Dan Kelayakan Kabupaten Layak Anak.
“Oleh karena itu himbauan kepada Pemda bahwa Perda betul-betul menjadi cerminan untuk masyarakat Kabupaten Kapuas selanjutnya dievaluasi gubernur. Perda tentunya sudah selaras tidak berlawanan dengan peraturan perundangan berlaku,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Pansus II DPRD Kapuas Rekomendasi 2 Hal Krusial Kepada Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus II DPRD Kapuas rekomendasi 2 hal krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kapuas Ahmad Zahidi kepada wartawan
di sela pembahasan Raperda di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas Kamis (3/7/2025).
Menurutnya prosesnya sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mekanisme dibahas bersama eksekutif.
Adapun 2 hal dimaksud yakni jarak dan sanksi.
“Ini bentuk aspirasi keberatan masyarakat. Karenanya Pansus II DPRD Kapuas merekomendasikan kepada eksekutif,” katanya.
Dijelaskan pertama masalah jarak yang dulunya 100 meter kini menjadi 50 meter. “Kalau 100 meter kasian orang kejauhan untuk bangunan walet.
Kedua masalah sanksi. Kita menyadari bahwa secara hukum administrasi perizinan memang harus ada sanksi.
“Hanya saja kalau sanksinya merobohkan artinya ke perdata larinya. Oleh karena itu kita keberatan terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemda.
Bahkan dalam hal ini kita juga protes terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena izin bangunan dikeluarkan PUPR sedangkan hasil burung walet adalah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” tandasnya.
Legislator PAN ini melanjutkan sebagai penegasan sanksinya tidak bisa merobohkan karena mereka memiliki izin bangunan lagipula hak milik pribadi maka mereka berhak menggunakan bangunan meski kemudian beralih kemanfaatan dari walet menjadi rumah biasa.
“Jadi tugas mereka bukan merobohkan
tetapi menegur saja artinya sudah ada tindakan memperingatkan,” ujarnya. (Ujg/SB)
Kalteng
Optimalisasi Aset Pemda Kapuas Manfaatkan Untuk Pemasukan Daerah

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka optimalisasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalteng melakukan optimalisasi aset. Tujuannya untuk pemasukan daerah.
Hal ini disampaikan Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasfiati melalui Kabid Aset Eko Tejono didampingi Kasubid Aset Aris Rabu (2/7/2025).
“Untuk itu BKAD terus melakukan inventarisasi aset baik tanah maupun bangunan,” katanya.
Dijelaskannya dengan adanya langkah optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemda tersebut tentunya diharapkan menambah pemasukan bagi daerah.
“Setidaknya inilah upaya yang menjadi fokus Pemda melalui BKAD,” katanya.
Dia mencontohkan seperti aset tanah di Jalan Seroja yang disewa melalui Disperindagkop Kapuas secara resmi dan memiliki legalitas sesuai regulasi menambah pemasukan bagi daerah.
Dilanjutkannya terkait optimalisasi aset dasarnya Permendagri No 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
“Harapannya kedepan aset tercatat milik Pemda Kapuas dapat meningkatkan pendapatan daerah. Disamping itu pengelolaan penataan aset yang baik menjadi indikator penilaian BPK RI bagi Pemda,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kalsel12 bulan ago
Dibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalsel11 bulan ago
Kalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kalbar11 bulan ago
Reses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Jakarta11 bulan ago
BMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Balikpapan1 tahun ago
Idulfitri 1445 H, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%
-
Kaltara11 bulan ago
Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan pada Disertasinya, Gubernur Peroleh Predikat Cumlaude
-
Banjarmasin10 bulan ago
KPw BI Kalsel Gelar Green Seminar 2024, Peran Strategis Kalimantan dalam Transformasi Ekonomi Hijau Di Indonesia