Gatner Eka Tarung : LPK RI Desak Polres Kapuas Tuntaskan Proses Hukum Pengusiran Pasutri Oleh PT GAL - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kalteng

Gatner Eka Tarung : LPK RI Desak Polres Kapuas Tuntaskan Proses Hukum Pengusiran Pasutri Oleh PT GAL

Published

on

Ketua DPC LPK RI Kapuas Gatner Eka Tarung pengurus DAD Yunius Tunggal bersama Etsa dan suami Ahmad Pamuji korban pengusiran PT GAL. (foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com -Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC-LPK RI) Kabupaten Kapuas Kalteng mendesak Polres Kapuas terkait kasus pengusiran pasangan suami istri Etsa dan Ahmad Pamuji yang berusaha berjualan oleh PT Globalindo Agung Lestari (GAL) PBS Sawit di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

Ketua DPC LPK RI Kapuas Gatner Eka Tarung menyatakan proses hukum harus berjalan karena pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kapuas.

Ditegaskan aktivis ini LPK RI tak mau kasus pengusiran ini terhenti begitu saja mengingat permasalahan hukum sudah cukup lama peristiwanya terjadi pada tanggal 21 Mei 2022.

“Meski sebelumnya sudah ada langkah hukum melalui mediasi adat oleh DAD dan Damang namun hingga tahun 2025 tidak juga selesai,” tegas Gatner yang menyampaikan itu kepada wartawan di kediaman Etsa Desa Maluen Kecamatan Basarang Senin (21/7/2025).

Dijelaskan pula LPK RI Kapuas sebagai pelapor terkait pengusiran itu juga tidak pernah dipanggil justru orang lain yang dipanggil diminta keterangan oleh pihak penyidik. “Untuk itu saya minta penyidik memanggil saya sebagai pelapor,” tandasnya.

Berkaitan kasus pengusiran pasutri ini LPK RI Kapuas telah menyampaikan persoalannya melalui surat resmi kepada Presiden RI Komnas HAM Kapolri Kapolda serta Kapolres Kapuas.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pasutri bekerja di perkebunan tersebut sejak tahun 2017 atas pemintaan manajer lama. “Harapan saya pihak penyidik harus meminta saya untuk memberikan keterangan tambahan.

Dalam hal ini LPK RI terus memantau perkembangan mengingat sudah cukup lama meski diarahkan oleh penyidik pakai pengacara saya terima namun saya terus mendampingi mereka hingga prosesnya berjalan di Polres Kapuas.

“Kalau tidak ada orang yang peduli dengan hukum makanya saya mendampingi. Penyidik saya minta akuntabel mencermati kasus ini dalam konteks hukum karena yang diusir adalah warga negara yg baik Ibu Etsa adalah orang Dayak kelahiran Dadahup.

Jadi penyidik saya minta menangani kasus ini berazaskan keadilan hukum transparan karena disini kami menuntut keadilan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Etsa menyampaikan atas pengusiran pada tanggal 21 Mei 2022 di Lamunti Timur di Kantor PT GAL F2 merasa sangat keberatan karena dirinya melakukan aktivitas berjualan di perusahaan itu.

“Sangat tidak manusiawi mencaci maki sehingga sampai sekarang kasus yang saya alami belum selesai. Keadilan harus ditegakan dengan sebenarnya seadil-adilnya,” ucap Etsa warga Dadahup ini.

Dikatakan hal ini seperti dilaporkan LPK RI Kabupaten Kapuas terhadap Herman Syahrudin Manajer di Lamunti Timur F2 PT GAL dan Firman Kaban sebagai HRD PT GAL.

“Saya minta mereka harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya. Sampai sekarang saya tidak ada ketenangan semenjak saya diusir bahkan sampai 3 tahun ini sangat terganggu sekali,” ucapnya.

Kemudian terkait langkah hukum oleh Polres Kapuas hingga saat ini belum selesai seperti yang dilaporkan Bapak Gatner Eka Tarung Ketua LPK RI Kabupaten Kapuas.

“Justru pihak kepolisian meminta keterangan dari orang lain yaitu pihak koperasi yang tidak melakukan pengusiran. Untuk itu diharapkan penyidik Polres Kapuas memanggil Bapak Gatner Eka Tarung
untuk diminta keterangan. Intinya penuntasan hukum kasus pengusiran yang kami alami dilakukan secara transparan berkekuatan hukum dan berkeadilan,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke

Kalteng

FSQ XII Tingkat Provinsi Kalteng 2026 di Kapuas Resmi Dibuka

Published

on

Pembukaan FSQ XII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Masjid Agung Al-Mukkaram Amanah Kapuas Kamis (15/10/2026) malam. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Festival Seni Qasidah (FSQ) XII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 resmi dimulai. Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Kapuas ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran yang diwakili Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno Kamis (15/10/2026) malam.

Pembukaan berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Mukarram Amanah Kuala Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng
Hj Sunarti Wakil Bupati Kapuas Dodo Ketua DPW LASQI Nusantara Jaya Provinsi Kalteng Hj Rayuhani serta sejumlah undangan dan peserta FSQ dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam sambutannya dibacakan Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas pengurus LASQI Nusantara Jaya panitia pelaksana serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan penyelenggaraan FSQ XII tingkat provinsi. “Apresiasi kepada seluruh peserta dan kafilah,” katanya.

Ia mengatakan penyelenggaraan festival tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membina kehidupan keagamaan mengembangkan kreativitas masyarakat serta melestarikan seni dan budaya Islami di Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut ia mengatakan Pemprov Kalteng mendukung berbagai upaya pembinaan keagamaan dan pengembangan seni budaya yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sumber daya manusia.

Sementara itu Ketua DPD LASQI Nusantara Jaya Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat dalam laporannya menyampaikan, FSQ XII tingkat Provinsi Kalteng berlangsung pada 14–19 Oktober 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di Kompleks Islamic Center dan Masjid Agung Al-Mukarram Amanah Kuala Kapuas.

Ia mengatakan festival ini bertujuan mengembangkan seni qasidah sebagai media dakwah dan syiar Islam meningkatkan kreativitas serta prestasi generasi muda mempererat silaturahmi dan persatuan antar daerah se Kalteng.

Adapun cabang perlombaan yang dipertandingkan meliputi bintang vokalis qasidah gambus kategori anak-anak remaja dan dewasa bintang vokalis pop religi kategori anak-anak remaja dan dewasa serta qasidah rebana klasik kategori remaja putra dan putri.

“Melalui penyelenggaraan FSQ XII ini diharapkan seni qasidah dan budaya Islami semakin berkembang khususnya bagi generasi muda di Kalimantan Tengah,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pemkab Kapuas Dorong Percepatan Data Bansos Melalui Digitalisasi Perlinsos

Published

on

Kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Aula Bapperida Kamis (15/10/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) berkomitmen terus mendorong percepatan data Perlindungan Sosial.

Hal ini disampaikan Sekda Kapuas Usis I Sangkai pada kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital Kabupaten Kapuas berlangsung di Aula Bapperida Kapuas Kamis (15/10/2026).

Kegiatan dibuka resmi Wakil Bupati Kapuas Dodo dihadiri Dinas Dukcapil Diskominfosantik sejumlah OPD stakeholder terkait TKSK PKH serta 17 pemerintah kecamatan melalui zoom.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai mendorong seluruh perangkat daerah camat kepala desa dan lurah agar aktif mempercepat pengumpulan serta pemutakhiran data masyarakat miskin dan rentan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran,” katanya.

Ia mengatakan untuk masyarakat penerima bansos masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas dalam program bantuan sosial tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk jaringan internet Pemkab Kapuas juga memperluas akses bagi kecamatan yang jauh agar pemutakhiran data tidak mengalami kendala disesuaikan dengan data kependudukan dan informasi dari pihak PLN.

“Diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah diminta bekerja sama dan memanfaatkan berbagai cara yang memungkinkan agar data masyarakat yang dihimpun benar-benar valid,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan sosialisasi digitalisasi pendataan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah camat tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mendata masyarakat tidak mampu, kelompok rentan penyandang disabilitas serta warga lain yang memenuhi kriteria penerima bantuan melalui mekanisme pendataan digital.

Adapun batas waktu pendataan ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Karena itu masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera melakukan pendataan agar dapat diproses sesuai ketentuan program bantuan sosial pada 2027.

Ia juga mengajak ketua RT/RW tokoh masyarakat aparatur sipil negara (ASN) serta unsur masyarakat lainnya untuk berperan aktif membantu pendataan melalui mekanisme agen yang telah ditetapkan. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Alih Fungsi Lahan Pemkab Kapuas Siapkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Published

on

FGD terkait Raperda Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B) digelar Distan Kapuas di Aula Disdik Rabu (14/10/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyiapkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda ini dibuat untuk mengatasi alih fungsi lahan.

“Pemkab Kapuas menyiapkan regulasinya untuk perlindungan lahan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai usai kegiatan FGD di Aula Disdik Kapuas Rabu (14/10/2026).

Ia mengatakan selain Raperda Pemkab Kapuas akan memberikan insentif bagi petani. Penyusunan Raperda adalah langkah untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif.
“Oleh karena itu solusi Pemkab Kapuas membuat Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan nantinya akan dibangun RMU sehingga diharapkan memberikan nilai tambah bagi para petani karena produksi hasil beras berasal dari Kapuas yang dipusatkan di Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese mengatakan penyusunan Raperda LP2B tujuannya lahan pertanian tetap dikelola berkelanjutam karena disebabkan alih fungsi.

“Seperti apa yang disampaikan Sekda tadi. Ada pemberian instentif bagi petani kemudian bantuan alsintan dengan begitu produktivitas pertanian diharapkan semakin meningkat,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Kapuas Borong Hadiah ORADO Open PWI Kapuas Cup 2026

Published

on

PWI Kapuas bersama tim ORADO Kapuas pada Open PWI Kapuas Cup 2026. (Foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim ORADO asal Kapuas torehkan juara pada ORADO Open PWI Kapuas Cup 2026 berlangsung 10-11 Oktober digelar di Sekretariat PWI Jalan Maluku Kuala Kapuas.

Dari total 104 tim yang bersaing dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan seluruh gelar juara berhasil diamankan tim tuan rumah.

Barito Tengah 2 keluar sebagai juara pertama dan berhak membawa pulang hadiah Rp4 juta. Posisi kedua diraih Gudang Ar-Rahman dengan hadiah Rp3 juta, disusul Barito Tengah 1 di posisi ketiga dengan hadiah Rp2 juta. Sementara itu Podka Saruan menempati peringkat keempat dan memperoleh hadiah Rp1 juta.

Hadiah juara pertama diserahkan oleh perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas.

Kepala Dinas Yang Hendri Ale diwakili Kepala Bidang Pertanahan Frans Firdaus untuk menyerahkan hadiah kepada tim pemenang.

Sebanyak 104 tim peserta berasal dari sejumlah daerah di Kalteng dan Kalsel. Dari Kalsel peserta datang dari Banjarmasin Banjarbaru Barito Kuala dan Kabupaten Banjar termasuk Martapura.

Sementara dari Kalteng, peserta berasal dari Palangka Raya Katingan dan Kabupaten Kapuas.

Ketua Panitia ORADO Open PWI Kapuas Cup 2026 Ali Surakhman yang juga Ketua SIWO PWI Kapuas menyampaikan selamat kepada seluruh pemenang dan mengapresiasi semangat serta sportivitas para peserta selama turnamen berlangsung.

“Atas nama panitia kami menyampaikan selamat kepada para juara. Terima kasih kepada seluruh tim yang telah berpartisipasi dan ikut menyukseskan turnamen ini,” ujarnya.

Ali Surakhman menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan. “Kedepan akan menjadi bahan evaluasi untuk even selanjutnya serta memperkuat silaturahmi, ” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Pemkab Kapuas Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan

Published

on

Rapat evaluasi status tanggap darurat Karhutla dan Kekeringan Pemkab Kapuas Senin (12/10/2026) malam. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan selama dua pekan ke depan.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait.

Hal itu disampaikan Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam rapat evaluasi status tanggap darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Posko Induk BPBD Kapuas Senin (12/10) malam.

Bupati menegaskan penanganan Karhutla dan kekeringan harus tetap menjadi prioritas. “Status tanggap darurat kita perpanjang dua minggu ke depan, ” katanya.

Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengendalikan Karhutla meski kondisi cuaca masih menjadi tantangan dalam proses pemadaman.

“Mudah-mudahan hujan deras segera turun,” ujarnya.

Ia menjelaskan pula ditengah keterbatasan anggaran ia mengingatkan seluruh pihak agar menggunakan dana penanganan bencana secara efektif tepat sasaran dan penuh tanggung jawab.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. BPBD Damkar MPA TNI Polri dan masyarakat.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa penanganan Karhutla ke depan tidak boleh hanya mengandalkan langkah darurat.

“Ketika kebakaran sudah terjadi kesiapan personel sarana dan prasarana harus dipastikan jauh sebelum memasuki musim rawan kebakaran. Sehingga semuanya sudah siap,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Rapat Paripurna

Published

on

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto saat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program pembangunan Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas Senin (12/10/2026). (Foto/Suhaili)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto menyampaikan aspirasi masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin (12/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Wakil Ketua I Yohanes dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Wabup Dodo Forkopimda Sekda Usis I Sangkai anggota DPRD serta OPD.

Aspirasi masyarakat itu terkait pembangunan infrastruktur sarana rumah ibadah serta masyarakat peladang berpindah.

“Peningkatan infrastruktur jalan jembatan di wilayah hulu pembangunan sarana rumah ibadah serta masyarakat peladang berpindah harus menjadi atensi pemerintah daerah, ” katanya.

Legislator Partai Nasdem itu menegaskan dengan kepakatan penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 sekali pembangunan di wilayah hulu Kabupaten Kapuas harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan yang adil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026 Pemkab Kapuas Tegaskan Penghuni Rumah Khusus Harus Memenuhi Ketentuan

Published

on

Pemkab Kapuas pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Rumah Khusus (Rusus) bagi warga penghuni perumahan NSD, Sabtu (10/10/2026). (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan penghuni Rumah Khusus (Rusus) yang menempati perumahan New Site Development (NSD) berlokasi di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus memenuhi ketentuan.

Karena itu Pemkab Kapuas melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026 Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rumah Khusus (Rusus) Perumahan NSD dihadiri Asisten III Setda Kapuas Fery Noah mewakili Sekda dihadiri Kejari Denpom Kadis Perkimtan Yan Hendri Ale Bank Kalteng Inspektorat Kapolsek Selat Satpol PP Bank Kalteng OPD terkait Camat Selat Kelurahan Selat Utara Ketua RT serta warga.

“Pemkab Kapuas hari ini melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026,” kata Asisten III Setda Kapuas Fery Noah mewakili Sekda ketika menyampaikan itu kepada warga.

Ia mengatakan Rumah Khusus merupakan aset pemerintah daerah sehingga dengan begitu bagi penghuni harus tertib dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya dalam hal ini penghuni diminta memenuhi persyaratan administrasi perjanjian serta ketentuan tarif.

“Oleh karena itu kepada warga yang menempati Rumah Khusus terus merawat dan memelihara dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur persyaratan calon penghuni mekanisme penempatan hak dan
kewajiban pembayaran pemeliharaan bangunan serta larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain.

“Penegasan atas dasar Perbup penghuni diminta memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya dan pembayaran melalui Bank Kalteng,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale menjelaskan bahwa terkait Rumah Khusus Pemkab Kapuas kembali melakukan penataan terutama untuk penghuni selain memastikan bangunan digunakan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan sesuai Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tarif hunian yakni Rp 275 ribu. “Jadi nilai tarif ini sudah ditetapkan meski ada warga yang mengusulkan hingga Rp75 ribu nantinya akan disampaikan ke Sekda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanismemekanisme berlaku.

Menurutnya penghuni Rumah Khusus ada pengecualian bagi ASN TNI Polri. “Peruntukkan Rumah Khusus hanya bagi warga terdampak relokasi bencana alam dan warga berpenghasilan rendah,” ujarnya. (Ujang/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer