Polisi Tanjung Beringin Amankan Terduga Pelaku Pencurian Vario - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Polisi Tanjung Beringin Amankan Terduga Pelaku Pencurian Vario

Published

on

Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31). (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43) di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang diketahui terjadi Selasa (21/5/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.

“Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai,” ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore.

Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin, segera menuju lokasi dimaksud.

“Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebit, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.

“Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku,” terangnya.

Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.

Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Telukberingin guna menjalani proses lanjut.

“Pelaku MIH dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana,”pungkas Edward. (NR)

Bagikan ke

Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor

Published

on

Pelaku curanmor yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.

“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.

Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.

Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.

Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.

“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah, ” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu

Published

on

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres Kamis (18/12/2025).

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti sebagai komitmen memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan komitmen dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas.

Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.

Meski begitu dari dua perkara tersebut menurutnya beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.

“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.

“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Jadi Temuan BPK

Published

on

PPK Proyek Pembangunan Kantor Dinkes Kapuas Martono. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Kalteng jadi temuan BPK. Informasi temuan BPK diduga terjadi pada mutu lantai tempat pemasangan keramik.

PPK Proyek Kantor Dinkes Kapuas Martono dikonfirmasi wartawan Selasa (4/11/2025) di Kantor Dinkes membenarkannya.

“Iya terkait temuan masih menunggu pemeriksa Balai di Banjarmasin dan LHP BPK,” katanya.

Ketika disinggung apakah ada pengembalian sekitar Rp 1 milyar menyusul adanya temuan BPK?
Martono menepis masih terlalu dini. “Intinya menunggu hasil pemeriksaaan BPK,” tandasnya.

Meski begitu menurutnya sejauh ini pengerjaan penyelesaian Kantor Dinkes tidak ada kendala.

“Progres berjalan 92 persen. Kontrak berakhir 12 Desember 2025 sehingga masih ada waktu sekitar 1 bulan setengah untuk penyelesaian,” jelasnya.

Kemudian lanjutan 2026 untuk landscap seperti penataan halaman. “Progres 92 persen saat ini sisanya ram finishing plapon juga 2026,” ujarnya seraya menambahkan sudah fungsional.

Seperti diketahui proyek pembangunan Kantor Dinkes Kapuas melalui DAU TA 2025 dengan proses UKBJ.

Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 12,76 milyar dikerjakan oleh Kindai Artha Jaya Banjarmasin. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kaltara

Wakil Wali Kota Tarakan Ikuti Acara Pemusnahan Barang Daerah Di Halaman Kantor Bea Dan Cukai

Published

on

Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang. (Foto/Ist)

TARAKAN, SuaraBorneo.com – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti pemusnahan barang yang menjadi barang daerah dari eks kepabeanan dan cukai.

Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kota Tarakan, Selasa (4/11/20205).

Pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengelola barang-barang yang tidak layak pakai serta mencegah penyalahgunaan barang yang berasal dari kepabeanan dan cukai.

Wakil Wali Kota di kesempatan ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. “Acara ini bukan hanya sekedar pemusnahan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Wakil Wali Kota dalam keterangannya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dibakar untuk menghancurkan barang-barang yang telah diidentifikasi, seperti rokok ilegal, minuman keras, dan barang-barang lainnya yang tidak memiliki izin.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (adv/mandu)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Mantangai Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka kasus narkoba warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap seorang perempuan inisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Tersangka, tertangkap tangan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, (1/9/2025).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan Kamis (2/10/2025) membenarkannya.

Menurut, Kasat Narkoba kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi masyarakat.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyimpan, memiliki menjadi perantara dalam jual bel atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polres Kapuas.

Barang bukti, diamankan diantaranya, 9 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± sembilan belas koma tujuh puluh delapan gram.

“Dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Warga Anjir Serapat Timur Diduga Pemilik Sabu

Published

on

Tersangka pemilik Narkotika Sabu yang ditangkap Polisi. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng mengungkap kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Polisi berhasil menangkap K (50) alias Ikas warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas di rumahnya sekitar pukul 13.35 Wib Rabu (24/9/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo membenarkannya.
“Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya kepada wartawan Kamis (25/9/2025).

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan terhadap tersangka diketahui buruh tani berdasar informasi masyarakat.

“Dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan selain tersangka barang bukti diamankan diantaranya 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih (satu koma sembilan puluh tujuh) gram (plastik + kristal). Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Tangkap Pelaku Kasus Penadahan Sepeda Motor

Published

on

Pelaku kasus penadahan sepeda motor yang ditangkap Polres Kapuas. (foto/dokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku terduga kasus penadahan sepeda motor, Kamis (28/9/2025).

Pelaku MAC (23) warga Jalan Pengalaman Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel.

Z (29) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Kamis (25/9/2025) membenarkan penangkapan dua pelaku penadahan sepeda motor hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap pelaku giat unit Resmob Reskrim
Kapuas back up Polsek Kapuas Barat dan Polsek Kertak Hanyar Banjarmasin.

“Polisi mengamankan pelaku di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel setelah polisi mendapat laporan dari Ahmad Marzuki Warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim sekitar pukul 21.30 WIB Rabu (17/9/2025) disamping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 7 terlapor membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam Nopol DA 2106 SM seharga Rp. 1.700.000.

Namun tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sepeda motor itu adalah hasil curian. Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pelaku lanjutnya barang bukti diamankan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama SITI MISRAH.

1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN atas nama Siti Misrah.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN.

“Pelaku dikenai pasal Tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” ujarnya.

Kasat Rekrim menambahkan modus operandi pelaku Membeli dan menerima kendaraan bermotor tanpa surat STNK dan BPKB yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.

“Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14. 00 WIB di Jalan depan Rumah MAC (23) Jalan Pengalaman RT 009 RW 02 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer