Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Bekerja Profesional - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Bekerja Profesional

Published

on

Kuasa hukum pelapor, Karnoven Antonius Sihotang, S.H. (Foto/Ist)

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Kuasa hukum pelapor berharap penyidik Polres Tebing Tinggi bekerja secara profesional dan objektif setelah laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, D. Sinaga, resmi naik ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh Nita Boru Nababan pada Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.

Kuasa hukum pelapor, Karnoven Antonius Sihotang, S.H., mengatakan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan adanya peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Benar, proses hukum terus berjalan di Polres Tebing Tinggi. Pada tanggal 19 Juni 2026, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Tebing Tinggi, status laporan klien kami atas nama Nita Boru Nababan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Karnoven, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, peningkatan status tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal laporan klien kami hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta kepada Polres Tebing Tinggi, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar bekerja secara profesional dan objektif demi terwujudnya tujuan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Karnoven menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Tebing Tinggi. (YNR)

Bagikan ke

Kalteng

Sidang Tono Priyatno – PT ABB, Kuasa Hukum: Terjadi Kejanggalan

Published

on

Terdakwa Tono Priyanto bersama tim kuasa hukum di PN Kapuas. (Foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sidang antara Tono Priyanto – PT Asmin Bara Baronang (ABB) perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng dinilai terjadi kejanggalan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Tono Priyanto Bujino A Salan kepada awak media usai persidangan di PN Kapuas
Selasa (23/6/2026).

Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Werhan Asmim Bujino A Salan Imaisyah dan H Iksan.

“Perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda namun hanya satu yang memiliki laporan polisi,” kata Bujino A Salan.

Menurutnya peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Tetapi pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Ia juga mempertanyakan peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Bahwa kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.

“Kalau memang ada dua peristiwa seharusnya keduanya dilaporkan,” tandasnya.

Ketua Bakormad Risbend Asmin menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025 tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.

Ia menyebut kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan.

“Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut.

“Tanah kebun dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi. Ini kriminalisasi terhadap diri saya sebagai korban dalam perkara ini. Saya terus berjuang dan saya berharap kepada pengadilan agar melihat perkara ini dengan adil,” ujarnya.

Sidang Tono Priyanto – PT ABB kembali dilanjutkan pekan depan di PN Kapuas. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kriminal-Hukum

Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO

Published

on

Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. (Foto/Ist)

SERGAI, SuaraBorneo.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.

Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

*POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT*

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu

Published

on

Pelaku dan barang bukti narkotika Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang pria AY (29) terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi mengamankan pelaku di rumah Jumiati warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 27 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Jumat (5/6/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat.

Ia mengatakan atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumah Jumiati disaksikan Ketua RW setempat.

“Hasilnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya 2 paket klip kristal bening dengan berat 0,46 gram.
Uang tunai Rp 400.000,” katanya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Kajang Timpah

Published

on

Barang bukti narkotika dan pelaku. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menangkap terduga pelaku S (47) dirumahnya di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.

Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram uang tunai Rp1.850.000.

Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat pada tanggal 19 Mei 2026 terjadi transaksi narkotika.

“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 20 Mei 2026,” katanya.

Ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum
lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku semua barang bukti adalah miliknya.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalbar

Pemilik Kafe Kluwi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar

Published

on

Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kalbar. (Foto/Ist)

PONTIANAK, SuaraBorneo.com – Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/5/2026).

Laporan dengan nomor STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus tersebut menyeret beberapa pihak, termasuk akun media sosial LI BAPAN KALBAR, atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.

Frans Samagattutu bertindak sebagai kuasa hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Kronologi dan Dampak Narasi Media Sosial
Persoalan ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri seseorang berinisial AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi. AW kemudian melaporkan AH sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, sejumlah akun media sosial justru membangun narasi sepihak secara masif yang dinilai menghakimi AH sebelum adanya putusan hukum.

“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans dengan tegas di Pontianak.

Frans membeberkan bahwa beberapa akun media sosial secara terbuka melontarkan makian tidak pantas, seperti kata “binatang”, kepada kliennya. Bahasa tersebut bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata dan reputasi bisnis kliennya secara signifikan.

Menegakkan Asas Praduga Tidak Bersalah Frans berargumen bahwa hukum di Indonesia berdiri di atas pilar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman (sebelumnya disitir sebagai Pasal 91 KUHAP). Ia menyayangkan tindakan para pengguna media sosial yang seolah-olah mengambil peran sebagai hakim siber tanpa bukti hukum yang sah.

Kuasa hukum AH mengingatkan bahwa kebebasan berbicara memiliki batasan berupa kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan orang lain. Pihak pengacara kini menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada instrumen hukum negara agar keadilan diuji melalui pembuktian ilmiah, bukan melalui jumlah likes atau shares.

Jeratan Pasal Berlapis Tim kuasa hukum melaporkan para pemilik akun dengan jerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan penistaan.

UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36, serta Pasal 51 mengenai pelanggaran transaksi elektronik.

UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pasal 65 Jo Pasal 67 terkait pelanggaran perlindungan data pribadi.

“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (R)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Polsek Kandangan Kota Limpahkan Tersangka Tahap Dua ke Pengadilan Negeri Kandangan

Published

on

Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Selasa (12/05/2026).

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik Polsek Kandangan Kota setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tingkat pengadilan.

Penyidik Polsek Kandangan Kota menjelaskan, pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.

Seluruh tahapan administrasi dan kelengkapan berkas telah dipenuhi sebelum tersangka diserahkan.

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kandangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar penyidik Polsek Kandangan Kota saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tersangka kemudian diterima oleh pihak terkait untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, Polsek Kandangan Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2019 Digelar di Depan Polsek Kandangan Kota

Published

on

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin 4 Mei 2026

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Kandangan Kota dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta aparat penegak hukum terkait.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat setempat beberapa tahun lalu.

Proses tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, Aiptu Saladeri, S.H, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Aiptu Saladeri di depan Polsek Kandangan Kota.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawasan petugas.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gambah Luar pada tahun 2019 dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer