Kriminal-Hukum
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
SERGAI, SuaraBorneo.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap tiga kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan calon Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/ 2024), di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam press release yang digelar, Rabu, (20/11) di Dusun 1 Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Jhon Sitepu bersama jajaran memaparkan kronologi dan modus operandi jaringan ini.
Kasus Pertama, sebut AKBP Jhon, Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Seorang wanita berinisial E (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, diamankan saat membawa 22 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berencana diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi tanpa paspor.
“Penangkapan dilakukan di depan Masjid Agung Kecamatan Sei Rampah setelah polisi menghentikan dua kendaraan yang mengangkut para calon pekerja migran. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan biaya keberangkatan Rp 4.500.000 per orang,”paparnya.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang diamankan, Mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX, Handphone, Bukti transfer uang Rp 4.500.000 dan Rp 50.000.000
“Tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 serta Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,”ujarnya.
Kasus Kedua, kata AKBP Jhon, Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA Asal Bangladesh, Polisi juga mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke Australia tanpa dokumen resmi.
Adapun barang bukti yang diamankan, Tiga paspor atas nama korban
“Adapun modus operandi para pelaku adalah, berupa iming-iming pekerjaan di Australia. Para pelaku yang masih dalam penyelidikan dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”tegasnya.
Selanjutnya Kasus Ketiga, lanjutnya, Dugaan Perdagangan Orang, polisi juga mengamankan sebanyak 11 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para korban terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menangkap tiga tersangka, yaitu A R M (19), E (43), dan A A (32).
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Modusnya serupa dengan kasus pertama, yaitu menjanjikan pekerjaan di perkebunan Malaysia tanpa memerlukan dokumen sah.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit HP Vivo Y12G.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara”pungkas AKBP Jhon.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH., Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH., Plh. KBO Reskrim Polres Sergai IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH., Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Sergai IPDA Susanto, SH., MH.
Hadir juga Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris T. F. H. S.H., Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra. (NR)
Bagikan keBanjarmasin
Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.
Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat.
Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan
bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam,” kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.
Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang merampas hak-hak dasar rakyat. Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara negara.
Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.
“Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu,” ujar Abi menjelaskan.
Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh
pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.
Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.
“Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup,” ungkap Abi menegaskan.
Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
… (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.…
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
Pada pokoknya:
1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU Tipikor antara lain meliputi:
* negara dalam keadaan bahaya;
* terjadi bencana alam nasional;
* pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau
* negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana mati, yaitu:
* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;
* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi syarat tertentu; ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.
Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.
Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.
“Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” kata Abi lagi.
Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh
lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif.
“Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Abi.
Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.
Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.
“Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” harap Abi. [ad/sb]
Banjarmasin
Seorang Mahasiswi NA (19) Warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat Ditetapkan Sebagai Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Adanya realese yang disampaikan Polresta Banjarmasin, Jum’at (10/7/2027) yang menetapkan Pelaku tabrak lari yang terjadi Selasa (30/6/2026) dini hari, disambut positif oleh Dr. Angga D. Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, Sabtu malam (11/7/2026).
Kata Angga, terkait dengan adanya informasi yang juga telah Pihaknya dapatkan dari Teman-teman Satlantas Polresta Banjarmasin, maka Pihaknya dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banjarmasin, Kasatlantas Polresta Banjarmasin bersama Para Anggota Satlantas Banjarmasin yang telah dengan gigih dapat menangkap Pelaku terduga tabrak lari ini. Yang mana sudah beberapa waktu Pelaku mencoba bersembunyi dan sebagaimana yang telah Kami perkiraan dari awal bahwa akhirnya Kepolisian dapat menangkap terduga Pelaku.
“Dengan tertangkapnya terduga Pelaku, maka Kami berharap proses dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Pelaku mempertanggung jawabkan hal tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Angga.
Dikatakan, Pihaknya juga pastinya mendampingi penegakan dan proses hukum yang dilakukan. Pihaknya berharap hal ini dapat memperjelas dalam penegakan hukum ini.
“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT.,” do’a Angga untuk Korban.
Sementara itu, Jum’at, (10/7/2026)
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang Mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam Konferensi Pers, Jumat (10/7/2026).
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, sangat peduli dan prihatin terjadinya kasus tersebut.
Kepedulian Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalsel dalam merespon kasus tabrak lari, diwujudkan dengan menyambangi keluarga korban untuk membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh Dewi Fitriani, yang dilakukan Kamis (2/7/2026). [ad/sb]
Kalteng
Perkuat Edukasi Satresnarkoba Polres Kapuas Lakukan Pengecekan Rutin Posko Kampung Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba melakukan Pengecekan Rutin Kesiapan Posko Kampung Bebas dari Narkoba sebagai pusat Edukasi Koordinasi, dan Pengawasan Lingkungan di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kegiatan berlangsung Selasa Selasa 7 Juli 2026 sekitar 09. 30 WIB s/d 10.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Selat Utara (Posko Kampung Bebas Dari Narkoba) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatres Narkoba Polres Kapuas Lurah Selat Utara Para Ketua RT selat Utara Personil Satresnarkoba Polres Kapuas serta Masyarakat Kelurahan Selat Utara.
Ia mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Personel Satresnarkoba rutin mengecek kesiapan Posko Kampung Bebas dari Narkoba sebagai pusat edukasi koordinasi dan pengawasan lingkungan.
“Meningkatkan kesadaran Memberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya (P4GN),” katanya.
Kemudian membangun sinergi Memperkuat kolaborasi antara Polri dengan masyarakat untuk menangkal ancaman narkoba dan premanisme.
“Lebih daripada itu sebagai Agent of Change Mendorong anggota masyarakat menjadi penggerak dalam melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tindak Aksi Balap Liar Knalpot Brong 19 Dikenai Tilang
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menggelar kegiatan penertiban aksi balap liar Knalpot Brong Selasa (7/7/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 00.00 s.d 05.00 WIB bertempat di Jalan Pemuda Jalan Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan personel yang diturunkan Kasatlantas Polres Kapuas Kaurbinops Satlantas Polres Kapuas Kanitpatroli Satlantas Polres Kapuas Personel Satlantas Polres Kapuas.
Ia mengatakan kegiatan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tentang aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan cara sistem hunting,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan hasil kegiatan terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif masyarakat yang berkeselamatan.
Selain itu tambahnya membuat efek jera terhadap pelaku aksi balapan liar dan pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan tilang terhadap pelaku aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 19 Tilang dan Barang Bukti Ranmor R2 sebanyak 19 unit,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKriminal-Hukum
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Bekerja Profesional
TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Kuasa hukum pelapor berharap penyidik Polres Tebing Tinggi bekerja secara profesional dan objektif setelah laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, D. Sinaga, resmi naik ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Nita Boru Nababan pada Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.
Kuasa hukum pelapor, Karnoven Antonius Sihotang, S.H., mengatakan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan adanya peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Benar, proses hukum terus berjalan di Polres Tebing Tinggi. Pada tanggal 19 Juni 2026, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Tebing Tinggi, status laporan klien kami atas nama Nita Boru Nababan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Karnoven, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peningkatan status tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal laporan klien kami hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta kepada Polres Tebing Tinggi, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar bekerja secara profesional dan objektif demi terwujudnya tujuan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Karnoven menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Tebing Tinggi. (YNR)
Bagikan keKalteng
Sidang Tono Priyatno – PT ABB, Kuasa Hukum: Terjadi Kejanggalan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sidang antara Tono Priyanto – PT Asmin Bara Baronang (ABB) perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng dinilai terjadi kejanggalan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Tono Priyanto Bujino A Salan kepada awak media usai persidangan di PN Kapuas
Selasa (23/6/2026).
Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Werhan Asmim Bujino A Salan Imaisyah dan H Iksan.
“Perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda namun hanya satu yang memiliki laporan polisi,” kata Bujino A Salan.
Menurutnya peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Tetapi pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Ia juga mempertanyakan peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Bahwa kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.
“Kalau memang ada dua peristiwa seharusnya keduanya dilaporkan,” tandasnya.
Ketua Bakormad Risbend Asmin menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025 tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.
Ia menyebut kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan.
“Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.
Sementara itu Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut.
“Tanah kebun dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi. Ini kriminalisasi terhadap diri saya sebagai korban dalam perkara ini. Saya terus berjuang dan saya berharap kepada pengadilan agar melihat perkara ini dengan adil,” ujarnya.
Sidang Tono Priyanto – PT ABB kembali dilanjutkan pekan depan di PN Kapuas. (Ujg/SB)
Bagikan keKriminal-Hukum
Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO
SERGAI, SuaraBorneo.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
*POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT*
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

