Umum
Gubernur Kalsel Buka Turnamen Sepak Bola Turdes ke Kurau
TANAH LAUT, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor membuka secara resmi Turnamen Sepak Bola piala Acil odah di Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Senin (1/7/2024).
Pembukaan ditandai dengan tendangan penalti oleh Gubernur Kalsel dan saksikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kalsel, Raudatul Jannah, Sekda Kalsel, Forkopimda, Kepala SKPD, dan Pj Bupati Tala dan jajaran pejabat Tanah Laut.
Dikesempatannya, Sahbirin Noor mengatakan turnamen sepak bola piala Acil odah ini dalam rangka kegiatan untuk menggelorakan olahraga sepak bola dikalangan masyarakat Kabupaten Tanah laut.
“Ini ajang untuk memasyarakatkan olahraga. Apalagi dengan kita berolahraga, maka kita akan sehat dan bugar,” kata Sahbirin Noor saat mengunjungi Kabupaten Tanah laut pada kegiatan Turun ke Desa (Turdes) yang ke 10 dengan tema Menuju Indonesia emas Germas Cinta Banua.
Ia mengharapkan event ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dan menghasilkan talenta muda untuk memajukan olahraga sepak bola di Tanah Laut.
“Pesan saya kepada wasit, jangan berat sebelah, utamakan fair play, dan jangan sampai ada perkelahian,” kata Sahbirin Noor.
Untuk diketahui setelah membuka turnamen sepak bola Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan rombongan lanjut membagikan paket sembako, sunatan massal, penanaman pohon, bantuan hibah Bumdes, Bantuan Sekolah, paket Pertenakan dan perkebunan, penyerahan produk ikan olahan, pembagian bendera merah putih, penyerahan makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita dan pembagian bendera Merah Putih di Puskesmas Kecamatan Kurau. [ad/mc kalsel]
Bagikan keBanjarmasin
Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakat Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Sejumlah agenda dilaksanakan dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kali ini, di antaranya penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Selain itu, rapat juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan, untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, pihaknya menegaskan kembali bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap peraturan daerah tersebut. .
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Hasil evaluasi tersebut, menurut Gubernur H. Muhidin, memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan, agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, selain menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, dan menjaga iklim investasi yang kondusif, tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Gubernur H. Mujidin juga berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan ini menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat kalimantan selatan.
“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sampai Gubernur H. Muhidin.
Terkait hal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Gubernur H. Muhidin, akan pihaknya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat paripurna kali ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, dihadiri pula oleh Forkopimda Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel. [Ady/Adpim]
Bagikan keBanjarbaru
Gubernur H Muhidin Bersama Forkopimda dan Perwakilan Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut
BANJARBARU, SuaraBorneo.com – Api yang membakar kawasan gambut di Ring 1 Jalan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, belum sepenuhnya benar-benar padam. Meski kobaran api di permukaan sudah tidak lagi terlihat, panas dan bara masih tersimpan di lapisan gambut.
Kondisi itulah yang menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin saat bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dr. Ir. Roy Rizali Anwar dan jajaran Pimpinan Forkopimda Kalsel meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pada Senin (31/8/2026) sore.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur H. Muhidin didampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, serta sejumlah kepala SKPD.
Perwakilan mahasiswa juga terlihat turun langsung membantu proses pemadaman. Mereka bersama Gubernur H. Muhidin dan jajaran Forkopimda Kalsel turut melakukan pembasahan sekaligus berdialog mengenai penanganan karhutla yang telah berlangsung selama berminggu-minggu.
Gubernur H. Muhidin mengatakan, kebakaran yang mulai terjadi sejak Jumat sebelumnya masih menyisakan bara di dalam tanah.
“Sejak Jumat kemarin sampai hari ini, api masih belum sepenuhnya padam. Ternyata, apinya berada di dalam tanah atau gambut,” sampai Gubernur H. Muhidin saat berada di lokasi.
Menurut Gubernur, kondisi gambut membuat proses pemadaman tidak cukup hanya dengan menghilangkan api di permukaan. Bara yang berada di bawah tanah masih dapat menjalar dan sewaktu-waktu kembali memunculkan api, terutama ketika tertiup angin.
Untuk menjangkau sumber panas tersebut, Gubernur H. Muhidin mengapresiasi upaya Polda Kalsel dalam mencoba metode Gambut Injection atau Subsurface dengan menggunakan pipa suntik. Pipa ditancapkan hingga sekitar dua meter ke dalam lapisan gambut untuk mengalirkan air dan cairan pembasah langsung ke bagian tanah yang masih menyimpan bara.
Gubernur H. Muhidin bahkan ikut mencoba metode tersebut secara langsung. Orang nomor satu di Kalsel itu turun ke area gambut yang masih mengeluarkan asap dan melakukan penyemprotan menggunakan sistem pipa suntik.
Dari percobaan tersebut, panas di dalam tanah diketahui masih tersisa meski intensitasnya telah menurun. Gubernur H. Muhidin memegang pipa suntik, beberapa kali mencoba menancapkan ke lahan terbakar.
“Tadi, setelah saya memasukkannya sendiri, ternyata di dalam masih terdapat panas, meskipun sudah berkurang. Artinya, tanah gambut di dalam masih menyimpan panas,” terang Gubernur.
Penanganan tersebut turut memanfaatkan bahan pencampur air agar proses pembasahan gambut lebih efektif. Sebelumnya, Bidlabfor Polda Kalsel telah melakukan pengujian terhadap sejumlah bahan, di antaranya cairan berbasis minyak nabati atau Methyl Ester Sulfonate (MES), surfaktan biodegradable atau wetting agent, serta campuran air dengan formula pati singkong.
Gubrnur H. Muhidin menjelaskan, bahan pencampur diperlukan agar air lebih mudah meresap ke dalam lapisan gambut dan membasahi bagian yang masih menyimpan panas.
“Jangan sampai kita melihat apinya sudah tidak ada, kemudian menganggap semuanya sudah selesai karena masih ada asap. Ternyata, di dalam gambut ini proses pembakarannya masih bisa menjalar. Kalau kemudian mendapat angin, apinya bisa kembali membesar,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pembasahan, Pemprov Kalsel mengerahkan mesin pompa yang tersedia di lapangan. Penggunaan deterjen sebagai bahan pencampur air juga diinstruksikan sementara dengan memanfaatkan bahan yang mudah tersedia.
Namun, Gubernur H. Muhidin menyebut formula pencampuran yang dikembangkan jajaran kepolisian dinilai lebih ekonomis karena penggunaan deterjen membutuhkan biaya relatif lebih besar.
Setelah pembasahan dilakukan menggunakan metode pipa suntik dan bahan pembasah, kondisi gambut di sejumlah titik mulai lebih dingin. Asap yang sebelumnya keluar dari beberapa titik juga terlihat berkurang.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Pemprov Kalsel memiliki sekitar 60 unit mesin pompa yang telah didistribusikan ke sejumlah wilayah rawan, termasuk kawasan Hutan Lindung, Pengayuan dan Gunung Damar.
Usai meninjau kawasan Jalan Bandara Syamsudin Noor, rombongan dijadwalkan melanjutkan peninjauan ke Gunung Damar. Di lokasi tersebut, tim di bawah penanganan Polda Kalsel juga melakukan pembasahan gambut.
Penanganan karhutla, menurut Gubernur, dilakukan melalui pembagian wilayah dan tugas. Pemprov Kalsel menangani kawasan Jalan Bandara, sementara jajaran Polda Kalsel menangani kawasan Guntung Damar.
Di tengah upaya pemadaman, Gubernur H. Muhidin menilai kolaborasi berbagai pihak menjadi kekuatan penting dalam menangani karhutla sekaligus pengelolaan kawasan Guntung Damar.
Keterlibatan tersebut mencakup unsur sosial, kehutanan, organisasi perangkat daerah (OPD), wartawan, hingga sumber daya manusia yang memiliki tanggung jawab di sejumlah kawasan.
Gubernur H. Muhidin juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalsel yang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan di Guntung Damar, termasuk menyediakan konsumsi bagi pihak-pihak yang bekerja di lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU Dr. Ir. Roy Rizali Anwar mengapresiasi penanganan karhutla yang dilakukan di Kalsel. Ia menilai hasil penanganan sejauh ini cukup baik, terutama karena didukung inovasi dan kolaborasi antara kepolisian dengan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kita lihat hasilnya cukup bagus dan banyak inovasi yang dilakukan oleh teman-teman Polda Kalimantan Selatan. Kemudian, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga berjalan dengan baik,” ujar Roy.
Menurut Roy, salah satu indikator positif terlihat dari penurunan jumlah titik api. Kondisi udara di Kalsel juga dinilai cukup baik, sehingga aktivitas penerbangan relatif berjalan lancar.
“Kita lihat cukup banyak penurunan titik-titik api dan udara juga cukup bagus. Kemarin penerbangan juga relatif lebih bagus, tidak ada penerbangan yang tertunda dibandingkan wilayah lain,” ungkap Roy.
Roy optimistis berbagai teknologi dan temuan baru yang dikembangkan Polda Kalsel dapat terus dikembangkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
“Kita optimistis dengan temuan-temuan dan teknologi-teknologi baru yang ditemukan oleh teman-teman Polda Kalimantan Selatan dan nanti akan diproduksi lebih besar. Kita optimistis ke depan ini akan semakin baik,” tuturnya.
Dari sisi Kementerian PU, dukungan penanganan karhutla dilakukan melalui jajaran Sumber Daya Air, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dukungan tersebut antara lain berupa pengiriman pompa air serta memastikan distribusi air dari sistem irigasi Riam Kanan dapat mengalir ke lokasi-lokasi yang membutuhkan, termasuk kawasan Gunung Damar dan sekitar bandara.
“Memastikan aliran air dari Irigasi Riam Kanan bisa terairi sampai ke lokasi-lokasi daerah wilayah, khususnya di Gunung Damar, sekitar bandara, dan di daerah-daerah lainnya,” tuturnya.
Adapun, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan optimisme terhadap pengembangan cairan berbahan dasar minyak nabati yang digunakan untuk membantu mengatasi persoalan asap dan pembasahan gambut.
Saat ini, produksi cairan tersebut masih dilakukan secara terbatas karena terkendala ketersediaan bahan baku. Polda Kalsel telah meminta pengiriman bahan baku dari Surabaya dan Jakarta.
“Hari ini kita masih melakukan produksi secara terbatas karena masih terkendala dalam penyiapan bahan baku. Namun, kita sudah mulai meminta pengiriman bahan baku yang kita beli dari Surabaya dan Jakarta,” ujar Rosyanto.
Kapolda berharap bahan baku tersebut dapat tiba dalam pekan ini sehingga produksi bisa ditingkatkan.
Optimisme itu semakin kuat setelah dilakukan uji coba cairan tersebut di lokasi yang sama sehari sebelumnya. Dalam eksperimen yang melibatkan sejumlah wartawan, cairan diuji pada area yang sebelumnya masih mengeluarkan asap.
“Alhamdulillah, kemarin bersama beberapa teman-teman wartawan kita juga melakukan eksperimen di lokasi yang sama, tepatnya di belakang kita ini. Sampai sore ini kita lihat tidak ada asap di lokasi yang kemarin kita uji coba,” terangnya.
Hasil tersebut mendorong Polda Kalsel untuk memperluas pengembangan cairan tersebut. Ke depan, kerja sama dengan Pemprov Kalsel juga akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi.
“Saya juga semakin optimis. Mudah-mudahan ini semakin berhasil dan ke depannya cairan ini bisa kita produksi sebanyak-banyaknya. Nanti kita akan bekerja sama dengan Pak Gubernur dan Pak Prof untuk memperbanyak cairan ini,” harap Kapolda.
Kapolda Rosyanto memastikan bahan yang digunakan berasal dari minyak nabati sehingga dinilai relatif aman bagi ekosistem dan tanah. Bahkan, setelah mengalami degradasi dalam kurun waktu tertentu, bahan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi tanah.
“Ke depannya, setelah melalui beberapa kali proses atau dalam kurun waktu tertentu dan mengalami degradasi, bahan ini justru dapat menjadi pupuk bagi tanah,” tutupnya.
Dengan berbagai pendekatan tersebut, penanganan karhutla di Kalsel kini tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api yang terlihat di permukaan, tetapi juga memburu sumber panas yang tersembunyi di dalam gambut. Pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian PU, masyarakat, mahasiswa, hingga unsur lainnya terus didorong untuk bergerak bersama agar bara yang tersisa tidak kembali menjadi kebakaran besar. [Ady/Adpim]
Jakarta
Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN
JAKARTA, SuaraBorneo.com – Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan persoalan penyelenggaraan HPN perlu dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.
Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat diperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)
Bagikan keKalteng
Bupati Lantik 9 Pj Kades dan 10 Anggota BPD
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno resmi melantik 9 Penjabat (Pj) Kades dan 10 anggota BPD – PAW se Kabupaten Kapuas di Aula Tentang Menteng Kantor Bupati Kapuas Senin (31/8/2026).
Kadis PMD Kapuas Purwanto mengatakan pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan BPD PAW dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan serta pelayanan masyarakat desa. “Kebijakan ini dampak dari penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” katanya.
Ia mengatakan ada sebanyak 9 Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Pj Kades Cemara Labat Sei Ahas Terusan Baguntan Raya Terusan Raya Hulu Bamban Raya Bangun Harjo Pangkalan Sari Sumber Mulya dan Manusup Hilir.
Sedangkan anggota BPD PAW yang dilantik berjumlah 10 orang berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah Harapan Baru Manggala Permai Narahan Tumbang Tihis Kalumpang Tarantang Saka Lagon Saka Mangkahai dan Palangkai.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan jabatan Pj Kades maupun BPD PAW merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pemerintah dan masyarakat tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ia menjelaskan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan akuntabel dan bebas dari praktik KKN. Oleh karena itu setiap rupiah anggaran desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keBanjarmasin
Bank Kalsel Luruskan Informasi Pemberian Kredit Rp600 Miliar dan Kelebihan Rp6 Miliar
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan, Senin (31/8/2026).
Penjelasan berikut.
1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.
2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar
Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang
menyimpang.
Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai
ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi
data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP
3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank
Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap
ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme
pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan
resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional
sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri
perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [Nurul/Adv]
Kaltara
Wali Kota Tarakan Apresiasi Partisipasi Peserta Ramaikan Jalan Sehat Beregu
TARAKAN, SuaraBorneo.com – Jalan Sehat Beregu Kolaborasi sukses meriahkan peringatan HUT HIKMA (Himpunan Keluarga Masserenpulu) ke-89 sekaligus menjadi penutup peringatan HUT RI ke-81 di Kota Tarakan, Minggu, 30 Agustus 2026.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan rute Kawasan Wisata Berlabuh hingga Stadion Datu Adil tersebut.
Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang mendukung rangkaian HUT RI yang telah digelar. Sebanyak 9.935 peserta dengan 274 grup turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
“Semoga kegiatan ini dapat mempererat persatuan dan semangat kebersamaan seluruh masyarakat di Kota Tarakan,” tutupnya. (Mandu/Adv)
Bagikan keKaltara
Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Pasca Bencana dan Hibah Bantuan Sosial
TARAKAN, SuaraBorneo.com – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan pascabencana dan hibah bantuan sosial sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tarakan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kota Tarakan. Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan keprihatinan kepada masyarakat yang beberapa waktu lalu terdampak musibah kebakaran, bencana longsor, tanah amblas, dan pohon tumbang. Menurutnya, bencana tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan dan aktivitas keluarga yang terdampak.
“Atas nama Pemerintah Kota Tarakan, saya menyampaikan rasa prihatin kepada masyarakat yang mengalami musibah. Bantuan pascabencana ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Tarakan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan dalam proses pemulihan pascabencana,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah dan seluruh pihak yang telah bergerak cepat dalam penanganan bencana, khususnya Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan ketua RT. Ia menilai sinergi tersebut penting, mulai dari penanganan di lapangan hingga proses pendataan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu penanganan bencana, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Mandu/Adv)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kriminal-Hukum2 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir

