Kalsel
Jaringan Peretas Bank Jambi Diringkus, Satu Tersangka Pernah Bobol Bank Kalsel
JAMBI, SuaraBorneo.com – Satu dari tiga pelaku jaringan peretasan Bank Jambi ternyata residivis. Pelaku terlibat peretasan Bank Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyebut bahwa salah satu tersangka berinisial DD sudah pernah dipenjara, setelah terlibat peretasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel. Dalam kasus Bank Kalsel, kata dia, DD juga bekerja sama dengan kompolotan peretas yang berasal dari negara Bulgaria.
“Modusnya yang terjadi di Kalsel dengan Bank Jambi, itu sama percis, juga bekerja sama dengan warga negara Bulgaria,” kata Taufik, Rabu (15/7/2026). (Sumber : detik.com)
DD yang merupakan warga Subarang, Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, berperan sebagai penghubung dengan pelaku utama peretasan, Alcaz dan Tesevetanov, warga negara Bulgaria, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi.
Selain DD, Polda Jambi menangkap dua orang pelaku ialah. Mereka adalah T (33), warga Kampung Sinapel, Kecamatan Ranca Bali, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan A (35) warga Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketiganya berperan sebagai penampung uang yang berhasil diretas, dengan membuka 90 akun kripto dan membuka 45 rekening bank yang diperintahkan oleh Alcaz dan Tesevetanov.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan peretas ini sengaja bekerja pada hari libur. Mereka memanfaatkan momen libur untuk menjebol sistem keamanan bank, dan menguras habis rekening nasabah.
Hasil penyelidikan polisi, mereka selalu menargetkan bank milik pemerintah daerah. Bahkan, setelah berhasil menjebol Bank Jambi, komplotan ini juga sudah menargetkan bank lainnya.
“Kalau tidak kita tangkap, mereka sudah menargetkan bank lain, dan tinggal beraksi saja. Semua sudah mereka siapkan, termasuk rekening bank, serta akun kriptonya,” ujar Taufik.
Atas kejadian ini, Taufik meminta supaya bank lainnya untuk berhati-hati, dan meningkatkan sistem keamanannya.
Untuk diketahui, aksi peretasan Bank Jambi terjadi pada Minggu 22 Februari 2025. Dua orang peretas dari Bulgaria membobol 6.609 rekening nasabah. Lalu, uang hasil peretasan sebanyak Rp144,82 miliar ditampung di 90 akun kripto dan 45 rekening bank.
Usai peretasan, uang senilai Rp 18.948.416.896 hasil peretasan berhasil dibekukan saat mengalir ke kripto. Uang tersebut menjadi barang bukti dan ditampilkan saat konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (15/7/2026). [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Aksel OTW, Bank Kalsel Ajak Masyarakat Lihat Berbagai Potensi Daerah
BANJARMASIN – Bank Kalsel terus berkomitmen dalam mendukung pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kalimantan Selatan.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Selasa, melalui Aksel OTW, Bank Kalsel mengajak masyarakat untuk melihat lebih dekat berbagai potensi daerah, salah satunya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam episode terbarunya, duo host Aksel OTW mengajak Sobat Aksel (sapaan untuk nasabah dan penonton setia Bank Kalsel) menikmati destinasi wisata belanja lokal yang sangat unik, yakni Galeri UMKM Bakul Nyiru yang berlokasi persis di samping Islamic Center HSS.
Saat memasuki galeri, pengunjung langsung disuguhkan dengan konsep berbelanja yang tidak biasa dan sangat kental dengan kearifan lokal. Jika biasanya swalayan menggunakan keranjang plastik, di Galeri Bakul Nyiru, pengunjung menggunakan nyiru (nampan anyaman bambu tradisional) sebagai tempat menaruh barang belanjaan.
“Di sini uniknya konsep belanja kita memakai nyiru sebagai pengganti keranjang. Sesuai nama tokonya, Bakul Nyiru,” jelas pengelola galeri saat menyambut kedatangan tim Aksel OTW.
Galeri ini menawarkan berbagai macam produk unggulan khas HSS. Mulai dari jajanan khas seperti Dodol Kandangan, hingga berbagai kerajinan tangan, sangat cocok untuk dijadikan souvenir.
.
Selain kuliner, Galeri Bakul Nyiru juga memamerkan kekayaan wastra dan kriya lokal. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah koleksi kain Sasirangan terbaru dengan motif Bunga Kecombrang.
Motif cantik ini diketahui merupakan hasil karya dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ibu Hj. Mustaidah Syafruddin Nur. Kain ini sukses mengangkat tema flora lokal menjadi karya seni bernilai tinggi.
Tak hanya itu, galeri ini juga menjual berbagai kerajinan bambu, seperti tas anyaman, yang diproduksi langsung oleh para pengrajin di kawasan wisata Loksado, yang juga merupakan binaan dari Dekranasda setempat.
Sebagai bank daerah yang terus berinovasi di era digital, tayangan Aksel OTW juga mengedukasi masyarakat tentang kemudahan bertransaksi di UMKM lokal.
Setelah puas memilih suvenir, host Aksel OTW melakukan pembayaran dengan sangat praktis tanpa menggunakan uang tunai. Transaksi di Galeri Bakul Nyiru sudah sepenuhnya mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.
Hanya dengan memindai barcode melalui ponsel pintar, transaksi langsung berstatus sukses. Hal ini membuktikan bahwa UMKM di pedaerah Kalimantan Selatan kini semakin modern dan melek digital.
Selain Galeri Bakul Nyiru, tim Aksel OTW juga menyoroti area food court di sekitar lokasi yang menjajakan beragam jajanan UMKM, memberikan paket lengkap bagi wisatawan yang ingin berbelanja sekaligus bersantai.
Melalui program Aksel OTW, Bank Kalsel berharap dapat terus mempromosikan destinasi wisata dan produk UMKM Banua agar semakin dikenal luas, sekaligus mendorong digitalisasi transaksi keuangan di seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Selatan. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.
Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat.
Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan
bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam,” kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.
Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang merampas hak-hak dasar rakyat. Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara negara.
Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.
“Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu,” ujar Abi menjelaskan.
Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh
pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.
Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.
“Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup,” ungkap Abi menegaskan.
Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
… (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.…
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
Pada pokoknya:
1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU Tipikor antara lain meliputi:
* negara dalam keadaan bahaya;
* terjadi bencana alam nasional;
* pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau
* negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana mati, yaitu:
* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;
* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi syarat tertentu; ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.
Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.
Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.
“Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” kata Abi lagi.
Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh
lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif.
“Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Abi.
Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.
Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.
“Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” harap Abi. [ad/sb]
Banjarmasin
Sukses Gelaran SYAFIF, Pelaku Syariah Harapkan OJK Semakin Giat Lakukan Literasi dan Edukasi Ekonomi Syariah
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah sukses menggelar Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Banjarmasin, menjadi banyak harapan yang diinginkan oleh Para Pelaku UMKM.
Sutjipto selaku Ketua Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah mengatakan, kegiatan yang digelar OJK di Atrium Duta Mal berupa edukasi, promosi dan layanan ekonomi syariah dengan tujuan supaya masyarakat semakin mengenal, memahami dan memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah dalam mendukung aktifitas ekonomi yang produktif.
“Harapannya masyarakat lebih yakin dengan literasi dan edukasi yang lebih jelas. Idealnya seperti di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah,” kata Sutjipto, Sabtu sore, (11/7/2026)
Sutjipto mencontohkan kegiatan Koperasi yang dikelola, fokus ke syariah dan memberikan edukasi kepada Anggota yang bekerjasama dengan Perbankan Syariah.
Dengan metode yang dipakai di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah, Pihaknya tegas Sutjipto, betul-betul memperlihatkan Syariahnya. Dengan penerapan akad-akadnya sesuai Syariah. Pemerintah yang menginginkan peringkat satu dunia untuk Syariah ini, harus memakai pola yang dapat memberikan literasi ke masyarakat.
Literasi dan edukasi diharapkan juga menjangkau ke Sekolah-sekolah hingga Kampus-kampus dan membiayai kegiatan UMKM secara syariah. [ad/sb]
Bagikan keBanjarmasin
Seorang Mahasiswi NA (19) Warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat Ditetapkan Sebagai Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Adanya realese yang disampaikan Polresta Banjarmasin, Jum’at (10/7/2027) yang menetapkan Pelaku tabrak lari yang terjadi Selasa (30/6/2026) dini hari, disambut positif oleh Dr. Angga D. Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, Sabtu malam (11/7/2026).
Kata Angga, terkait dengan adanya informasi yang juga telah Pihaknya dapatkan dari Teman-teman Satlantas Polresta Banjarmasin, maka Pihaknya dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banjarmasin, Kasatlantas Polresta Banjarmasin bersama Para Anggota Satlantas Banjarmasin yang telah dengan gigih dapat menangkap Pelaku terduga tabrak lari ini. Yang mana sudah beberapa waktu Pelaku mencoba bersembunyi dan sebagaimana yang telah Kami perkiraan dari awal bahwa akhirnya Kepolisian dapat menangkap terduga Pelaku.
“Dengan tertangkapnya terduga Pelaku, maka Kami berharap proses dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Pelaku mempertanggung jawabkan hal tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Angga.
Dikatakan, Pihaknya juga pastinya mendampingi penegakan dan proses hukum yang dilakukan. Pihaknya berharap hal ini dapat memperjelas dalam penegakan hukum ini.
“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT.,” do’a Angga untuk Korban.
Sementara itu, Jum’at, (10/7/2026)
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang Mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam Konferensi Pers, Jumat (10/7/2026).
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, sangat peduli dan prihatin terjadinya kasus tersebut.
Kepedulian Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalsel dalam merespon kasus tabrak lari, diwujudkan dengan menyambangi keluarga korban untuk membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh Dewi Fitriani, yang dilakukan Kamis (2/7/2026). [ad/sb]
Banjarmasin
Bank Kalsel Peringatkan Kepada Masyarakat dan Nasabah Modus Penipuan Mengatasnamakan Layanan Resmi Bank Kalsel
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para nasabah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak terjadi belakangan ini, dengan mengatasnamakan layanan resmi Bank Kalsel.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel mengimbau nasabah agar tidak mudah panik.
“Sebelum membalas pesan atau mengklik tautan (link) apa pun yang mengatasnamakan Bank Kalsel, pastikan terlebih dahulu keasliannya,” tegas imbauan resmi dari Bank Kalsel.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku penipuan menggunakan nomor kontak dan tautan palsu untuk mencuri data nasabah (phishing). Bank Kalsel secara spesifik meminta masyarakat untuk mengabaikan dan tidak mempercayai kontak berikut:
• Nomor WhatsApp Palsu: 0851 3527 8308
• Tautan/Link Berbahaya: [https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id](https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id)
Kedua kanal tersebut dipastikan bukan merupakan saluran resmi milik Bank Kalsel. Nasabah dilarang keras mengklik tautan tersebut karena berpotensi meretas data perbankan yang ada di dalam ponsel pintar.
Sebagai panduan keamanan, nasabah harus mengetahui bahwa satu-satunya layanan WhatsApp resmi milik bank adalah Bank Kalsel Care.
• Nomor Resmi: 0811 500 1122
• Ciri-ciri: Telah terverifikasi (verified) dan memiliki tanda centang biru.
Untuk meminimalisir risiko pembobolan rekening, Bank Kalsel kembali mengingatkan nasabah untuk tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai petugas bank.
Selalu jaga kerahasiaan data berikut: PIN (Personal Identification Number), Password. OTP (One Time Password) dan Data Pribadi (seperti nama ibu kandung, nomor kartu, atau masa berlaku kartu)
Jika nasabah menemukan aktivitas mencurigakan atau terlanjur mengklik tautan yang tidak dikenal, segera hubungi layanan call center resmi Bank Kalsel atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk melakukan pemblokiran rekening sementara.
“Keamanan rekening dimulai dari kewaspadaan Anda,” tulis Manajemen Bank Kalsel. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Kabar membanggakan kembali datang dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE). Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil meraih peringkat akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Jum’at 10-07-2026
Capaian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan LAMDIK Nomor 1249/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 9 Juli 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, status akreditasi berlaku selama lima tahun, mulai 9 Juli 2026 hingga 9 Juli 2031 dengan capaian nilai 338.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi secara optimal, serta menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Dr. Ir. H. Abrani Sulaiman, M.Sc., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim akreditasi, pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses reakreditasi.
“Peringkat ‘Baik Sekali’ ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen seluruh sivitas akademika. Capaian ini menunjukkan bahwa UNUKASE terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan layanan pendidikan secara berkelanjutan. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika untuk terus berinovasi dan mempersiapkan diri menuju predikat ‘Unggul’ pada akreditasi berikutnya,” ujar Rektor.
Dengan diraihnya akreditasi tersebut, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE semakin memperkuat posisinya sebagai program studi yang mampu mencetak tenaga pendidik bahasa Inggris yang profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta siap menghadapi tantangan dunia pendidikan di era global.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Isnaniah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas hasil yang telah diraih.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas terbitnya hasil reakreditasi dari LAMDIK yang menetapkan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris memperoleh predikat ‘Baik Sekali’. Capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif yang konsisten antara program studi, fakultas, dan universitas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan UNUKASE, tim task force akreditasi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan kontribusi terbaik selama proses akreditasi berlangsung.
“Predikat ‘Baik Sekali’ ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris telah memenuhi standar penjaminan mutu yang ditetapkan LAMDIK. FKIP akan terus mendukung setiap langkah program studi dalam mempertahankan kualitas, meningkatkan inovasi pembelajaran dan penelitian, serta memperluas kemitraan strategis demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas lulusan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Novi Dwi Yuliani, S.Pd., M.Pd., turut mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh tim akreditasi, dukungan pimpinan universitas dan fakultas, serta semangat seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan para mitra. Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan akademik, serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Novi.
Sejumlah mahasiswa juga turut memberikan testimoni positif. Salah satu mahasiswi Hadijah (semester 4), mengatakan:
“Kami bangga menjadi bagian dari prodi yang terus berkembang. Akreditasi ini menambah motivasi kami untuk belajar lebih giat dan percaya diri menghadapi dunia kerja.”
Prestasi ini semakin mempertegas komitmen UNUKASE dalam membangun budaya mutu di setiap program studi serta memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang terus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. [ad/sb]
Bagikan keDaerah
Winardi Lantik Putri Galuh, Pimpin DPK APINDO Tapin
TAPIN, SuaraBorneo.com – Bertempat di Aula Tamasa Sekretariat Pemda Tapin, Kamis 9 Juli 2026, Winardi Sethiono, Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan, melantik Hj Putri Galuh Randa, sebagai ketua DPK APINDO Tapin periode 2026 – 2031.
Putri Galuh merekrut sejumlah pengusaha muda sebagai pengurus DPK APINDO Tapin dan diharapkannya akan mampu menumbuhkan geliat dunia usaha serta perekonomian di Kabupaten Tapin. Dalam sambutannya usai pengukuhan, Galuh berharap kerjasama semua pihak untuk menguatkan APINDO dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal menciptakan peluang lapangan pekerjaan melalui aktivitas para pengusaha dalam mengembangkan usaha. Tidak mungkin APINDO bekerja sendiri, perlu dukungan pemerintah, dan semua pihak, agar perekonomian Tapin menjadi lebih maju.
Sementara itu Winardi Sethiono menyampaikan beberapa pesan penting kepada pengurus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin. Ekonomi yang tidak begitu baik seperti sekarang ini, memerlukan kekompakan para pengusaha, bersatu dalam asosiasi yang tepat dan sudah terwadahi secara solid hingga pada tingkat nasional, yaitu APINDO. Dia menegaskan, APINDO berbeda dengan organisasi pengusaha lainnya. Di sini bukan tempat untuk bagi-bagi proyek, melainkan untuk bersatu menguatkan barisan, guna membela kepentingan pengusaha itu sendiri.
Fokus APINDO pada soal advokasi dan membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis. Peran APINDO sangat strategis, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bila lapangan pekerjaan terbuka lebar, yang berarti pengusaha leluasa menjalankan usahanya, maka pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan bergeliat. Peran strategis ini yang menyebabkan APINDO duduk sejajar dengan pemerintah, bersama-sama membangun negeri, agar mampu bersaing hingga di kancah global.
Winardi menitipkan pengurus DPK APINDO Tapin kepada Bupati Tapin, agar diibatkan dan diberi keleluasaan mengembangkan organisasi, untuk menghimpun seluruh pengusaha dan bekerja menumbuhkan serta memajukan perekonomian Tapin. Jadikan APINDO sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekonomi, karena di dalamnya berhimpun para pengusaha yang siap menciptakan lapangan pekerjaan. Ajak mereka berdiskusi menyangkut kebijakan dan regulasi, yang memudahkan bagi pengusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Winardi juga menyampaikan rasa bangga kepada Hj Putri Galuh Randa, karena sebagai perempuan pengusaha, berani mengambil inisiatif menjadi ketua DPK APINDO Tapin. Dengan peran dan kiprahnya selama ini, pasti mampu menggandeng dan membantu penguasaha lainnya untuk maju bersama. Dia berkeyakinan, “apabila pengusaha bersatu, Tapin dan bahkan Indonesia akan maju”. [ad/sb]
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

