Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Amankan Bus, Diduga Dilarikan dari Aceh - SuaraBorneo.com
Connect with us
image host

Kriminal-Hukum

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Amankan Bus, Diduga Dilarikan dari Aceh

Published

on

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan sebuah kendaraan bus merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi N 7004 UI yang merupakan milik PT Bagong Dkk Makmur. (Foto/Ist)

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan sebuah kendaraan bus merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi N 7004 UI yang merupakan milik PT Bagong Dkk Makmur. Diduga bus tersebut dilarikan tanpa izin oleh seorang supir dari Provinsi Aceh, Jumat (22/11/2024).

Bermula pada Jumat (22/11) sekitar pukul 09.30 Wib, ketika personel Sat Lantas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan bus yang dicurigai sebagai hasil curian melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari arah Simpang Gerbang Tol Tebing Tinggi menuju Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Lantas langsung melakukan patroli dan menyisir lokasi tersebut.

“Kami menemukan kendaraan bus tersebut sedang berhenti dipinggir jalan di Jalinsum Sei Bamban. Namun, supir tidak berada di lokasi”, ungkap Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita.

 

Brdasarkan keterangan warga sekitar, diketahui supir sedang membeli minyak. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan supir tersebut. Diketahui supir tersebut bernama Fauzi Ahza (19), warga Sumur Batu Kabupaten Meulaboh Provinsi Aceh.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan bus beserta supir ke Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah serahkan kasus ini kepada Sat Reskrim untuk pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan ini. Saat ini bus dan supirnya berada dalam pengamanan”, pungkas Kasat Lantas. (AS)

Bagikan ke

Kalteng

Merasa Sakit Hati Dan Aniaya Korban Pria Paruh Baya Ditangkap Resmob Polres Kapuas

Published

on

Pelaku penganiayaan yang diamankan Resmob Polres Kapuas. (foto/dok Polres. Kps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Seorang pria paruh baya J (61) ditangkap Resmob Polres Kapuas diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya NAS (54).

Pelaku J warga Handel Berkat Makmur RT 008 RW 003 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu diamankan polisi di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas sekitar pukul 19.00 Wib Rabu (23/4/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsekta Selat AKP Sardiyanto membenarkannya. “Guna proses hukum lebih lanjut telah kita amankan dikenai pasal 351 KUHPidana,” katanya Kamis (24/4/2025).

Kronologis kejadian terjadi hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di TKP Jalan Pemuda Kuala Kapuas.

Terlapor memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban kemudian terlapor menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun.

Pukulan itu mengenai siku lengan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar tembak dan terlapor juga memukulkan senjata air soft gun mengenai siku lengan kanan korban yang mengakibatkan memar.

Dijelaskan modus operandi terlapor merasa sakit hati karena si pelapor kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukangnya.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah senjata air soft gun warna hitam dengan sisa peluru 5 proyektil bulat,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Diduga Palsukan Merk Prof, ABN Ditangkap Resmob Polres Kapuas

Published

on

Pelaku pemalsuan merk air minum kemasan Merk Prof. (foto/dok.Polres)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – ABN (50) teduga pelaku pemalsuan air minum Merk Prof ditangkap Resmob Polres Kapuas Kalteng.

Warga Selat Hulu Kapuas itu ditangkap di TKP Jalan Pemuda (Bundaran Besar) Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Selasa (22/4/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Selasa (22/4/2025).

Dikatakan pelaku dikenai tindak pidanaUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pasal 100 Ayat 1 dan 2 tentang Merek dan Indikasi geografis oleh tim Resmob Polres Kapuas yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Kronologis kejadian katanya terjadi tanggal 21 April 2025 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Pemuda Bundaran Besar Kuala Kapuas dengan mengamankan 1 (satu) unit Mobil Pick up Merek Daihatsu Grandmax Warna Hijau milik saudara ABN (50) yang mengangkut 96 (sembilan puluh enam) buah galon Prof yang dikemudikan oleh saudara AYS dan RH.

“Intinya pelaku memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. Bandangan Tirta Agung dengan pelapor Haryo Prih Hartanto alamat Komplek Surya Indah 2 Jalan Karang Rejo Blok C Nomor 7 Rt. 003 RW 006 Kecamatab Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan modus operandi terlapor memperdagangkan air isi ulang dengan menggunakan Merk Prof tersebut tanpa seizin pemegang Resmi Galon Merk Prof yaitu PT. Bandangan Tirta Agung.

“Adapun barang bukti diamankan diantaranya 1 buah bundle dokumen perizinan dari PT Bandangan Tirta Agung (Pemilik Prof)

1 unit mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau. 1 (satu) lembar STNKB beserta notis pajak mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau.

Kemudian 96 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang yang diangkut menggunakan mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pasutri Warga Pujon Pemilik 209 Paket Sabu

Published

on

Pasutri warga Pujon yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/dok.Polres Kps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap pasutri warga Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng terduga pemilik narkotika jenis Sabu.

Pasutri ditangkap polisi di TKP di rumah H (38) Desa Pujon RT 006 Desa Pujon, Kamis (17/4/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.

“Guna proses hukum lebih lanjut polisi telah mengamankan H (38) dan R (40),” katanya.

Dikatakan kronologis penangkapan berdasar informasi masyarakat tersangka tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan menjual membeli menyediakan narkotika golongan I diduga
Sabu.

Lanjutnya selain tersangka barang bukti yang diamankan diantaranya 209 paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ±133,37 (seratus tiga puluh tiga koma tiga tujuh) gram (plastik + kristal).

1 buah timbangan digital merk Taffware Digipounds uang Rp.3.000.000,- dan 1 unit Hp
merk Vivo Y-16 warna hitam.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Penda Katapi

Published

on

Pelaku penganiayaan yang diamankan Resmob Polres Kapuas. (foto/dok.Polres)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap M (41) pelaku penganiayaan di Desa Penda Katapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Jumat (11/4/2025).

Ia ditangkap di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Armaka Rahadi membenarkannya.

“Pelaku kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dikenai Pasal 351 KUHPidana tindak pidana penganiayaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dikatakan kronologis kejadian ketika itu korban Suriansyah duduk di teras rumah Untung Suriansyah bersama temannya Sabtu tanggal 5 April 2025.

Tanpa diduga tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal oleh korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan Gir dipasang ditangan sebanyak 1 kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan modus operandi pelaku tiba-tiba datang kemudian langsung memukul wajah korban menggunakan alat berupa kayu galam pendek yang dipegang di tangan.

“Selain pelaku barang bukti diamankan satu lembar baju kaos warna putih yang ada tulisan Calvin Klein,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Lagi Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Curamor

Published

on

Pelaku curanmor yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/dokpolres.Kps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Resmob Polres Kapuas Kalteng berhasil menangkap pelaku curanmor A (31) sekitar pukul 17.20 Wib Rabu (9/4/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Sei Lumbah RT 13 Kecamatan Barito Kuala Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi
membenarkan penangkapan terhadap A pelaku kasus curanmor itu. “Guna proses hukum lebih lanjut kita bawa ke Polres Kapuas. Pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana,” katanya, Kamis (10/4/2025).

TKP katanya di depan Rumah Makan Bu Dalino di Jalan Pemuda Kuala Kapuas tanggal 7 Juli 2024 lalu sekitar pukul 18. 02 Wib.

Dikatakan dari kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor Rusiana ketika itu anaknya ingin mengganti oli sepeda motor karena sudah lama belum diganti.

Ranmor Honda Vario warna Hitam Nopol KH 5162 BA saat itu parkir berada di depan dihalaman rumah namun saat hendak pergi mengganti oli ternyata sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kapuas. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 23.000.000

Dikatakan modus operandi pelaku mengambil motor terparkir dengan kunci menempel.

“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit ranmor Honda Vario warna hitam nopol KH 5162 BA. Sementara dari catatan pelaku adalah residivis kasus curanmor tahun 2016 dan pencurian laptop tahun 2018 Vonis 3 tahun,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Miliki Sabu, Warga Desa Palinget Kapuas Ditangkap Polisi

Published

on

Tersangka pemilik Sabu-Sabu DY. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – DY (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu. Tersangka ditangkap polisi di TKP depan rumah H Bayun Handel Rambai 3 RT 06 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng sekitar pukul 14.45 Wib Selasa (8/4/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkannya.

“Kami telah mengamankan tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Rabu (9/4/2025).

Dikatakan, kronologis penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli.

Kasatresnarkoba melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya, 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,57.

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Dugaan Pencemaran Nama Baik, LPK RI Kapuas Layangkan Surat ke Presiden, Kapolri dan Kemenkum HAM

Published

on

Ketua LPK RI Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung. (foto/ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas, Kalteng melayangkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dugaan penghinaan dan m pencemaran nama baik oleh PT Globalindo Agung Lestari (GAL).

Ketua LPK RI Kabupaten Kapuas, Kalteng, Gatner Eka Tarung menegaskan, kasus ini dinilai mencederai keadilan HAM sebagai warga negara.

“LPK RI meminta kepada Presiden, Kapolri dan Kemenkum HAM menindak lanjuti surat resmi yang kami layangkan,” tegas Gatner, Kamis (3/4/2025).

LPK RI dalam hal ini menurutnya, merasa keberatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Oleh karena itu, agar menjadi perhatian serius. Betapa tidak, dugaan pencemaran nama baik oleh PT Global Indonesia Agung Lestari (GAL) bukan hanya menyangkut persoalan personal, melainkan juga organisasi yang memberikan advokasi,” tandasnya.

Ditegaskan, LPK RI Kabupaten Kapuas mengharapkan, pemerintah dan institusi penegak hukum untuk kemudian mengambil langkah-langkah guna memberikan memberikan perlindungan hukum yang adil dan transparan.

“Pihak perusahaan menghambat upaya perlindungan hukum dan advokasi. Untuk itu, LPK RI bertekad terus memperjuangkan guna penegakan HAM di NKRI,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, seperti disampaikan korban Etsa dan suaminya pada tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIb dijemput paksa menghadap pihak manajemen perusahaan di kantor Lamunti Timur F2 PT GAL.

“Persoalan martabat dan harga diri hingga pengusiran terhadap pasutri membuat mereka keberatan tentu melanggar
HAM,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer