Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pelaku Jambret HP Pelajar - SuaraBorneo.com
Connect with us

KrimHum

Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pelaku Jambret HP Pelajar

Published

on

pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang dikenal dengan inisial MF (30). (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang dikenal dengan inisial MF (30).

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini merupakan warga Dusun V, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Suguono SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Sarweli kepada media ini menyampaikan aksi pelaku terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban yang bernama Raudah Alvi Salsabila (14 tahun), seorang pelajar asal Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bersama saksi.

“Mereka tengah melintas di Jalan Perkebunan PT Socfindo, Kecamatan Teluk Mengkudu, menuju Desa Sialang Buah. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario tanpa nomor polisi memepet korban dan merampas Hp merk Oppo A9 dari tangan korban. Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” paparnya.

Lanjut AKP Sugiono, korban yang panik dan berteriak “jambret, jambret” segera mengejar pelaku. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

Tim Sat Reskrim Polsek Teluk Mengkudu yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Setibanya di Polsek Teluk Mengkudu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah pisau di saku pinggang sebelah kanan pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan motif tindakannya adalah untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil, paparnya.

Akibat perbuatan pelaku, sebut AKP Sugiono, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.100.000. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Teluk Mengkudu dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara.

“Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkas AKP Sugiono. (NR)

Bagikan ke

Kalteng

Kuras ATM Milik Mahasiswa, Pasutri Ditangkap Polisi

Published

on

Pelaku pencurian ATM milik mahasiswa. (foto/dok.Polres Kps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – AW dan TN pasutri pelaku pencurian ATM milik mahasiswa berhasil ditangkap Reskrim Polres Kapuas.

Polisi menangkap keduanya, di Jalan Kapten Piere Tendean Gang Sor MAS Barak Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat sekitar pukul 21.00 Wib, Selasa (18/2/2025).

Korbannya, NJ seorang mahasiswa warga Pulang Pisau yang mengalami kerugian Rp. 7.500.000,- merasa keberatan malapokannya ke Polsek Basarang.

TKP diketahui di ATM BRI Basarang, Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya sekitar pukul 22.30 Wib Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Qadir Jailani membenarkannya. “Kedua pelaku telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal 362 KUHpidana,” katanya.

Krologis kejadian menurut, Kasat Reskrim terlapor mengambil kartu ATM Bank BRI nomor rekening 024301136811503 milik korban.

Dikatakan, penarikan pertama sebesar Rp. 2.500.000 penarikan kedua Rp. 2.500.000. Total keseluruhan diambil terlapor
Rp. 7.500.000,- .

Modus operandi keduanya, numpang kencing
di rumah korban saat itulah kedua pelaku mengambil 1 kartu ATM milik korban di dalam dompet terletak di dalam keranjang
baju hingga menguras isi ATM tersebut.

“Adapun barang bukti diamankan diantaranya, satu lembar foto copy milik korban Bank BRI no rekening 024301136811503 atas nama Norjanah satu buah kendaraan bermotor merk Mio z warna hitam putih dengan nopol DA 6925 CN, ” kata Kasat Reskrim. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri

Published

on

Pelaku penganiayaan pasutri Wahyudi. (foto/dok Polres Kps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – WY (43) pelaku penganiayaan pasutri, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas, sekitar jam 2.30 Wib Jum’at (14/2/2025).

Warga Jalan Mahakam, Kuala Kapuas itu diamankan di Jalan Keruing dibawa ke Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsekta Selat AKP Sardianto Sabtu (15/2/2025) membenarkan, kalau pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dikatakan, modus pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam korek api, namun menyerang secara tiba-tiba hingga pasutri mengalami luka dibagian tubuhnya akibat tusukan senjata tajam, pisau.

Dikatakan pula, korban dan pelaku tinggal bersebelahan rumah. “Dari pengakuan pelaku dirinya merasa tersinggung, karena pernah ditegur oleh korban, namun belum dikonfirmasi ke korban karena belum dimintai keterangan secara detail,” jelasnya.

Dilanjutkan, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsekta Selat guna proses hukum lebih lanjut. “Ia dikenai pasal 351 KUHPidana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri MS (56) dan NH (53) warga Kelurahan Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.40 Wib, Kamis (13/2/2025) malam di TKP Jalan Mahakam Gang 9 RT 6 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Pasutri dilaporkan mengalami luka tusukan di bagian tubuhnya, dan dilarikan ke RSUD Kapuas. Pelaku WY kabur, namun berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kapuas. (Ujg/SB).

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pelaku Kabur, Pasutri Jadi Korban Penganiayaan

Published

on

Pasutri, korban penganiayaan saat menjalani perawatan di RSUD Kapuas. (foto/istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pasangan suami istri MS (56) dan NH (53) warga Kelurahan Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU diduga menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.40 Wib Kamis (13/2/2025) malam di TKP Jalan Mahakam Gang 9 RT 6 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S. IK, M.A.P melalui Kapolsek Selat, AKP Sardianto membenarkan kejadian tersebut.

“Dilaporkan sekira jam 23.00 Wib selang beberapa waktu usai kejadian,” katanya dalam rilis yang disampaikan ke media Jumat (14/2/2025).

Kronologis kejadian, menurut Kapolres, pelaku mendatangi korban ke rumahnya dengan cara mengetuk pintu berniat meminjam korek api.

Ketika korban MS membuka pintu, dan membuktikannya sempat berkomunikasi dengan pelaku yang berniat meminjam korek api.

Namun, tanpa diduga pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga melukai bagian tangan kanan dada kiri, pinggang kiri, dan bagian pelipis mata bawah hidung.

Atas kejadian itu, istri korban NH yang ingin menyelematkan suaminya juga mendapat serangan dari pelaku hingga melukai bagian bawah dada ulu hati korban.

Setelah menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Sedangkan warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke rumah sakit.

Kapolres melanjutkan, peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan anak dan keluarga korban ke Polsekta Selat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tindak pidana dikenai pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti hasil visum korban,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

Published

on

Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dibawah komando AKP Iwan Hermawan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPTU Anggiat Sidabutar dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Perumahan Horas 1, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam operasi tersebut, Tim Unit I Satnarkoba menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit ponsel merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan seorang PNS tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Saat dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Sergai menemukan sabu yang disimpan dalam sarung ponsel milik tersangka tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Fuud dengan cara membeli seharga Rp150.000.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, membenarkan penangkapan seorang PNS yang kedapatan membawa sabu.

“Benar, kami telah menangkap seorang PNS Pemko Tebing Tinggi yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [NR]

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan Amankan Senjata Pabrikan di Simalungun

Published

on

Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial "BD" (46). (Foto/Ist)

SIMALUNGUN, SuaraBorneo.com – 8 Februari 2025, Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial “BD” (46), seorang wiraswasta asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp 2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 buah tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, serta 1 buah tapperwer berisi plastik klip.

BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Kasrem 022/PT, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.

TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (NR)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Aliansi Masyarakat Kapuas Bela Utus, Desak Polres Kapuas Berikan Kepastian Hukum, Laporan Junaidi L Gaol

Published

on

Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Bela Utus. (Foto/Istimewa)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Aliansi masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng mendesak Kepolisian Resort Kapuas memberikan kepastian hukum terkait laporan Advokat Junaidi L Gaol.

Begitu pernyataan sikap mereka menyampaikannya diterima Kasi Umum Polres Kapuas, Iptu Mursito, Kamis (30/1/2025).

Perwakilan Aliansi Kabupaten Kapuas Bela Utus, Moman Pana didampingi Koordinator Lapangan, Agus Saputra kepada wartawan mengatakan, laporan tanggal 3 Desember 2024 disampaikan Junaidl L Gaol sejauh ini belum ada tindak lanjut.

“Untuk itu, kami mendesak Kepolisian Resort Kapuas memberikan kepastian hukum secara transparan terhadap kasus ini sesuai peraturan perundangan berlaku,” katanya.

Dikatakan, mereka memberikan dukungan penuh kepada kuasa hukum pasangan nomor 4 Junaidi L Gaol dugaan pelanggaran fitnah pencemaran nama baik serta manipulasi informasi terjadi pada hari pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024.

Ditegaskan pula, mengutuk keras segala bentuk intervensi tekanan pelemahan atas upaya hukum, sehingga menghambat proses keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, menyerukan kepada seluruh pendukung dan masyarakat tetap bersatu mengawal kasus ini.

Karenanya, lanjut Moman Pana, jangan terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dapat mencedarai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelengaraan pemilu di Kabupaten Kapuas.

“Ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen kami dalam menegakan keadilan serta membela hak-hak demokrasi,” pungkasnya. (Ujg/SB).

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Kejaksaan Negeri Sergai Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Published

on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 112 (seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025, Kamis (23/1) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H kepada wartawan dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Hasan, adapun cara pemusnahan barang bukti antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan/dipergunakan kembali,” paparnya.

“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP,”tutupnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang
Bedagai, Ibu Rufina Ginting, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Kasubag, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan juga dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Kapolres Serdang Bedagai, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. (NR)

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Dukung Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu

Published

on

jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. (Foto/Ist)

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Sebagai upaya mendukung program Asta Cita, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu sore (15/1/2025).

Pelaku diketahui berinisial RW (32) yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada diruang tamu rumah tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/1).

Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. “Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas. (AS)

Bagikan ke
Continue Reading

KrimHum

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Published

on

Tiga orang pengedar berinisial RH (55), YF (34), dan AW (19) turut diamankan. (Foto/Ist)

PEMATANGSIANTAR, SuaraBorneo.com – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran 701 butir ekstasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (21/1/2025). Tiga orang pengedar berinisial RH (55), YF (34), dan AW (19) turut diamankan dalam operasi ini.

Danrem 022/PT, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., dalam keterangannya di Makorem Pematangsiantar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI. “Setelah dilakukan pendalaman dan penangkapan, kami memastikan bahwa tidak ada keterlibatan oknum prajurit,” ungkap Danrem.

Kolonel Tagor menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kewaspadaan tinggi aparat TNI di Korem 022/PT dan jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. “Ini juga merupakan langkah konkret dalam mendukung komitmen Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Danrem. Ia juga menambahkan, TNI bersama Polri dan Pemerintah Daerah akan terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah teritorial Korem 022/Pantai Timur.

Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini juga menegaskan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah teritorial dari ancaman narkoba, demi masa depan bangsa yang lebih baik. “Tindakan tegas dan terukur akan diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama dari ancaman narkoba,” tegas Kolonel Tagor.

Danrem 022/PT juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat serta mendukung aparat keamanan. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Sumber: Penrem 022/PT

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer