Kriminal-Hukum
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Amankan Bus, Diduga Dilarikan dari Aceh
TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan sebuah kendaraan bus merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi N 7004 UI yang merupakan milik PT Bagong Dkk Makmur. Diduga bus tersebut dilarikan tanpa izin oleh seorang supir dari Provinsi Aceh, Jumat (22/11/2024).
Bermula pada Jumat (22/11) sekitar pukul 09.30 Wib, ketika personel Sat Lantas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan bus yang dicurigai sebagai hasil curian melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari arah Simpang Gerbang Tol Tebing Tinggi menuju Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Lantas langsung melakukan patroli dan menyisir lokasi tersebut.
“Kami menemukan kendaraan bus tersebut sedang berhenti dipinggir jalan di Jalinsum Sei Bamban. Namun, supir tidak berada di lokasi”, ungkap Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita.
Brdasarkan keterangan warga sekitar, diketahui supir sedang membeli minyak. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan supir tersebut. Diketahui supir tersebut bernama Fauzi Ahza (19), warga Sumur Batu Kabupaten Meulaboh Provinsi Aceh.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan bus beserta supir ke Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan kasus ini kepada Sat Reskrim untuk pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan ini. Saat ini bus dan supirnya berada dalam pengamanan”, pungkas Kasat Lantas. (AS)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Kajang Timpah
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap terduga pelaku S (47) dirumahnya di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram uang tunai Rp1.850.000.
Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat pada tanggal 19 Mei 2026 terjadi transaksi narkotika.
“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 20 Mei 2026,” katanya.
Ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum
lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku semua barang bukti adalah miliknya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalbar
Pemilik Kafe Kluwi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar
PONTIANAK, SuaraBorneo.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/5/2026).
Laporan dengan nomor STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus tersebut menyeret beberapa pihak, termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR, atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.
Frans Samagattutu bertindak sebagai kuasa hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Kronologi dan Dampak Narasi Media Sosial
Persoalan ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri seseorang berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. AW kemudian melaporkan AH sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, sejumlah akun media sosial justru membangun narasi sepihak secara masif yang dinilai menghakimi AH sebelum adanya putusan hukum.
“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans dengan tegas di Pontianak.
Frans membeberkan bahwa beberapa akun media sosial secara terbuka melontarkan makian tidak pantas, seperti kata “binatang”, kepada kliennya. Bahasa tersebut bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata dan reputasi bisnis kliennya secara signifikan.
Menegakkan Asas Praduga Tidak Bersalah Frans berargumen bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas pilar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya disitir sebagai Pasal 91 KUHAP). Ia menyayangkan tindakan para pengguna media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim siber tanpa bukti hukum yang sah.
Kuasa hukum AH mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan berupa kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan orang lain. Pihak pengacara kini menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada instrumen hukum negara agar keadilan diuji melalui pembuktian ilmiah, bukan melalui jumlah likes atau shares.
Jeratan Pasal Berlapis Tim kuasa hukum melaporkan para pemilik akun dengan jerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan penistaan.
UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36, serta Pasal 51 mengenai pelanggaran transaksi elektronik.
UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pasal 65 Jo Pasal 67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (R)
Bagikan keKalsel
Polsek Kandangan Kota Limpahkan Tersangka Tahap Dua ke Pengadilan Negeri Kandangan
KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Selasa (12/05/2026).
Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik Polsek Kandangan Kota setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tingkat pengadilan.
Penyidik Polsek Kandangan Kota menjelaskan, pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Seluruh tahapan administrasi dan kelengkapan berkas telah dipenuhi sebelum tersangka diserahkan.
“Kami hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kandangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar penyidik Polsek Kandangan Kota saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Tersangka kemudian diterima oleh pihak terkait untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.
Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, Polsek Kandangan Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Azifa)
Bagikan keKalsel
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2019 Digelar di Depan Polsek Kandangan Kota
KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin 4 Mei 2026
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Kandangan Kota dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta aparat penegak hukum terkait.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat setempat beberapa tahun lalu.
Proses tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, Aiptu Saladeri, S.H, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Aiptu Saladeri di depan Polsek Kandangan Kota.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawasan petugas.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gambah Luar pada tahun 2019 dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Azifa)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu 156,07 Gram
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas Jumat (1/5/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo serta pihak terkait.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebelumnya dilakukan penyisihan.
“Sisanya sabu dengan berat bersih 156,07 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran kimia,” katanya.
Ia menjelaskan dinilai secara ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dengan potensi merusak sekitar 1.200 jiwa.
Ia menjelaskan pula pemusnahan ini bukan sekadar angka tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Oleh karena itu ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah Kecamatan Timpah.
Sebagai tindak lanjut Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.
Dari Lokasi petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram sedangkan penggeladahan disaksikan RT setempat.
Berhasil diamankan tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah meliputi Palangkaraya Mantangai hingga Timpah.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.
Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika
Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Wabup Kapuas Doso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil 14 Kasus
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kapuas, Kamis (12/3/2026) pagi. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Kapuas ini menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kapuas atas keberhasilan mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga Maret 2026. Ia menekankan bahwa ancaman narkoba kini tidak mengenal latar belakang sosial maupun gender.
”Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kinerja Polres Kapuas. Ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Dodo.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma merincikan bahwa dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, yang terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan. Sebaran kasus terbanyak berada di Kecamatan Selat dengan tujuh kasus, disusul Kapuas Hilir, serta beberapa kecamatan lainnya seperti Basarang dan Kapuas Hulu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang transparan, di mana kristal sabu terlebih dahulu diuji keasliannya sebelum dilarutkan. Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan perangkat daerah terkait. Melalui pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Polri berharap dapat menekan angka peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat terlarang di wilayah berjuluk Kota Air tersebut. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Banjarmasin2 tahun agoJelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

