Banjarmasin
Investor Jepang Tandatangani Minat Investasi Budidaya Ikan Bandeng dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit di Kalsel
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Indonesia menyelenggarakan Forum Bisnis bertajuk “Sustainable Growth Through Connectivity: Unlocking Indonesia’s Green Investment Opportunities” pada 12 Mei 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian Bank Indonesia Special Week di World Expo 2025 Osaka yang berlangsung dari 5 hingga 18 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong investasi pada sektor energi hijau, agroindustri berkelanjutan, hilirisasi pangan, dan teknologi digital dengan memperkenalkan 10 proyek berkelanjutan yang menjadi daya tarik utama bagi investor asing/global. Kegiatan forum bisnis ini dihadiri oleh sejumlah investor utama Jepang secara luring di Paviliun Indonesia pada World Expo 2025 Osaka.
Acara dibuka oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Ibu Destry Damayanti, Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, serta Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Imam Soejoedi.
Dalam forum bisnis ini dilakukan juga penandatanganan Letter of Intent (LoI) oleh investor potensial Jepang terhadap 2 (dua) proyek investasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu: Budidaya Ikan Bandeng Terintegrasi Industri Pengalengan (Milkfish Cultivation Integrated into The Canning Industry) di Kabupaten Tanah Bumbu oleh Make Moment Production, dan Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit (Waste Management System) di Kota Banjarbaru oleh Takashima Eisei Co., Ltd.
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, selaku ketua Regional Investor Relations Unit (RIRU) Investment, Trade, and Tourism Relations Unit of Kalimantan Selatan (Intan Kalsel), menyampaikan “Kami menyambut baik kegiatan promosi di Osaka, Jepang dan ketertarikan investor terhadap proyek investasi Bandeng dan limbah B3 di Kalimantan Selatan. Hal ini sejalan dengan Astacita pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dan sekaligus mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.”
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Fadjar Majardi, mengemukakan “Ketertarikan investor Jepang terhadap 2 (dua) proyek investasi Kalimantan Selatan merupakan langkah awal yang baik. RIRU Intan Kalsel siap memfasilitasi dan akan mengawal agar LOI tersebut bisa terealisasi. Ke depan, RIRU Intan Kalsel akan terus memperkuat upaya promosi investasi, terutama kepada investor Jepang, Tiongkok, ASEAN, Inggris, dan Amerika Serikat. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan perekonomian Kalimantan Selatan yang tumbuh tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.”
Penandatanganan LOI tersebut semakin melengkapi pencapaian RIRU Intan Kalsel yang telah diperoleh pada berbagai event promosi sebelumnya baik di dalam maupun di luar negeri. Selain kegiatan penandatanganan LoI, dilakukan pula kegiatan business matching secara hybrid (daring dan luring) pada proyek Budidaya Ikan Bandeng Terintegrasi Industri Pengalengan dan proyek Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit, untuk menawarkan proyek investasi tersebut kepada 10 (sepuluh) potensial investor yang merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan Jepang. [ad/ril-bi]
Bagikan keBanjarmasin
BI Kalsel Gelar Festival Kuliner Banua 2026, Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Kuliner dan Digitalisasi Masyarakat
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Festival Kuliner Banua x QRIS Jelajah Kuliner Indonesia (QJI) 2026 resmi ditutup hari ini setelah berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juli 2026, di Halaman Parkir Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan. Mengusung tema “Rasa Banua, Kebanggaan Kita Semua”, festival yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menjadi ruang bagi pelaku UMKM kuliner lokal untuk memperluas pasar, sekaligus mendekatkan masyarakat pada kemudahan transaksi digital, Senin (20/7/2026).
Festival ini hadir sebagai bagian dari upaya bersama mengarahkan transformasi ekonomi Kalimantan Selatan ke sektor-sektor non-ekstraktif, seperti perdagangan, UMKM, dan jasa pariwisata, salah satunya kuliner. Di tengah kekayaan rasa yang dimiliki Bumi Banua, festival ini membuka ruang bagi masyarakat untuk semakin mengenal, mencicipi, dan mencintai kuliner khas daerah, sekaligus merasakan langsung kemudahan berekonomi lewat transaksi digital yang semakin merata di tengah masyarakat.
Festival Kuliner Banua 2026 melibatkan 15 pelaku usaha kuliner unggulan yang terpilih dari 131 kandidat se-Kalimantan Selatan, hasil kurasi bersama Indonesia Chef Association (ICA) Kalimantan Selatan. Rangkaian kegiatan mencakup Bazaar UMKM Kuliner, Banua Culinary Competition, Banua Brewing Battle, lomba tebak aroma rempah dan masakan Banjar, Wakaf Duren dan Wakaf Cendol, community gathering bersama komunitas sepeda dan pelari, hingga booth edukasi QRIS, Pelindungan Konsumen, cek SLIK OJK, dan Cinta-Bangga-Paham Rupiah, serta sekaligus menjadi bagian dari ajang QRIS Jelajah Kuliner Indonesia (QJI) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Selama tiga hari penyelenggaraan, festival ini dihadiri hampir 2.000 pengunjung, dengan transaksi penjualan UMKM mencapai Rp200 juta dengan lebih dari 5.000 transaksi QRIS. Semangat berbagi masyarakat turut tercermin dari transaksi wakaf digital yang terhimpun dengan lebih dari Rp27,4 juta, yang akan disalurkan untuk tiga proyek sosial: dapur produksi daging olahan untuk kemandirian pondok pesantren, kandang ayam untuk pemberdayaan masyarakat, dan dana abadi pendidikan. Selain itu, lebih dari 500 warga mengikuti penguatan literasi keuangan digital, dengan lebih dari 94% peserta menunjukkan tingkat pemahaman baik, serta lebih dari 50 pengunjung memanfaatkan layanan konsultasi Pelindungan Konsumen dan cek SLIK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Antusiasme masyarakat turut menjalar hangat di ranah digital. Konten seputar Festival Kuliner Banua yang dibagikan melalui akun Instagram Bank Indonesia Kalimantan Selatan menjangkau lebih dari 140 ribu impression dan 79 ribu reach, dengan lebih dari 3.100 interaksi masyarakat berupa likes, komentar, share, dan save. Gaung digital ini bahkan meluas dari warganet secara mandiri: puluhan akun turut membagikan momen festival dengan total tayangan lebih dari 600 ribu views dan 2.500 repost, mencerminkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sangat antusias menjadi bagian dari pengalaman baru dan positif di daerahnya sendiri.
Festival ini juga menjadi bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia dengan Pemerintah Daerah, lembaga/instansi pembina UMKM dan Ekonomi Keuangan Syariah, Perbankan, Dunia Usaha, Praktisi dan Akademisi. Lebih jauh kegiatan ini juga di sambut baik oleh berbagai komunitas/penghobi di Kalimantan Selatan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Aloysius Donanto H.W, menyampaikan bahwa festival ini digelar untuk memperluas eksposur UMKM kuliner khas daerah kepada masyarakat yang lebih luas. “Festival Kuliner Banua kami hadirkan agar semakin banyak masyarakat mengenal, mencicipi, dan mencintai kuliner khas Banua, sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk naik kelas dan memperluas pasarnya,” ujarnya.
Aloysius Donanto H.W., menambahkan bahwa capaian selama tiga hari penyelenggaraan menjadi bukti nyata manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Ketika UMKM, komunitas, dan masyarakat bergerak bersama, sebuah kegiatan tidak hanya menciptakan keramaian, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi dan mendekatkan masyarakat pada layanan keuangan digital yang aman dan andal,” ujarnya.
Salah satu daya tarik festival ini adalah kehadiran Gembur Labu Juai langsung dari Balangan, sentra produsen labu di Kalimantan Selatan dan Paiwakan Banua dari Hulu Sungai Tengah, yang membawa apam khas asli Barabai, menjadi bukti bahwa kuliner khas daerah dari berbagai penjuru Bumi Banua dapat hadir dan dinikmati bersama masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya di satu tempat.
Ke depan, capaian Festival Kuliner Banua dan QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 diharapkan menjadi tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan serupa, sekaligus mendorong semakin banyak UMKM kuliner Kalimantan Selatan naik kelas dan masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan transaksi digital dalam keseharian. Dengan sinergi yang terus terjalin antara UMKM, komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh mitra, Bumi Banua diharapkan semakin dikenal sebagai destinasi kuliner dan wisata yang membanggakan. [ad/sb]
Bagikan keBanjarmasin
SMSI Kalsel Bangun Kolaborasi dengan Pemkot Banjarmasin, Perkuat Peran Media Siber
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penyebaran informasi publik yang berkualitas dan mendukung pembangunan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi pengurus SMSI Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, di Ruang Sekda Pemko Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus membahas berbagai peluang kolaborasi antara SMSI Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik, penyampaian program pembangunan, serta menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Ketua SMSI Kalsel, Anang Fadilah, mengatakan audiensi ini merupakan bagian dari upaya organisasi membangun komunikasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis media siber.
“SMSI Kalsel berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat. Kami ingin membangun sinergi yang positif agar media siber dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga kualitas informasi di ruang digital,” ujar Anang Fadilah.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara pemerintah dan media merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Sementara itu, Wali Banjarmasin, H. M Yamin HR melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyambut baik kunjungan jajaran pengurus SMSI Kalsel.
Ia menilai media memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah Kota Banjarmasin terbuka untuk terus bersinergi dengan SMSI. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat penyebaran informasi yang objektif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui audiensi tersebut, SMSI Kalsel berharap hubungan baik dengan Pemerintah Kota Banjarmasin semakin erat dan menjadi langkah awal lahirnya berbagai kolaborasi dalam mendukung penyampaian informasi publik yang profesional, menangkal penyebaran hoaks, serta memperkuat ekosistem media siber yang sehat di Kalimantan Selatan. (SMSI Kalsel)
Bagikan keBanjarmasin
Aksel OTW, Bank Kalsel Ajak Masyarakat Lihat Berbagai Potensi Daerah
BANJARMASIN – Bank Kalsel terus berkomitmen dalam mendukung pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kalimantan Selatan.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Selasa, melalui Aksel OTW, Bank Kalsel mengajak masyarakat untuk melihat lebih dekat berbagai potensi daerah, salah satunya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam episode terbarunya, duo host Aksel OTW mengajak Sobat Aksel (sapaan untuk nasabah dan penonton setia Bank Kalsel) menikmati destinasi wisata belanja lokal yang sangat unik, yakni Galeri UMKM Bakul Nyiru yang berlokasi persis di samping Islamic Center HSS.
Saat memasuki galeri, pengunjung langsung disuguhkan dengan konsep berbelanja yang tidak biasa dan sangat kental dengan kearifan lokal. Jika biasanya swalayan menggunakan keranjang plastik, di Galeri Bakul Nyiru, pengunjung menggunakan nyiru (nampan anyaman bambu tradisional) sebagai tempat menaruh barang belanjaan.
“Di sini uniknya konsep belanja kita memakai nyiru sebagai pengganti keranjang. Sesuai nama tokonya, Bakul Nyiru,” jelas pengelola galeri saat menyambut kedatangan tim Aksel OTW.
Galeri ini menawarkan berbagai macam produk unggulan khas HSS. Mulai dari jajanan khas seperti Dodol Kandangan, hingga berbagai kerajinan tangan, sangat cocok untuk dijadikan souvenir.
.
Selain kuliner, Galeri Bakul Nyiru juga memamerkan kekayaan wastra dan kriya lokal. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah koleksi kain Sasirangan terbaru dengan motif Bunga Kecombrang.
Motif cantik ini diketahui merupakan hasil karya dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ibu Hj. Mustaidah Syafruddin Nur. Kain ini sukses mengangkat tema flora lokal menjadi karya seni bernilai tinggi.
Tak hanya itu, galeri ini juga menjual berbagai kerajinan bambu, seperti tas anyaman, yang diproduksi langsung oleh para pengrajin di kawasan wisata Loksado, yang juga merupakan binaan dari Dekranasda setempat.
Sebagai bank daerah yang terus berinovasi di era digital, tayangan Aksel OTW juga mengedukasi masyarakat tentang kemudahan bertransaksi di UMKM lokal.
Setelah puas memilih suvenir, host Aksel OTW melakukan pembayaran dengan sangat praktis tanpa menggunakan uang tunai. Transaksi di Galeri Bakul Nyiru sudah sepenuhnya mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.
Hanya dengan memindai barcode melalui ponsel pintar, transaksi langsung berstatus sukses. Hal ini membuktikan bahwa UMKM di pedaerah Kalimantan Selatan kini semakin modern dan melek digital.
Selain Galeri Bakul Nyiru, tim Aksel OTW juga menyoroti area food court di sekitar lokasi yang menjajakan beragam jajanan UMKM, memberikan paket lengkap bagi wisatawan yang ingin berbelanja sekaligus bersantai.
Melalui program Aksel OTW, Bank Kalsel berharap dapat terus mempromosikan destinasi wisata dan produk UMKM Banua agar semakin dikenal luas, sekaligus mendorong digitalisasi transaksi keuangan di seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Selatan. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.
Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat.
Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan
bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam,” kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.
Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang merampas hak-hak dasar rakyat. Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara negara.
Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.
“Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu,” ujar Abi menjelaskan.
Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh
pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.
Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.
“Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup,” ungkap Abi menegaskan.
Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
… (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.…
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
Pada pokoknya:
1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU Tipikor antara lain meliputi:
* negara dalam keadaan bahaya;
* terjadi bencana alam nasional;
* pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau
* negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana mati, yaitu:
* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;
* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi syarat tertentu; ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.
Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.
Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.
“Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” kata Abi lagi.
Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh
lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif.
“Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Abi.
Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.
Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.
“Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” harap Abi. [ad/sb]
Banjarmasin
Sukses Gelaran SYAFIF, Pelaku Syariah Harapkan OJK Semakin Giat Lakukan Literasi dan Edukasi Ekonomi Syariah
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah sukses menggelar Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Banjarmasin, menjadi banyak harapan yang diinginkan oleh Para Pelaku UMKM.
Sutjipto selaku Ketua Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah mengatakan, kegiatan yang digelar OJK di Atrium Duta Mal berupa edukasi, promosi dan layanan ekonomi syariah dengan tujuan supaya masyarakat semakin mengenal, memahami dan memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah dalam mendukung aktifitas ekonomi yang produktif.
“Harapannya masyarakat lebih yakin dengan literasi dan edukasi yang lebih jelas. Idealnya seperti di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah,” kata Sutjipto, Sabtu sore, (11/7/2026)
Sutjipto mencontohkan kegiatan Koperasi yang dikelola, fokus ke syariah dan memberikan edukasi kepada Anggota yang bekerjasama dengan Perbankan Syariah.
Dengan metode yang dipakai di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah, Pihaknya tegas Sutjipto, betul-betul memperlihatkan Syariahnya. Dengan penerapan akad-akadnya sesuai Syariah. Pemerintah yang menginginkan peringkat satu dunia untuk Syariah ini, harus memakai pola yang dapat memberikan literasi ke masyarakat.
Literasi dan edukasi diharapkan juga menjangkau ke Sekolah-sekolah hingga Kampus-kampus dan membiayai kegiatan UMKM secara syariah. [ad/sb]
Bagikan keBanjarmasin
Seorang Mahasiswi NA (19) Warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat Ditetapkan Sebagai Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Adanya realese yang disampaikan Polresta Banjarmasin, Jum’at (10/7/2027) yang menetapkan Pelaku tabrak lari yang terjadi Selasa (30/6/2026) dini hari, disambut positif oleh Dr. Angga D. Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, Sabtu malam (11/7/2026).
Kata Angga, terkait dengan adanya informasi yang juga telah Pihaknya dapatkan dari Teman-teman Satlantas Polresta Banjarmasin, maka Pihaknya dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banjarmasin, Kasatlantas Polresta Banjarmasin bersama Para Anggota Satlantas Banjarmasin yang telah dengan gigih dapat menangkap Pelaku terduga tabrak lari ini. Yang mana sudah beberapa waktu Pelaku mencoba bersembunyi dan sebagaimana yang telah Kami perkiraan dari awal bahwa akhirnya Kepolisian dapat menangkap terduga Pelaku.
“Dengan tertangkapnya terduga Pelaku, maka Kami berharap proses dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Pelaku mempertanggung jawabkan hal tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Angga.
Dikatakan, Pihaknya juga pastinya mendampingi penegakan dan proses hukum yang dilakukan. Pihaknya berharap hal ini dapat memperjelas dalam penegakan hukum ini.
“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT.,” do’a Angga untuk Korban.
Sementara itu, Jum’at, (10/7/2026)
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang Mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam Konferensi Pers, Jumat (10/7/2026).
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, sangat peduli dan prihatin terjadinya kasus tersebut.
Kepedulian Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalsel dalam merespon kasus tabrak lari, diwujudkan dengan menyambangi keluarga korban untuk membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh Dewi Fitriani, yang dilakukan Kamis (2/7/2026). [ad/sb]
Banjarmasin
Bank Kalsel Peringatkan Kepada Masyarakat dan Nasabah Modus Penipuan Mengatasnamakan Layanan Resmi Bank Kalsel
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para nasabah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak terjadi belakangan ini, dengan mengatasnamakan layanan resmi Bank Kalsel.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel mengimbau nasabah agar tidak mudah panik.
“Sebelum membalas pesan atau mengklik tautan (link) apa pun yang mengatasnamakan Bank Kalsel, pastikan terlebih dahulu keasliannya,” tegas imbauan resmi dari Bank Kalsel.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku penipuan menggunakan nomor kontak dan tautan palsu untuk mencuri data nasabah (phishing). Bank Kalsel secara spesifik meminta masyarakat untuk mengabaikan dan tidak mempercayai kontak berikut:
• Nomor WhatsApp Palsu: 0851 3527 8308
• Tautan/Link Berbahaya: [https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id](https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id)
Kedua kanal tersebut dipastikan bukan merupakan saluran resmi milik Bank Kalsel. Nasabah dilarang keras mengklik tautan tersebut karena berpotensi meretas data perbankan yang ada di dalam ponsel pintar.
Sebagai panduan keamanan, nasabah harus mengetahui bahwa satu-satunya layanan WhatsApp resmi milik bank adalah Bank Kalsel Care.
• Nomor Resmi: 0811 500 1122
• Ciri-ciri: Telah terverifikasi (verified) dan memiliki tanda centang biru.
Untuk meminimalisir risiko pembobolan rekening, Bank Kalsel kembali mengingatkan nasabah untuk tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai petugas bank.
Selalu jaga kerahasiaan data berikut: PIN (Personal Identification Number), Password. OTP (One Time Password) dan Data Pribadi (seperti nama ibu kandung, nomor kartu, atau masa berlaku kartu)
Jika nasabah menemukan aktivitas mencurigakan atau terlanjur mengklik tautan yang tidak dikenal, segera hubungi layanan call center resmi Bank Kalsel atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk melakukan pemblokiran rekening sementara.
“Keamanan rekening dimulai dari kewaspadaan Anda,” tulis Manajemen Bank Kalsel. [adv]
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

