Kampanye Dialogis di Desa Teluk Palinget Pulau Petak Warga Nyatakan Dukungan Erlin Hardi-Alberkat Yadi - SuaraBorneo.com
Connect with us
image host

Kalteng

Kampanye Dialogis di Desa Teluk Palinget Pulau Petak Warga Nyatakan Dukungan Erlin Hardi-Alberkat Yadi

Published

on

Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi pada kampanye dialogis di Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak. (foto/Istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pasangan nomor 4 calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Erlin Hardi-Albarkat Yadi melaksanakan kampanye dialogis di Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, Rabu (30/10/2024).

Warga antusias menghadiri kampanye pasangan nomor 4 diusung Golkar PKS PBB ini.

Kampanye bertempat di salah satu rumah warga Handel Rambai Tiga Kaboli H Bahruji Desa Teluk Palinget.

Salah satu tokoh agama setempat guru Suriansyah menyatakan dukungan untuk
Erlin Hardi-Alberkat Yadi.

“Kalau nantinya pada Pilkada 2024 terpilih harapan kami memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan jembatan.

Kemudian pertanian sekolah serta sarana rumah ibadah,” harapnya.

Calon Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan tentunya menjadi perhatian sesuai visi misi bagaimana kedepannya mewujudkan Kapuas Cerdas.

Terima kasih kepada seluruh warga Desa Teluk Palinget atas segala dukungannya kepada kami.

“Harapannya Pilkada serentak 2024 berjalan aman damai. Kita semua selalu dalam kebersamaan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas,” ujar Erlin Hardi. (Ujg/SB)

Bagikan ke

Kalteng

Gelar Paripurna DPRD Kapuas Sahkan 6 Raperda

Published

on

Rapat paripurna DPRD Kapuas pengesahan 6 buah Raperda. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot DPRD Kapuas resmi mensahkan 6 buah Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kapuas Jumat (4/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Berinto dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai para anggota dewan OPD serta undangan lainnya.

Dari seluruh pendapat akhir fraksi pendukung dewan menyetujui 6 buah Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Berinto mengatakan bahwa dewan melaksanakan rapat paripurna pengesahan 6 buah Raperda disampaikan Bapemperda DPRD Kapuas bersama Pemda. “Selanjutnya sesuai mekanisme disampaikan ke gubernur,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan untuk 6 buah Raperda setelah
melalui mekanisme tahapan pembahasan oleh pansus telah rampung dan Bapemperda
DPRD bersama tim Pemda.

Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pansus I II III DPRD dan Bapemperda DPRD Kapuas para pimpinan atas pengesahan 6 buah raperda. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penjual Narkotika Diduga Obat-Obatan

Published

on

Pelaku pemilik obat-obatan yang ditangkap Satreskrim Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (2/7/2025).

Pelaku tertangkap tangan di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan lantaran memiliki narkotika diduga obat-obatan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkan.

“Pelaku kita bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Selasa (2/7/2025).

Dikatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat pelaku dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual.

Lebih lanjut dikatakan barang bukti diamanakan 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis.

1 (satu) buah plastik hitam.
1 (satu) pack plastik klip merk
zip in1 (satu) buah tas slempang dengan merk Addict warna hitam serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo F9 warna hitam. Kemudian uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Silaturahmi Antar Lembaga DPRD Tapin Kalsel Kunjungan ke DPRD Kapuas

Published

on

Ketua DPRD Kabupaten Tapin Kalsel Ahmad Riduan Syah. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DPRD Kabupaten Tapin Kalsel melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kapuas dalam rangka silaturahmi dengan DPRD Kapuas, Jumat (4/7/2025).

Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Tapin Ahmad Riduan Syah bersama Komisi III diterima sejumlah anggota dewan
Kapuas dan Setwan DPRD Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten Tapin Ahmad Riduan Syah menyampaikan kegiatan kunjungan DPRD Kapuas dalam rangka silaturahmi
antar sesama lembaga.

“Kami silaturahmi selain koordinasi terkait administrasi maupun perjadin. Sehingga dengan begitu dari hasil sharing bersama DPRD Kapuas ini nantinya dapat diterapkan bersama-sama sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Golkar ini bahwa sebagai pimpinan DPRD Tapin menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kapuas diterima dengan baik. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

H Ahmad Baihaqi : Jaga Ketahanan Pangan Pemda Kapuas Diharapkan Bangun Gudang Penampungan Gabah

Published

on

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Guna menjaga ketahanan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas diharapkan membangun gudang penampungan gabah.

“Tujuannya mengantisipasi bencana krisis darurat kekurangan pangan kemudian gizi buruk dan hal-hal lainnya bersifat mudarat terhadap daerah kita, ” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi kepada wartawan disela pembahasan Raperda Pangan dan Perikanan di ruang rapat gabungan Kamis (3/7/2025).

Legislator PKB ini mengatakan dalam Bapemperda untuk pembahasan Raperda Pangan dan Perikanan bersama eksekutif sudah dimasukan dalam berita acara.

Lebih lanjut dikatakan tentu kapasitas gudang penampungan utamanya bahan pokok gabah milik daerah. Artinya peran pemerintah daerah nantinya kalau ada gudang khusus itu dapat menampung gabah atau bahan baku yang sudah disiapkan melalui pendanaan daerah.

“Jadi pemerintah daerah harus sigap mengantisipasi sehingga kami masukan dalam pasal raperda sebagai acuan aspirasi terkait kesiapan ketersediaan pangan daerah produksi gabah sebagai cadangan disamping pendanaan dari pemerintah pusat,” katanya.

Ditambahkan terkait perikanan darat Pansus I merekomendasi kepada pemda seperti pasal dalam raperda tersebut ada sanksi dan larangan.

Dalam hal ini menurutnya ada masyarakat mencari ikan dengan jala kemudian ada yang memakai bom atau putas sehingga dampaknya membawa bencana lingkungan dan masyarakat sekitar yang harus dikenakan sanksi. Untuk itu sesuaikan dengan perilaku.

“Semuanya tentu berdasarkan asas kepastian kemudian berkeadilan dan harus betul-batul memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

H Ahmad Baihaqi : Perda Sebagai Payung Hukum Dapat Membawa Manfaat Dan Berpihak Kepada Masyarakat

Published

on

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum tentu taat azas serta kelayakan.

“Harapannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas dapat membawa manfaat berpihak kepada masyarakat membawa Kapuas kedepan semakin bersinar, ” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kapuas H. Ahmad Baihaqi kepada wartawan usai melaksanakan pembahasan Raperda bersama eksekutif di ruang rapat gabungan Kamis (3/7/2025).

Dikatakan meski proses pembahasan Raperda oleh 3 pansus berjalan alot setelah masuk Bapemperda namun hari ini di tingkat pembahasan semuanya selesai dengan baik. Sehingga selanjutnya sesuai mekanisme hari Jumat (4/7/2025) masuk agenda paripurna dewan.

Dijelaskan pula terlepas daripada itu Perda harus mengarah kepada kenyamanan masyarakat seperti apa yang telah digariskan dalam point-point tersebut.

Lebih lanjut legislator PKB ini mengatakan terkait 3 Perda Pansus I membahas masalah Pangan Dan Perikanan Kabupaten Kapuas. Pansus II Pengelolaan Sarang Burung Walet Kemudian Pansus III Perda Perubahan Mekanisme Terhadap Keuangan Desa Dan Kelayakan Kabupaten Layak Anak.

“Oleh karena itu himbauan kepada Pemda bahwa Perda betul-betul menjadi cerminan untuk masyarakat Kabupaten Kapuas selanjutnya dievaluasi gubernur. Perda tentunya sudah selaras tidak berlawanan dengan peraturan perundangan berlaku,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pansus II DPRD Kapuas Rekomendasi 2 Hal Krusial Kepada Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

Published

on

Pansus Bapemperda DPRD Kapuas bersama eksekutif. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pansus II DPRD Kapuas rekomendasi 2 hal krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kapuas Ahmad Zahidi kepada wartawan
di sela pembahasan Raperda di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas Kamis (3/7/2025).

Menurutnya prosesnya sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) mekanisme dibahas bersama eksekutif.
Adapun 2 hal dimaksud yakni jarak dan sanksi.

“Ini bentuk aspirasi keberatan masyarakat. Karenanya Pansus II DPRD Kapuas merekomendasikan kepada eksekutif,” katanya.

Dijelaskan pertama masalah jarak yang dulunya 100 meter kini menjadi 50 meter. “Kalau 100 meter kasian orang kejauhan untuk bangunan walet.

Kedua masalah sanksi. Kita menyadari bahwa secara hukum administrasi perizinan memang harus ada sanksi.

“Hanya saja kalau sanksinya merobohkan artinya ke perdata larinya. Oleh karena itu kita keberatan terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemda.

Bahkan dalam hal ini kita juga protes terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena izin bangunan dikeluarkan PUPR sedangkan hasil burung walet adalah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” tandasnya.

Legislator PAN ini melanjutkan sebagai penegasan sanksinya tidak bisa merobohkan karena mereka memiliki izin bangunan lagipula hak milik pribadi maka mereka berhak menggunakan bangunan meski kemudian beralih kemanfaatan dari walet menjadi rumah biasa.

“Jadi tugas mereka bukan merobohkan
tetapi menegur saja artinya sudah ada tindakan memperingatkan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Optimalisasi Aset Pemda Kapuas Manfaatkan Untuk Pemasukan Daerah

Published

on

Kabid Aset BKAD Kapuas, Eko Tejono (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Dalam rangka optimalisasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalteng melakukan optimalisasi aset. Tujuannya untuk pemasukan daerah.

Hal ini disampaikan Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasfiati melalui Kabid Aset Eko Tejono didampingi Kasubid Aset Aris Rabu (2/7/2025).

“Untuk itu BKAD terus melakukan inventarisasi aset baik tanah maupun bangunan,” katanya.

Dijelaskannya dengan adanya langkah optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemda tersebut tentunya diharapkan menambah pemasukan bagi daerah.

“Setidaknya inilah upaya yang menjadi fokus Pemda melalui BKAD,” katanya.

Dia mencontohkan seperti aset tanah di Jalan Seroja yang disewa melalui Disperindagkop Kapuas secara resmi dan memiliki legalitas sesuai regulasi menambah pemasukan bagi daerah.

Dilanjutkannya terkait optimalisasi aset dasarnya Permendagri No 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

“Harapannya kedepan aset tercatat milik Pemda Kapuas dapat meningkatkan pendapatan daerah. Disamping itu pengelolaan penataan aset yang baik menjadi indikator penilaian BPK RI bagi Pemda,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer