Kriminal-Hukum
Bukan Bebas Demi Hukum, Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu
MEDAN, SuaraBorneo.com – Ranto Sibarani, S.H. Kuasa hukum Afnir alias Menir korban penipuan masuk Akpol, membantah informasi yang beredar terkait bebas demi hukum Iptu Supriadi.
Sebelumnya, Iptu Supriadi ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka atas turut sertanya yang bersangkutan dalam dugaan penipuan penggelapan masuk Akpol yang diduga dilakukan oleh Nina Wati atau yang dikenal dengan Bunda Nina.
Kepada wartawan, Sabtu (8/6/2014) Ranto Sibarani SH mengatakan bahwa Iptu Supriadi tidak bebas demi hukum sebagaimana narasi yang dibangun oleh oknum tertentu melainkan bebas karena ditangguhkan penahanannya oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan keluarganya.
“Menurut informasi yang kami terima dari Penyidik, benar bahwa Iptu. Supriadi dikeluarkan dari tahanan karena ditangguhkan oleh Pihak Polda Sumut berdasarkan permohonan Keluarganya, jadi bukan karena bebas demi hukum. Bebas demi hukum atau istilah lainnya (Ipso Jure) artinya bebas dengan sendirinya, padahal yang bersangkutan bebas karena bermohon,” jelas Ranto.
Lebih lanjut Ranto menjelaskan status Iptu Supriadi sebagai tersangka tetap melekat padanya.
“Iptu Supriadi tetap menjadi tersangka, bahkan menurut informasi yang kami terima bahwa Iptu Supriadi kembali dijemput dan dilanjutkan penahanannya di Propam Polda Sumut,” sebutnya.
Namun, kami minta wartawan mengkonfirmasi kembali hal tersebut kepada pihak Poldasu dan kepada yang bersangkutan, bilang Ranto Sibarani SH.
Untuk itu, Ranto Sibarani meminta masyarakat tidak terkecoh dengan postingan-postingan oknum tertentu di media sosial yang menyesatkan dan tidak bertanggungjawab, yang seakan-akan memframing seseorang tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Ranto, biasa disapa, juga menyampaikan “Sebaiknya para rekan advokat yang menjadi kuasa hukum fokus membela hak-hak kliennya, bukan malah berkoar-koar di media sosial menyatakan kliennya bebas demi hukum.
Padahal hanya ditangguhkan, yang mana hal tersebut malah merugikan kliennya sendiri. Bijaklah menggunakan media sosial, jangan membangun narasi yang merendahkan orang lain maupun Penyidik yang ujungnya akan merugikan kliennya sendiri,” paparnya.
Lebih jauh Ranto menjelaskan bahwa laporan Kliennya terhadap Nina Wati dan Iptu Supriadi terkait dugaan pidana penipuan penggelapan masuk Akpol sampai saat ini masih jalan terus.
Bahkan status keduanya sebagai tersangka tetap disandang yang bersangkutan.
“Nina Wati masih tersangka dan saat ini masih dalam penahanan pihak Poldasu atas Laporan korban lainnya yang bernama Henri Dumanter.
Sama halnya laporan klien kami (Afnir) tetap ditindaklanjuti Polda Sumut, hanya saja pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sampai saat ini menyatakan berkas Nina Wati belum lengkap atau belum P21, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Tentu harus dikonfirmasi kepada pihak Kejatisu, namun kami percaya pihak penyidik Poldasu masih bekerja keras dan berupaya memenuhi semua petunjuk Kejaksaan, semoga segera P21 oleh Jaksa, tutup Ranto. (NR)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.
Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika
Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Wabup Kapuas Doso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil 14 Kasus
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kapuas, Kamis (12/3/2026) pagi. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Kapuas ini menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kapuas atas keberhasilan mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga Maret 2026. Ia menekankan bahwa ancaman narkoba kini tidak mengenal latar belakang sosial maupun gender.
”Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kinerja Polres Kapuas. Ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Dodo.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma merincikan bahwa dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, yang terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan. Sebaran kasus terbanyak berada di Kecamatan Selat dengan tujuh kasus, disusul Kapuas Hilir, serta beberapa kecamatan lainnya seperti Basarang dan Kapuas Hulu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang transparan, di mana kristal sabu terlebih dahulu diuji keasliannya sebelum dilarutkan. Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan perangkat daerah terkait. Melalui pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Polri berharap dapat menekan angka peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat terlarang di wilayah berjuluk Kota Air tersebut. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.
“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.
Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.
Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.
“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah, ” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres Kamis (18/12/2025).
Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti sebagai komitmen memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan komitmen dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.
Meski begitu dari dua perkara tersebut menurutnya beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.
“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.
“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Jadi Temuan BPK
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalteng jadi temuan BPK. Informasi temuan BPK diduga terjadi pada mutu lantai tempat pemasangan keramik.
PPK Proyek Kantor Dinkes Kapuas Martono dikonfirmasi wartawan Selasa (4/11/2025) di Kantor Dinkes membenarkannya.
“Iya terkait temuan masih menunggu pemeriksa Balai di Banjarmasin dan LHP BPK,” katanya.
Ketika disinggung apakah ada pengembalian sekitar Rp 1 milyar menyusul adanya temuan BPK?
Martono menepis masih terlalu dini. “Intinya menunggu hasil pemeriksaaan BPK,” tandasnya.
Meski begitu menurutnya sejauh ini pengerjaan penyelesaian Kantor Dinkes tidak ada kendala.
“Progres berjalan 92 persen. Kontrak berakhir 12 Desember 2025 sehingga masih ada waktu sekitar 1 bulan setengah untuk penyelesaian,” jelasnya.
Kemudian lanjutan 2026 untuk landscap seperti penataan halaman. “Progres 92 persen saat ini sisanya ram finishing plapon juga 2026,” ujarnya seraya menambahkan sudah fungsional.
Seperti diketahui proyek pembangunan Kantor Dinkes Kapuas melalui DAU TA 2025 dengan proses UKBJ.
Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 12,76 milyar dikerjakan oleh Kindai Artha Jaya Banjarmasin. (Ujg/SB)
Bagikan keKaltara
Wakil Wali Kota Tarakan Ikuti Acara Pemusnahan Barang Daerah Di Halaman Kantor Bea Dan Cukai
TARAKAN, SuaraBorneo.com – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang yang menjadi barang daerah dari eks kepabeanan dan cukai.
Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan, Selasa (4/11/20205).
Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengelola barang-barang yang tidak layak pakai serta mencegah penyalahgunaan barang yang berasal dari kepabeanan dan cukai.
Wakil Wali Kota di kesempatan ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. “Acara ini bukan hanya sekedar pemusnahan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Wakil Wali Kota dalam keterangannya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dibakar untuk menghancurkan barang-barang yang telah diidentifikasi, seperti rokok ilegal, minuman keras, dan barang-barang lainnya yang tidak memiliki izin.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (adv/mandu)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Mantangai Pemilik Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan inisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Tersangka, tertangkap tangan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, (1/9/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (2/10/2025) membenarkannya.
Menurut, Kasat Narkoba kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.
“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki menjadi perantara dalam jual bel atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelasnya.
Kasat Narkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Kapuas.
Barang bukti, diamankan diantaranya, 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± sembilan belas koma tujuh puluh delapan gram.
“Dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Banjarmasin1 tahun agoJelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

