Banjarmasin
Pencapaian Kinerja dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun Bank Kalsel 2024
A. Kinerja Bank Kalsel Tahun 2024 untuk melaju di tahun 2025
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Sampai bulan Oktober 2024, Bank Kalsel mencatat pertumbuhan kinerja yang impresif, selaras dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid, meskipun di tengah adanya tekanan ekonomi global, seperti kenaikan suku bunga beberapa negara maju dan inflasi tinggi serta pengaruh beberapa faktor eksternal lain seperti terjadinya konflik geopolitik di beberapa wilayah dunia.
Bank Kalsel tetap mampu mencatat performa yang positif, terlihat dari posisi Oktober 2024, aset bank menembus Rp30,11 triliun atau tumbuh 7,62% secara tahunan (YoY-Year on Year). Dari sisi liabilitas, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank mengalami peningkatan sebesar 5,69% (YoY), mencapai nominal Rp23,71 triliun. Sementara untuk penyaluran Kredit & Pembiayaan tumbuh di 3,08% (YoY) dengan nominal mencapai Rp 14,92 triliun.
Pencapaian atas kinerja bisnis dan operasional tersebut mendorong perolehan Laba konsolidasi bank sebesar Rp318 miliar di Oktober 2024, mengalami pertumbuhan 11,27% secara tahunan. Sementara itu Modal Inti Bank Kalsel terealisasi secara organik sebesar Rp3,07 triliun pada Oktober 2024 dan diproyeksikan akan terealisasi sebesar Rp 3,11 triliun pada Desember 2024. Yang mana hal ini berarti Bank Kalsel telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 Triliun bahkan melampaui target, sebagaimana disyaratkan oleh POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal swasembada pangan, Bank Kalsel telah mengarahkan Kredit/Pembiayaan Usaha Rakyat ke sektor perkebunan dan pertanian, menyediakan produk Kredit Resi Gudang (Batola dan Tapin), YESS (Petani Millenial) dan produk Kredit Alsintan (Alat & Mesin Pertanian). Selain itu, OJK, Dinas Pertanian Prov Kalsel menggandeng Bank Kalsel berkolaborasi melalui Corporate Social Responsibility melaksanakan Program Padi Apung di Desa Siang Gantung, Hulu Sungai Selatan.
Disisi lain, Bank Kalsel yang telah menginjak usia ke-60 ini, terus mendapat apresiasi dan penghargaan atas berbagai prestasi cemerlang di tahun 2024. Berbagai bentuk penghargaan ini sebagai bukti bahwa Bank Kalsel telah dikelola dengan baik dan profesional.
Beberapa penghargaan yang diraih Bank Kalsel di tahun 2024 diantaranya:


Melanjutkan apa yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, Bank Kalsel konsisten melakukan ekspansi bisnis, inovasi dan pengembangan serta transformasi digital dalam peningkatan produk & layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder di berbagai sektor bidang usaha.
Tidak hanya itu, Bank Kalsel juga optimis mampu berekspansi di bidang layanan jasa keuangan yang lebih baik, serta berperan mendukung upaya pemulihan ekonomi di masa-masa mendatang. Rencana ekspansi dan pengembangan yang akan dilakukan Bank Kalsel di penghujung 2024 dan 2025 antara lain:
1. Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kartu kredit yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan transaksi atau pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah. KKPD bertujuan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
2. Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) – program OJK bertujuan memberikan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, di mana tidak ada kantor cabang bank, dengan menjadikan masyarakat sebagai agen perpanjangan tangan dari bank.
3. Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) – Aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan efektif, melalui pengelolaan perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Pihak perbankan sebagai mitra utama berperan sebagai pihak penerima simpanan dana desa yang dikelola aplikasi ini.
4. Layanan Devisa – menyediakan transaksi dan jasa yang berhubungan dengan mata uang asing, meliputi jual beli valuta asing, pengiriman uang antar negara [remittance], pembukaan rekening dalam mata uang asing, serta pembiayaan dalam mata uang asing.
5. Penggantian 109 mesin ATM (Automatic Teller Machine) Bank Kalsel dengan mesin CRM (Cash Recycle Machine), dimana hal tersebut akan mempermudah nasabah untuk melakukan tarik dan setor tunai tanpa harus mengantri di counter teller.
6. Pembukaan jaringan kantor syariah di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Tabalong dan Barito Kuala yang diharapkan Bank Kalsel Syariah semakin inklusif dan menjangkau lebih luas masyarakat Kalimantan Selatan.
Dalam proyeksi tahun 2025, Bank Kalsel menargetkan pertumbuhan Aset sebesar 9,28% (YoY), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,04% (YoY), sedangkan Kredit dan Pembiayaan Bank Kalsel ditargetkan tumbuh 11,91% (YoY). Dari aktivitas dan ekspansi bisnis bank yang akan dilakukan di tahun 2024 tersebut, ditargetkan laba bank tumbuh 7,79%.
B. Likuiditas Bank Kalsel
Untuk persiapan dana menghadapi akhir tahun terhitung sejak awal bulan November s/d akhir bulan Desember 2024 diproyeksikan dana yang akan keluar ± sebesar Rp 8,96 Triliun, dimana berdasarkan proyeksi cash in ditambah dengan kelolaan dana ± Divisi Treasury Bank Kalsel sebesar Rp 10,42 Triliun, masih dapat mengcover untuk keperluan penarikan dana nasabah.
Adapun pengeluaran dana tersebut digunakan untuk kebutuhan antara lain Dropping dana untuk kebutuhan kas fisik di Cabang untuk kebutuhan penarikan tunai nasabah dan termasuk persiapan fisik kas ATM di seluruh Cabang Bank Kalsel, pencairan kredit dan pembiayaan, pembayaran pajak nasabah, Cover RTGS, SKNBI dan BI-FAST serta pencairan SP2D (pembayaran Gaji ASN bulan Desember 2024 dan Januari 2025, termijn proyek, dana desa, sertifikasi guru dan dana lainnya).
Untuk posisi kas gabungan per tanggal 25 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp. 319,51 Miliar dengan komposisi Rp. 243,21 Miliar kas fisik di khasanah dan sisanya sebesar Rp 76,30 Miliar di fisik kas ATM. Diperkirakan posisi kas ini akan mengalami peningkatan hingga 150% pada bulan Desember 2024 untuk mencover peningkatan penarikan dana secara tunai di Cabang.
Diperkirakan penarikan fisik dana di KpW-BI dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember 2024, sedangkan untuk pelayanan BI-RTGS dan SKNBI untuk nasabah, Bank Indonesia tetap membuka layanan sampai dengan tanggal 30 Desember 2024.
C. Layanan Bank Kalsel
Jam layanan weekend banking di KCP Duta Mall dan KCPS Banjarbaru (Q Mall) tanggal 28-29 Desember berlaku normal. Operasional tanggal 28 dan 29 Desember dapat dilakukan terutama untuk proses SP2D dan pembayaran pajak, namun untuk pelimpahannya dilakukan hari Senin tanggal 30 Desember 2024. Jam layanan/operasional bank pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 berlaku operasional terbatas (Setoran tunai dan pemindahbukuan sesama Bank Kalsel/intern). Untuk penerimaan layanan setoran negara (pajak) terakhir sampai dengan pukul 17.00 Wita pada kantor Cabang (Jakarta menyesuaikan) dan untuk Kantor Cabang Pembantu dibatatasi sampai dengan pukul 15.00 Wita. Seluruh jaringan kantor Bank Kalsel akan kembali beroperasi normal pada tanggal 2 Januari 2024.
Masyarakat juga tetap dapat memperoleh pelayanan perbankan dari Bank Kalsel melalui berbagai e-channel, termasuk ATM/CRM (Automatic Teller Machine / Cash Recycle Machine) dengan total 294 unit yang terdiri dari 287 mesin ATM dan 7 unit CRM. Bank Kalsel juga saat ini mendorong nasabah maupun masyarakat menggunakan layanan Mobile Banking (Aksel) untuk melakukan transaksi seperti cek saldo, transfer, QRIS, pembelian, pembayaran, top up e-wallet dan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal).
Agar transaksi efektif dan efisien maka disarankan sebaiknya nasabah melakukan transaksi secara non tunai dengan memanfaatkan jaringan e-channel. [adv/ad]
Bagikan keBanjarmasin
Dukung Pembayaran Digital, BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin kerja sama Bank Indonesia serta Bank Kalsel menggelar Qris Championship 2026 Banjarmasin.
Periode kompetisi berlangsung September hingga November 2026 tersebut. Dengan sasaran peserta Juru Parkir resmi, Merchant PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk masyarakat umum.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo menuturkan, kompetisi digelar dalam rangka menggalakkan penggunaan QRIS atau pembayaran secara digital. Sebab, kanal digital sudah lama ada, namun dari hasil evaluasi ternyata penggunaan QRIS ini masih belum masif atau maksimal.
“Oleh karena itu melakukan dengan gelar kompetisi ini,” ungkap Edy, saat ditemui awak media di kantor, Rabu (9/9/2026).
Dikatakannya, setiap transaksi QRIS dilakukan melalui Bank Kalsel akan dicatat. “Hasil tiga bulan ini menjadi evaluasi kedepan, akan diperluas dengan Bank lainnya,” ujarnya.
Kompetisi ini juga bertujuan ingin mengetahui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya. “Dengan begitu masuk ke kas daerah itu berapa, sebelum ke pihak ketiga. Jadi pencatatan lebih mudah dan terkontrol,” tuturnya.
Ia menyampaikan, mendapatkan hadiah ini masyarakat dan WP, ketentuan transaksi terhitung per 1 kali transaksi atau 1 kendaraan lalui via QRIS bagi juru parkir.
Sementara merchant PBJT akumulasi transaksi inbound (konsumen kepelaku usaha kuliner, parkir dan hiburan). Bila transaksi outbound (pembayaran PBJT ke Pemko Banjarmasin).
Kemudian WP PBB-P2 adalah pembayaran PBB-P2 via QRIS 1 transaksi atau 1 SPPT. Dan untuk ASN, transaksi baik belanja atau pembayaran via Qris wajib.
“Pemenang berdasarkan hasil undian. Jadi melihat transaksi dilakukan melalui via QRIS diperhatikan dan penilaian. Selama per bulan itu diberikan hadiah, nanti puncaknya hadiah besar bakal diumumkan di awal Desember 2026 mendatang,” pungkasnya. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Ombudsman Kalsel Luncurkan Buku 15/25 dan Literasi Anti Maladministrasi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan dua buku, yaitu buku bertajuk “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”. Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Kalsel meluncurkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).
Peluncuran ini dirangkai untuk memperingati dua momen penting: 15 tahun kehadiran Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kalsel dan 25 tahun kiprah Ombudsman RI di tingkat nasional. Kedua buku ini melengkapi 10 judul publikasi yang telah diterbitkan Ombudsman Kalsel sejak 2021 hingga 2025, termasuk Buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan buku “Literasi Anti Maladministrasi” yang menjadi terbitan ke-9 dan ke-10. 10 buku dimaksud terdiri dari 6 buku reguler, 3 buku kompilasi dan 1 buku saku inspiratif, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan beragam pengalaman, pemikiran, serta praktik pengawasan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang hadir pada kegiatan peluncuran menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi aplikasi dan buku yang diterbitkan Ombudsman Kalsel. Harapannya akan meningkatkan budaya literasi di kalangan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi. Juga semakin banyak yang mengetahui keberadaan Ombudsman RI serta memahami fungsi dan tugas yang diembannya.
“Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak. Semoga insan Ombudsman lainnya di berbagai perwakilan makin banyak yang aktif menulis dan terdorong membuat buku seperti di Kalsel,” ujar Rahmadi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, turut senang dan berbangga atas lahirnya karya berupa aplikasi dan dua buku oleh Ombudsman Kalsel. Menurutnya, ini merupakan bentuk inovasi dan dedikasi jajaran Ombudsman Kalsel dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal.
“Selain kerja-kerja substantif pengawasan, Ombudsman perlu memainkan perannya dalam peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun instansi pemerintah, salah satunya melalui penerbitan buku sebagai sumber pembelajaran. Jadi bisa berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik,” pesan Ghoffar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa buku “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” adalah buku kompilasi setebal 333 halaman yang menghimpun 38 esai dari sembilan sudut pandang, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala daerah, instansi vertikal, insan media, hingga warga pelapor. Sementara buku “Literasi Anti Maladministrasi” merupakan buku reguler yang menyajikan 82 tulisan setebal 381 halaman karya insan Ombudsman RI dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi. Buku dimaksud juga bentuk aktualisasi diri dan akuntabilitas kinerja yang menjangkau luas dan lama lintas generasi serta dapat menambah perbendaharaan buku pada pojok baca maupun perpustakaan di tingkat daerah dan nasional,” jelas Hadi.
Selain meluncurkan dua buku, Ombudsman Kalsel merilis pula Aplikasi Monitoring Kerja Sama yang dilengkapi dengan Modul Operasional. Aplikasi tersebut diarahkan untuk membantu dokumentasi dan pengelolaan berbagai Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara digital agar bisa terpantau isi, waktu dan tindaklanjutnya. Aplikasi ini menjadi sistem digital ketiga yang dikembangkan Ombudsman Kalsel setelah Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital, yang telah berjalan dengan baik sampai dengan sekarang. [Ady/Rls]
Bagikan keBanjarmasin
Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakat Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Sejumlah agenda dilaksanakan dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK kali ini, di antaranya penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Selain itu, rapat juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan, untuk Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, pihaknya menegaskan kembali bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi menteri dalam negeri terhadap peraturan daerah tersebut. .
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Hasil evaluasi tersebut, menurut Gubernur H. Muhidin, memuat sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan, agar substansi pengaturan tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, selain menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, dan menjaga iklim investasi yang kondusif, tanpa mengurangi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Gubernur H. Mujidin juga berharap, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, perubahan ini menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin keselarasan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri secara tepat dan menyeluruh, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi daerah, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat kalimantan selatan.
“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sampai Gubernur H. Muhidin.
Terkait hal Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Gubernur H. Muhidin, akan pihaknya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat paripurna kali ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalsel, dihadiri pula oleh Forkopimda Kalsel, Pimpinan Instansi Vertikal, Tenaga Ahli Gubernur dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalsel. [Ady/Adpim]
Bagikan keBanjarmasin
Bank Kalsel Luruskan Informasi Pemberian Kredit Rp600 Miliar dan Kelebihan Rp6 Miliar
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dalam rangka Bank Kalsel berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Namun agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta, Bank Kalsel memandang perlu menyampaikan, Senin (31/8/2026).
Penjelasan berikut.
1. Bank Kalsel Tidak Menutup Diri, Namun Terikat Ketentuan Kerahasiaan Bank sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta ketentuan perbankan lainnya. Terhadap regulator, auditor, dan aparat penegak hukum
yang memiliki kewenangan, mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan Bank Kalsel bersikap kooperatif sepenuhnya.
2. Penyebutan Angka Rp600 Miliar dan Dugaan atas Kelebihan Rp6 Miliar
Setiap nominal dalam aktivitas perbankan memiliki klasifikasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, antara lain: target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet (outstanding), realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, atau komponen transaksi lainnya. Angka target penyaluran adalah rencana bisnis, oleh karena itu penyebutan suatu nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang
menyimpang.
Terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel perlu meluruskan bahwa nilai tersebut Adalah merupakan Target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT.BAP sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama. Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai
ketentuan internal Bank dan regulasi perbankan yang berlaku.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan bahwa berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, maka hal tersebut telah dilaksanakan secara berkala melalui pencocokan dan rekonsiliasi
data antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran. Hal ini sejalan dengan Perjanjian yang telah disepakati antara Bank Kalsel dan PT.BAP
3. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tidak Menghapus Kewajiban Pengendalian Bank
Bank Kalsel menjalankan kegiatan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap
ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap proses pemberian kredit terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis Bank tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel telah memiliki mekanisme
pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Bank Kalsel menghormati mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila terdapat permintaan klarifikasi ataupun pemeriksaan
resmi terkait kegiatan dan transaksi Bank, Bank Kalsel akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan terlebih yang mengandung dugaan pelanggaran hukum mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki Bank, Bank Kalsel akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional
sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen Perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri
perbankan. Karena itu, Bank Kalsel akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis. [Nurul/Adv]
Banjarmasin
Krisis Air Bersih Kelayan Barat, YAKIN Kalsel Salurkan 3.100 Liter untuk 180 KK
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Ditengah terganggunya distribusi air bersih yang dirasakan warga, kepedulian masyarakat sipil kembali bergerak. DPW Yaskum Indonesia (YAKIN) Kalsel menyalurkan sebanyak 3.100 liter air bersih kepada warga RT 09/01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (29/8/2026).
Penyaluran tersebut menjadi pengiriman awal untuk membantu memenuhi kebutuhan sekitar 180 kepala keluarga (KK) yang terdampak gangguan distribusi air bersih.
Ketua DPW YAKIN Kalsel, Muhammad Rivani Abdi, mengatakan bantuan air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi kesulitan memperoleh kebutuhan dasar.
Sebelumnya, YAKIN Kalsel telah melakukan pemesanan dua tangki air bersih melalui PT Air Minum Bandarmasih. Namun, pada pengiriman awal baru satu tangki dengan kapasitas 3.100 liter yang dapat disalurkan karena tingginya antrean permintaan layanan air tangki dari masyarakat.
“Ini pengiriman awal untuk membantu kebutuhan warga. Mudah-mudahan air yang tersedia dapat meringankan kebutuhan masyarakat, sambil menunggu pelayanan distribusi air bersih kembali normal,” ujar Muhammad Rivani Abdi.
Penyaluran air bersih tersebut turut dikawal langsung oleh Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih, Zulbadi.
Meski demikian, 3.100 liter air bersih belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan sekitar 180 KK. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi air bersih tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat, tetapi juga penanganan pelayanan secara menyeluruh agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Bagi warga, air bersih bukan kebutuhan tambahan. Air adalah kebutuhan pokok yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari—untuk minum, memasak, membersihkan diri, hingga menjaga kesehatan keluarga.
Karena itu, respons cepat terhadap gangguan distribusi menjadi penting, terutama ketika masyarakat sudah mengalami keterbatasan akses dalam beberapa hari.
M Rivani Abdi berharap bantuan tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meringankan beban warga.
“Berbagi bukan tentang seberapa banyak yang diberikan, tetapi seberapa tulus kita peduli,” katanya.
Penyaluran 3.100 liter air bersih ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ketika kebutuhan dasar masyarakat terganggu, kepedulian tidak cukup berhenti pada rasa prihatin. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata. [Ady/Rls]
Bagikan keBanjarmasin
Bank Kalsel Syariah Rilis Nisbah dan ROI Bagi Nasabah Periode Juli 2026
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel Syariah kembali merilis rincian tingkat bagi hasil (nisbah) dan Return on Investment (ROI) terbaru bagi para nasabahnya untuk periode Juli 2026.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Rabu, melalui berbagai produk pendanaannya, Bank Kalsel Syariah menawarkan imbal hasil yang kompetitif, khususnya pada instrumen Deposito yang mencatatkan ROI hingga 5,30 persen.
Berdasarkan infografis resmi yang dirilis melalui platform AKSEL by Bank Kalsel, produk Deposito 12 Bulan menduduki posisi puncak dengan porsi nisbah sebesar 72 bagian dan indikasi ROI mencapai 5,30 persen.
Sementara itu, untuk nasabah yang membutuhkan likuiditas lebih fleksibel, produk Tabungan iB Simpel dan Tabungan iB Pelajar menawarkan ROI yang cukup menarik, masing-masing sebesar 2,58 persen dan 2,21 persen.
Berikut adalah rincian lengkap porsi nisbah dan indikasi ROI untuk produk pendanaan Bank Kalsel Syariah periode Juli 2026, pada Kategori Giro dan Tabungan.
Giro iB Al Amanah, mendapatkan nisbah sebesar 15 dengan indikasi ROI 1.10 persen. Cocok untuk kebutuhan transaksi bisnis yang lancar. Kemudian Tabungan iB Al Barakah, menawarkan nisbah 25 Bagian dengan indikasi ROI 1.84 persen. Tabungan iB Pelajar, Bank Kalsel Syariah memberikan nisbah 30 Bagian dengan indikasi ROI yang cukup menarik, yakni 2.21 persen.
Sedangkan Tabungan Haji iB Ar Rahman, yaitu simpanan khusus untuk persiapan ibadah haji ini memiliki nisbah 10 Bagian dengan indikasi ROI 0.74 persen. Tabungan iB SimPel (Simpanan Pelajar), menjadi primadona untuk edukasi menabung anak dengan tawaran nisbah tertinggi di kategori tabungan, yaitu 35 Bagian dan ROI 2.58 persen.
Sementara itu Tabungan iB Wadiah, dikarenakan menggunakan akad titipan (Wadiah), produk ini tidak menetapkan nisbah bagi hasil maupun ROI (pemberian bonus bersifat sukarela sesuai kebijakan Bank).
Selanjutnya pada kategori Deposito (Investasi Berjangka) ini, Bank Kalsel Syariah memberikan porsi bagi hasil yang jauh lebih besar seiring dengan lamanya tenor simpanan. Berikut rinciannya:
Untuk Deposito 1 Bulan, mendapatkan nisbah 65 bagian dengan indikasi ROI 4.79 persen. Kemudian Deposito 3 Bulan, mendapat nisbah 68 bagian dengan indikasi ROI 5.01 persen. selanjutnya Deposito 6 Bulan, nisbah 70 bagian dengan indikasi ROI 5.16 persen. dan Deposito 12 Bulan, nisbah 72 bagian dengan indikasi ROI tertinggi mencapai 5.30 persen.
Bank Kalsel Syariah mengingatkan bahwa angka ROI yang tertera merupakan indikasi dari kinerja bulan Juli 2026. Selain itu, pemberian bonus untuk produk tertentu sepenuhnya menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Bank Kalsel Syariah.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengunjungi situs resmi www.bankkalsel.co.id, menghubungi Call Center di 0800 1122 000, atau memantau akun Instagram resmi @Bankkalselsyariah. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Perluas Jaringan Layanan, Bank Kalsel Resmi Buka KCP Halong Kabupaten Balangan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel terus memperluas jaringan pelayanan perbankan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Mulai Rabu (26/8/2026), Bank Kalsel resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Halong di Kabupaten Balangan.
KCP Halong berlokasi di Jalan Datuk Kandang H, Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kehadiran jaringan kantor baru tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah di wilayah Kabupaten Balangan.
Dengan beroperasinya KCP Halong, masyarakat Kecamatan Halong dan sekitarnya kini dapat memperoleh berbagai layanan perbankan Bank Kalsel dengan lebih mudah dan dekat, tanpa harus menempuh perjalanan ke wilayah lain.
Pembukaan KCP Halong juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan transaksi masyarakat serta memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan perbankan secara lebih nyaman dan optimal.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bank Kalsel untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memperkuat jaringan layanan hingga ke wilayah kecamatan.
Untuk informasi dan layanan lebih lanjut, masyarakat maupun nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Kalsel di 0800 1122 00. [adv]
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Kriminal-Hukum2 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir

