Kriminal-Hukum
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
SERGAI, SuaraBorneo.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap tiga kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan calon Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/ 2024), di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam press release yang digelar, Rabu, (20/11) di Dusun 1 Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Jhon Sitepu bersama jajaran memaparkan kronologi dan modus operandi jaringan ini.
Kasus Pertama, sebut AKBP Jhon, Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Seorang wanita berinisial E (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, diamankan saat membawa 22 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berencana diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi tanpa paspor.
“Penangkapan dilakukan di depan Masjid Agung Kecamatan Sei Rampah setelah polisi menghentikan dua kendaraan yang mengangkut para calon pekerja migran. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan biaya keberangkatan Rp 4.500.000 per orang,”paparnya.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan, Mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX, Handphone, Bukti transfer uang Rp 4.500.000 dan Rp 50.000.000
“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 serta Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,”ujarnya.
Kasus Kedua, kata AKBP Jhon, Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA Asal Bangladesh, Polisi juga mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke Australia tanpa dokumen resmi.
Adapun barang bukti yang diamankan, Tiga paspor atas nama korban
“Adapun modus operandi para pelaku adalah, berupa iming-iming pekerjaan di Australia. Para pelaku yang masih dalam penyelidikan dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”tegasnya.
Selanjutnya Kasus Ketiga, lanjutnya, Dugaan Perdagangan Orang, polisi juga mengamankan sebanyak 11 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para korban terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menangkap tiga tersangka, yaitu A R M (19), E (43), dan A A (32).
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Modusnya serupa dengan kasus pertama, yaitu menjanjikan pekerjaan di perkebunan Malaysia tanpa memerlukan dokumen sah.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit HP Vivo Y12G.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara”pungkas AKBP Jhon.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH., Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH., Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH., Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA Susanto, SH., MH.
Hadir juga Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris T. F. H. S.H., Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra. (NR)
Bagikan keKalteng
Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.
“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.
Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.
Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.
“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah, ” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres Kamis (18/12/2025).
Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti sebagai komitmen memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan komitmen dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas.
Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.
Meski begitu dari dua perkara tersebut menurutnya beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.
“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.
“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Jadi Temuan BPK
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalteng jadi temuan BPK. Informasi temuan BPK diduga terjadi pada mutu lantai tempat pemasangan keramik.
PPK Proyek Kantor Dinkes Kapuas Martono dikonfirmasi wartawan Selasa (4/11/2025) di Kantor Dinkes membenarkannya.
“Iya terkait temuan masih menunggu pemeriksa Balai di Banjarmasin dan LHP BPK,” katanya.
Ketika disinggung apakah ada pengembalian sekitar Rp 1 milyar menyusul adanya temuan BPK?
Martono menepis masih terlalu dini. “Intinya menunggu hasil pemeriksaaan BPK,” tandasnya.
Meski begitu menurutnya sejauh ini pengerjaan penyelesaian Kantor Dinkes tidak ada kendala.
“Progres berjalan 92 persen. Kontrak berakhir 12 Desember 2025 sehingga masih ada waktu sekitar 1 bulan setengah untuk penyelesaian,” jelasnya.
Kemudian lanjutan 2026 untuk landscap seperti penataan halaman. “Progres 92 persen saat ini sisanya ram finishing plapon juga 2026,” ujarnya seraya menambahkan sudah fungsional.
Seperti diketahui proyek pembangunan Kantor Dinkes Kapuas melalui DAU TA 2025 dengan proses UKBJ.
Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 12,76 milyar dikerjakan oleh Kindai Artha Jaya Banjarmasin. (Ujg/SB)
Bagikan keKaltara
Wakil Wali Kota Tarakan Ikuti Acara Pemusnahan Barang Daerah Di Halaman Kantor Bea Dan Cukai
TARAKAN, SuaraBorneo.com – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang yang menjadi barang daerah dari eks kepabeanan dan cukai.
Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan, Selasa (4/11/20205).
Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengelola barang-barang yang tidak layak pakai serta mencegah penyalahgunaan barang yang berasal dari kepabeanan dan cukai.
Wakil Wali Kota di kesempatan ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. “Acara ini bukan hanya sekedar pemusnahan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Wakil Wali Kota dalam keterangannya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dibakar untuk menghancurkan barang-barang yang telah diidentifikasi, seperti rokok ilegal, minuman keras, dan barang-barang lainnya yang tidak memiliki izin.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (adv/mandu)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Mantangai Pemilik Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan inisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Tersangka, tertangkap tangan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, (1/9/2025).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (2/10/2025) membenarkannya.
Menurut, Kasat Narkoba kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.
“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki menjadi perantara dalam jual bel atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelasnya.
Kasat Narkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Kapuas.
Barang bukti, diamankan diantaranya, 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± sembilan belas koma tujuh puluh delapan gram.
“Dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Warga Anjir Serapat Timur Diduga Pemilik Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Polisi berhasil menangkap K (50) alias Ikas warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas di rumahnya sekitar pukul 13.35 Wib Rabu (24/9/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Kamis (25/9/2025).
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terhadap tersangka diketahui buruh tani berdasar informasi masyarakat.
“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” katanya.
Kasat Narkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal). Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.
“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Kasus Penadahan Sepeda Motor
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku terduga kasus penadahan sepeda motor, Kamis (28/9/2025).
Pelaku MAC (23) warga Jalan Pengalaman Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel.
Z (29) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (25/9/2025) membenarkan penangkapan dua pelaku penadahan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap pelaku giat unit Resmob Reskrim
Kapuas back up Polsek Kapuas Barat dan Polsek Kertak Hanyar Banjarmasin.
“Polisi mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel setelah polisi mendapat laporan dari Ahmad Marzuki Warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” katanya.
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (17/9/2025) disamping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 terlapor membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam Nopol DA 2106 SM seharga Rp. 1.700.000.
Namun tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Sepeda motor itu adalah hasil curian. Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku lanjutnya barang bukti diamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama SITI MISRAH.
1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama Siti Misrah.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN.
“Pelaku dikenai pasal Tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” ujarnya.
Kasat Rekrim menambahkan modus operandi pelaku Membeli dan menerima kendaraan bermotor tanpa surat STNK dan BPKB yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.
“Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14. 00 WIB di Jalan depan Rumah MAC (23) Jalan Pengalaman RT 009 RW 02 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel1 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalsel1 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kalbar1 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan1 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta1 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Banjarmasin1 tahun agoJelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

