Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO

Published

on

Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.

Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

*POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT*

Bagikan ke

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu

Published

on

Pelaku dan barang bukti narkotika Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang pria AY (29) terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan pelaku di rumah Jumiati warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 27 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Jumat (5/6/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat.

Ia mengatakan atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumah Jumiati disaksikan Ketua RW setempat.

“Hasilnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya 2 paket klip kristal bening dengan berat 0,46 gram.
Uang tunai Rp 400.000,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Kajang Timpah

Published

on

Barang bukti narkotika dan pelaku. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap terduga pelaku S (47) dirumahnya di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram uang tunai Rp1.850.000.

Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat pada tanggal 19 Mei 2026 terjadi transaksi narkotika.

“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 20 Mei 2026,” katanya.

Ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum
lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku semua barang bukti adalah miliknya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalbar

Pemilik Kafe Kluwi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar

Published

on

Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kalbar. (Foto/Ist)

PONTIANAK, SuaraBorneo.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/5/2026).

Laporan dengan nomor STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus tersebut menyeret beberapa pihak, termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR, atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.

Frans Samagattutu bertindak sebagai kuasa hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Kronologi dan Dampak Narasi Media Sosial
Persoalan ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri seseorang berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. AW kemudian melaporkan AH sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, sejumlah akun media sosial justru membangun narasi sepihak secara masif yang dinilai menghakimi AH sebelum adanya putusan hukum.

“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans dengan tegas di Pontianak.

Frans membeberkan bahwa beberapa akun media sosial secara terbuka melontarkan makian tidak pantas, seperti kata “binatang”, kepada kliennya. Bahasa tersebut bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata dan reputasi bisnis kliennya secara signifikan.

Menegakkan Asas Praduga Tidak Bersalah Frans berargumen bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas pilar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya disitir sebagai Pasal 91 KUHAP). Ia menyayangkan tindakan para pengguna media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim siber tanpa bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum AH mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan berupa kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan orang lain. Pihak pengacara kini menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada instrumen hukum negara agar keadilan diuji melalui pembuktian ilmiah, bukan melalui jumlah likes atau shares.

Jeratan Pasal Berlapis Tim kuasa hukum melaporkan para pemilik akun dengan jerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan penistaan.

UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36, serta Pasal 51 mengenai pelanggaran transaksi elektronik.

UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pasal 65 Jo Pasal 67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (R)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Polsek Kandangan Kota Limpahkan Tersangka Tahap Dua ke Pengadilan Negeri Kandangan

Published

on

Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Selasa (12/05/2026).

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik Polsek Kandangan Kota setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tingkat pengadilan.

Penyidik Polsek Kandangan Kota menjelaskan, pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.

Seluruh tahapan administrasi dan kelengkapan berkas telah dipenuhi sebelum tersangka diserahkan.

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kandangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar penyidik Polsek Kandangan Kota saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tersangka kemudian diterima oleh pihak terkait untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, Polsek Kandangan Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2019 Digelar di Depan Polsek Kandangan Kota

Published

on

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin 4 Mei 2026

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Kandangan Kota dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta aparat penegak hukum terkait.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat setempat beberapa tahun lalu.

Proses tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, Aiptu Saladeri, S.H, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Aiptu Saladeri di depan Polsek Kandangan Kota.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawasan petugas.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gambah Luar pada tahun 2019 dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu 156,07 Gram

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Ormas serta pihak terkait pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas Jumat (1/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo serta pihak terkait.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebelumnya dilakukan penyisihan.

“Sisanya sabu dengan berat bersih 156,07 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran kimia,” katanya.

Ia menjelaskan dinilai secara ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dengan potensi merusak sekitar 1.200 jiwa.

Ia menjelaskan pula pemusnahan ini bukan sekadar angka tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Oleh karena itu ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah Kecamatan Timpah.

Sebagai tindak lanjut Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.

Dari Lokasi petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram sedangkan penggeladahan disaksikan RT setempat.

Berhasil diamankan tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah meliputi Palangkaraya Mantangai hingga Timpah.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram

Published

on

Polres Kapuas Kalteng pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika Sabu-Sabu. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika

Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Umum

Populer