Banjarmasin
Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD Kalsel, Wagub Hasnuryadi Sulaiman Pastikan Pengelolaan Keuangan Bermanfaat Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati/menyutujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Isi kesepakatan yang disertai sejumlah rekomendasi atau saran itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Jumat (10/07/2026) di ruang rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD setempat di Banjarmasin.
Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Wagub Hasnuryadi menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih atas kerja keras badan anggaran (Banggar) DPRD yang memproses Raperda ini tahap demi tahap pembahasan hingga rampung.
Pihaknya ujar Wagub, akan memperhatikan dan sesegeranya melaksanakan segala rekomendasi yang disampaikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI setelah diberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 13.
“Seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, ” ucap Wagub Hasnuryadi di hadapan anggota rapat.
Berkenaan dengan itu lanjutnya, Pemprov kami memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Banua Kalimantan Selatan tercinta.
“Seluruh tahapan dan proses ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas amanah anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ” tegasnya.
Dalam forum yang sama juga dilakukan menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027.
Agenda ini adalah pembuka siklus penyusunan APBD 2027 yang berpedoman pada RKPD tahun 2027 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan, bahwa tema pembangunan Kalimantan Selatan tahun 2027 adalah penguatan sumber daya manusia dan investasi di sektor unggulan perekonomian dengan dukungan infrastruktur yang berkualitas.
Arah pembangunan daerah itu difokuskan pada pendidikan, kesehatan, sarana, prasarana, UMKM, ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi industri, pertanian, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk ketahanan bencana sekaligus memantapkan posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang IKN dan gerbang logistik Kalimantan.
Oleh sebab itu belanja daerah diarahkan pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan kegiatan yang berorientasi produktif guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Banggar DPRD Kalsel oleh Ketua Banggar, Kartoyo.
Disampaikan apresiasi Banggar DPRD atas pencapaian Pemerintah Provinsi Kalsel meraih WTP ke 13 kali berturut-turut.
Namun diharapkan capaian ini dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengendalian intern, mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta memperkuat budaya akuntabilitas pada seluruh perangkat daerah.
Dengan demikian kualitas pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari aspek administratif tetapi juga dari manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mengacu dari penjelasan gubernur yang disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026, Banggar DPRD tidak hanya mencermati kesesuaian antara laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap substansi pelaksanaan APBD guna memperoleh keyakinan bahwa setiap kebijakan fiskal yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hasil pembahasan Banggar selanjutnya disusun berdasarkan komponen utama APBD yaitu pendapatan belanja dan pembiayaan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dalam menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Banggar berpendapat bahwa optimalisasi penyerapan anggaran bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan presentasi realisasi belanja tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap program kegiatan yang telah direncanakan benar-benar terlaksana secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banggar juga berpandangan, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme, cek and balance dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu seluruh Informasi yang disampaikan pemerintah daerah perlu dikaji secara kritis, objektif, dan konstruktif, guna memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Banggar DPRD berkesimpulan, secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan kinerja yang cukup baik ditandai dengan capaian pendapatan yang melampaui target, kondisi keuangan daerah yang relatif sehat, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP.
Namun demikian masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama khususnya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan efektivitas, melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta peningkatan orientasi pembangunan yang berbasis pada hasil atau outcome dan manfaatnya bagi masyarakat.
Hal-hal tersebut menjadi perhatian badan anggaran sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin berkualitas akuntabel berpretasi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan
Dalam kesimpulan akhir, diputuskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 layak memperoleh persetujuan bersama dengan catatan agar Pemprov Kalsel menindaklanjuti seluruh rekokmendasi yang disampaikan DPRD demi perbaikannya keuangan daerah tahun berikutnya.
Semua rekomendasi diharapkan menjadi perhatian Pemprov Kalsel dalam penyelanggaraan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna ini dihadiri forkopimda, asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD/Perusda, dan mahasiswa. [adv/adpim]
Banjarmasin
Menurut Lawyer, Pro Kontra Hukuman Mati Terdakwa Korupsi
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Banyaknya persoalan korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya, membuat banyak orang gerah. Muncul usulan untuk hukuman mati bagi Para Koruptor tersebut.
Menurut Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Pro dan kontra mengenai hukuman mati terhadap terdakwa korupsi merupakan perdebatan yang akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Kelompok yang mendukung menilai bahwa korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat sehingga layak dikenakan sanksi paling berat.
Sementara itu, kelompok yang menolak berpandangan, kata Abi, menyatakan
bahwa perlindungan hak asasi manusia, potensi kekeliruan peradilan, dan efektivitas hukuman harus menjadi pertimbangan utama.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, Secara substansi, sulit untuk membantah bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Ketika dana kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, pembangunan terhambat dan keselamatan masyarakat dapat terancam,” kata Abi, Senin (13/7/2026) siang di Kantornya.
Oleh karena itu, kata Abi, korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan yang merampas hak-hak dasar rakyat. Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kembali memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seruan tersebut lahir dari keprihatinan mendalam bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menghambat pembangunan nasional, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggara negara.
Apabila kita melihat dari perspektif moral, agama, maupun sosial, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat. Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ketika amanah tersebut disalahgunakan, yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai entitas hukum, tetapi jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari uang negara tersebut.
“Dari perspektif hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya bukanlah konsep yang sama sekali baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati dalam keadaan tertentu,” ujar Abi menjelaskan.
Namun kata Abi, hingga saat ini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan oleh
pengadilan karena syarat penerapannya sangat ketat dan terbatas. Perubahan baru juga kita dapat liat dimana di dalam KUHP baru kita Undang-Undang No 1 tahun 2023 terdapat peruabahan wajah pidana mati yang kini bersyarat dan menjadi opsi paling akhir. Dimana pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok, tetapi ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pidana alternatif terakhir.
Pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 menegaskan asas kehatihatian dan membuka ruang perbaikan bagi terpidana melalui mekanisme masa percobaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menunjukkan pergeseran signifikan dari praktik lama yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok menuju model pidana yang bersifat sangat khusus, bersyarat, dan berorientasi pada perbaikan perilaku terpidana seperti tercantum
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP.
“Perubahan ini mencerminkan adanya upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk hidup,” ungkap Abi menegaskan.
Dikatakan, pada Pasal 100 KUHP Baru mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dapat ditetapkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Selama masa ini, eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan dan sikap terpidana akan mendapatkan perhatian. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dibarengi Keputusan Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selengkapnya ketentuan Pasal 100 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) KUHP Baru dapat dikutip sebagai berikut:
“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki
diri; atau
2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
… (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan
Mahkamah Agung.…
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat
dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
Pada pokoknya:
1. Tindak pidana korupsi tetap diatur sebagai tindak pidana khusus (lex specialis), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
2. Pidana mati masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
3. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam penjelasan UU Tipikor antara lain meliputi:
* negara dalam keadaan bahaya;
* terjadi bencana alam nasional;
* pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau
* negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Meskipun KUHP baru memperkenalkan konsep baru mengenai pidana mati, yaitu:
* pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus;
* pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi syarat tertentu; ketentuan tersebut merupakan aturan umum mengenai pelaksanaan pidana mati, bukan ketentuan yang menciptakan delik korupsi baru atau menjadikan semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati.
Dengan demikian, dasar hukum pidana mati terhadap koruptor tetap berasal dari Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, sedangkan mekanisme pelaksanaan pidana mati mengikuti pengaturan umum dalam KUHP baru sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang khusus.
Perdebatan mengenai hukuman mati tentu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap bentuk pemidanaan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil (due process of law), alat bukti yang kuat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu penerapan hukuman mati tidak boleh didorong semata-mata oleh kemarahan publik, tetapi harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki harapan besar agar negara memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku korupsi.
“Selama ini masih muncul persepsi bahwa hukuman terhadap koruptor belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bahkan tidak jarang kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, sementara pelaku masih memiliki kesempatan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana,” kata Abi lagi.
Disebutkan, kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar negara memberikan sanksi yang lebih berat. Namun demikian, efektivitas pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman. Yang jauh
lebih penting adalah kepastian penegakan hukum. Seberat apapun ancaman pidana, apabila peluang tertangkap dan dihukum sangat kecil, maka efek pencegahannya juga akan rendah. Sebaliknya, apabila sistem pengawasan berjalan baik, aparat penegak hukum profesional, proses peradilan transparan, dan seluruh hasil korupsi dapat dirampas untuk negara, maka pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif.
“Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), pendidikan antikorupsi sejak dini, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Abi.
Dikatakan, tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas aparatur negara, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang bulu, justru menjadi faktor yang paling menentukan. Hukuman yang pasti dan konsisten sering kali memiliki daya cegah yang lebih besar dibandingkan ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.
Pada akhirnya, substansi seruan MUI sesungguhnya merupakan pengingat bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan administratif semata, melainkan sebagai tindakan yang menghilangkan kesejahteraan masyarakat dan merampas hak hidup jutaan rakyat. Pesan moral yang ingin ditegaskan adalah bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kepentingan rakyat dengan menindak tegas setiap pelaku korupsi.
“Harapan kita bersama adalah agar Indonesia memiliki sistem pemberantasan korupsi yang semakin kuat, independen, dan berkeadilan. Apakah melalui pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang atau melalui bentuk pemidanaan berat lainnya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menciptakan efek jera, memulihkan kerugian negara, menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap hukum, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” harap Abi. [ad/sb]
Banjarmasin
Sukses Gelaran SYAFIF, Pelaku Syariah Harapkan OJK Semakin Giat Lakukan Literasi dan Edukasi Ekonomi Syariah
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah sukses menggelar Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Banjarmasin, menjadi banyak harapan yang diinginkan oleh Para Pelaku UMKM.
Sutjipto selaku Ketua Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah mengatakan, kegiatan yang digelar OJK di Atrium Duta Mal berupa edukasi, promosi dan layanan ekonomi syariah dengan tujuan supaya masyarakat semakin mengenal, memahami dan memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah dalam mendukung aktifitas ekonomi yang produktif.
“Harapannya masyarakat lebih yakin dengan literasi dan edukasi yang lebih jelas. Idealnya seperti di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah,” kata Sutjipto, Sabtu sore, (11/7/2026)
Sutjipto mencontohkan kegiatan Koperasi yang dikelola, fokus ke syariah dan memberikan edukasi kepada Anggota yang bekerjasama dengan Perbankan Syariah.
Dengan metode yang dipakai di Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah, Pihaknya tegas Sutjipto, betul-betul memperlihatkan Syariahnya. Dengan penerapan akad-akadnya sesuai Syariah. Pemerintah yang menginginkan peringkat satu dunia untuk Syariah ini, harus memakai pola yang dapat memberikan literasi ke masyarakat.
Literasi dan edukasi diharapkan juga menjangkau ke Sekolah-sekolah hingga Kampus-kampus dan membiayai kegiatan UMKM secara syariah. [ad/sb]
Bagikan keBanjarmasin
Seorang Mahasiswi NA (19) Warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat Ditetapkan Sebagai Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Adanya realese yang disampaikan Polresta Banjarmasin, Jum’at (10/7/2027) yang menetapkan Pelaku tabrak lari yang terjadi Selasa (30/6/2026) dini hari, disambut positif oleh Dr. Angga D. Saputra, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, Sabtu malam (11/7/2026).
Kata Angga, terkait dengan adanya informasi yang juga telah Pihaknya dapatkan dari Teman-teman Satlantas Polresta Banjarmasin, maka Pihaknya dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolresta Banjarmasin, Kasatlantas Polresta Banjarmasin bersama Para Anggota Satlantas Banjarmasin yang telah dengan gigih dapat menangkap Pelaku terduga tabrak lari ini. Yang mana sudah beberapa waktu Pelaku mencoba bersembunyi dan sebagaimana yang telah Kami perkiraan dari awal bahwa akhirnya Kepolisian dapat menangkap terduga Pelaku.
“Dengan tertangkapnya terduga Pelaku, maka Kami berharap proses dapat berjalan sebagaimana mestinya agar Pelaku mempertanggung jawabkan hal tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Angga.
Dikatakan, Pihaknya juga pastinya mendampingi penegakan dan proses hukum yang dilakukan. Pihaknya berharap hal ini dapat memperjelas dalam penegakan hukum ini.
“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT.,” do’a Angga untuk Korban.
Sementara itu, Jum’at, (10/7/2026)
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan seorang Mahasiswa berinisial NA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petugas penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, diamankan sekitar sepekan setelah kecelakaan. Polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kendaraan yang diduga digunakan saat kecelakaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Waka Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Lantas AKP Embang Pramono dalam Konferensi Pers, Jumat (10/7/2026).
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalimantan Selatan, sangat peduli dan prihatin terjadinya kasus tersebut.
Kepedulian Organisasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalsel dalam merespon kasus tabrak lari, diwujudkan dengan menyambangi keluarga korban untuk membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh Dewi Fitriani, yang dilakukan Kamis (2/7/2026). [ad/sb]
Banjarmasin
Bank Kalsel Peringatkan Kepada Masyarakat dan Nasabah Modus Penipuan Mengatasnamakan Layanan Resmi Bank Kalsel
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para nasabah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak terjadi belakangan ini, dengan mengatasnamakan layanan resmi Bank Kalsel.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel mengimbau nasabah agar tidak mudah panik.
“Sebelum membalas pesan atau mengklik tautan (link) apa pun yang mengatasnamakan Bank Kalsel, pastikan terlebih dahulu keasliannya,” tegas imbauan resmi dari Bank Kalsel.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku penipuan menggunakan nomor kontak dan tautan palsu untuk mencuri data nasabah (phishing). Bank Kalsel secara spesifik meminta masyarakat untuk mengabaikan dan tidak mempercayai kontak berikut:
• Nomor WhatsApp Palsu: 0851 3527 8308
• Tautan/Link Berbahaya: [https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id](https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id)
Kedua kanal tersebut dipastikan bukan merupakan saluran resmi milik Bank Kalsel. Nasabah dilarang keras mengklik tautan tersebut karena berpotensi meretas data perbankan yang ada di dalam ponsel pintar.
Sebagai panduan keamanan, nasabah harus mengetahui bahwa satu-satunya layanan WhatsApp resmi milik bank adalah Bank Kalsel Care.
• Nomor Resmi: 0811 500 1122
• Ciri-ciri: Telah terverifikasi (verified) dan memiliki tanda centang biru.
Untuk meminimalisir risiko pembobolan rekening, Bank Kalsel kembali mengingatkan nasabah untuk tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai petugas bank.
Selalu jaga kerahasiaan data berikut: PIN (Personal Identification Number), Password. OTP (One Time Password) dan Data Pribadi (seperti nama ibu kandung, nomor kartu, atau masa berlaku kartu)
Jika nasabah menemukan aktivitas mencurigakan atau terlanjur mengklik tautan yang tidak dikenal, segera hubungi layanan call center resmi Bank Kalsel atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk melakukan pemblokiran rekening sementara.
“Keamanan rekening dimulai dari kewaspadaan Anda,” tulis Manajemen Bank Kalsel. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Kabar membanggakan kembali datang dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE). Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil meraih peringkat akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Jum’at 10-07-2026
Capaian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan LAMDIK Nomor 1249/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 9 Juli 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, status akreditasi berlaku selama lima tahun, mulai 9 Juli 2026 hingga 9 Juli 2031 dengan capaian nilai 338.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi secara optimal, serta menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Dr. Ir. H. Abrani Sulaiman, M.Sc., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim akreditasi, pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses reakreditasi.
“Peringkat ‘Baik Sekali’ ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen seluruh sivitas akademika. Capaian ini menunjukkan bahwa UNUKASE terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan layanan pendidikan secara berkelanjutan. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika untuk terus berinovasi dan mempersiapkan diri menuju predikat ‘Unggul’ pada akreditasi berikutnya,” ujar Rektor.
Dengan diraihnya akreditasi tersebut, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE semakin memperkuat posisinya sebagai program studi yang mampu mencetak tenaga pendidik bahasa Inggris yang profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta siap menghadapi tantangan dunia pendidikan di era global.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Isnaniah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas hasil yang telah diraih.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas terbitnya hasil reakreditasi dari LAMDIK yang menetapkan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris memperoleh predikat ‘Baik Sekali’. Capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif yang konsisten antara program studi, fakultas, dan universitas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan UNUKASE, tim task force akreditasi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan kontribusi terbaik selama proses akreditasi berlangsung.
“Predikat ‘Baik Sekali’ ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris telah memenuhi standar penjaminan mutu yang ditetapkan LAMDIK. FKIP akan terus mendukung setiap langkah program studi dalam mempertahankan kualitas, meningkatkan inovasi pembelajaran dan penelitian, serta memperluas kemitraan strategis demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas lulusan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Novi Dwi Yuliani, S.Pd., M.Pd., turut mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh tim akreditasi, dukungan pimpinan universitas dan fakultas, serta semangat seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan para mitra. Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan akademik, serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Novi.
Sejumlah mahasiswa juga turut memberikan testimoni positif. Salah satu mahasiswi Hadijah (semester 4), mengatakan:
“Kami bangga menjadi bagian dari prodi yang terus berkembang. Akreditasi ini menambah motivasi kami untuk belajar lebih giat dan percaya diri menghadapi dunia kerja.”
Prestasi ini semakin mempertegas komitmen UNUKASE dalam membangun budaya mutu di setiap program studi serta memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang terus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. [ad/sb]
Bagikan keBanjarmasin
Bank Kalsel Umumkan SBDK Terbaru Per 30 Juni 2026
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel, mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per 30 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel menetapkan SBDK yang bervariasi sesuai dengan segmen kreditnya. Menariknya, suku bunga terendah ditawarkan untuk sektor perumahan.
Berdasarkan pengungkapan kuantitatif per 30 Juni 2026, rincian SBDK Bank Kalsel adalah sebagai berikut: Kredit KPR / KPA: 7,20 persen, Kredit Non UMKM – Korporasi: 10,22 persen, Kredit Non UMKM – Ritel: 11,03 persen, Kredit Non KPR / KPA: 11,77 persen, Kredit UMKM – Menengah: 12,79 persen, Kredit UMKM – Kecil: 14,10 persen, Kredit UMKM – Mikro: 14,52 persen
SBDK tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang dipatok rata di angka 2,39 persen untuk semua segmen, ditambah dengan Biaya Overhead, dan Margin Keuntungan bank.
Untuk memberikan kejelasan bagi nasabah, Bank Kalsel juga menjabarkan indikator dan kriteria dari kategori kredit Non-UMKM, yaitu Kredit Korporasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dengan batas plafon (batas atas kredit) di atas Rp 15 Miliar.
Kemudian Kredit Ritel, yaitu kredit yang diberikan untuk batas plafon kredit sampai dengan Rp 15 Miliar. Kategori ini di luar segmen UMKM sebagaimana yang didefinisikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2024.
Penting bagi calon debitur untuk memahami bahwa besaran SBDK yang dipublikasikan ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Artinya, suku bunga akhir yang akan dikenakan kepada nasabah bisa saja berbeda. Premi risiko ini besarnya sangat bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Manajemen Bank Kalsel menyebutkan bahwa SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk suku bunga acuan dari otoritas berwenang, kondisi ekonomi terkini, harga pokok dana, biaya operasional, dan target margin perusahaan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SBDK yang berlaku saat ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat atau mengakses situs resmi di www.bankkalsel.co.id.
Sebagai informasi tambahan, operasional Bank Kalsel berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) & BI (Bank Indonesia), serta merupakan peserta penjaminan LPS. [adv]
Bagikan keBanjarmasin
Forum Pimpinan Pascasarjana (Forpimpas) Tahun 2026, Gubernur Kalsel Harapkan Hasil Diskusi Ilmaih Rujukan Penyusunan Kebijakan Pemerintah
BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Adi Santoso, menghadiri Welcome Dinner Forum Pimpinan Pascasarjana (Forpimpas) Tahun 2026 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Minggu (5/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forpimpas Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Dies Natalis ke-20 Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dijadwalkan berlangsung hingga 8 Juli mendatang.
Acara ini turut dihadiri Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Haji Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum., serta Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ir. Pahmi Anshari, M.S dan Pimpinan program pasca sarjana dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia serta tamu undangan lainnya
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel, H. Muhidin yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso, menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Kalsel terhadap penyelenggaraan Forpimpas sebagai wadah bertukar gagasan dan memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah.
“Kiranya hasil diskusi ilmiah nantinya dapat menjadi bahan rujukan dan pertimbangan bagi penyusunan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya
Dalam kesempatan itu, Gubernur H. Muhidin juga menyampaikan ucapan selamat datang seraya berharap kehangatan dan keramahtamahan masyarakat Banua dapat memberikan kesan yang baik bagi seluruh tamu selama mengikuti rangkaian kegiatan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalsel, kami mengucapkan selamat datang di Bumi Lambung Mangkurat, semoga kehangatan dan keramahtamahan masyarakat Kalsel senantiasa menyertai selama berada di sini,” ujarnya.
Dalam suasana hangat penuh keakraban, Gubernur H. Muhidin mengapresiasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) beserta Program Pascasarjana ULM atas penyelenggaraan Forpimpas 2026 yang bertepatan dengan Dies Natalis ke-20.
Gubernur H. Muhidin menilai tema seminar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Lingkungan melalui IPTEK, Transformasi Sains, Hukum, Sosial, Ekonomi, dan Budaya Menuju Ekosistem Berkelanjutan” sangat relevan dengan tantangan pembangunan di Kalsel.
“Isu lingkungan, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, energi terbarukan hingga transformasi digital merupakan bagian yang menyatu dengan agenda pembangunan daerah yang terus kami upayakan bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Gubernur H. Muhidin berharap seluruh rangkaian kegiatan Forpimpas 2026 berjalan lancar serta semakin mempererat silaturahmi dan kolaborasi antarpimpinan program pascasarjana di Indonesia.
“Semoga pertemuan ini menumbuhkan rasa persaudaraan dan kebersamaan, serta seluruh rangkaian kegiatan Forpimpas berjalan lancar, aman, dan memberikan kesan yang baik bagi seluruh peserta,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pasca Sarjana ULM, Prof. Dr. Ir. Danang Biyatmoko mengatakan, ditunjuknya ULM sebagai tuan rumah merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah untuk menghadirkan forum ilmiah yang mampu mempererat jejaring kerja sama antarperguruan tinggi.
“Menjadi tuan rumah Forpimpas Tahun 2026 merupakan suatu kehormatan bagi Program Pascasarjana ULM. Forum ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antarpascasarjana perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Prof Danang, Forpimpas tidak hanya menjadi wadah silaturahmi bagi para pimpinan program pascasarjana, tetapi juga ruang strategis untuk bertukar gagasan dan merumuskan rekomendasi yang dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan melalui kontribusi dunia akademik.
“Kami berharap dari forum ini lahir berbagai gagasan dan rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat pengembangan pendidikan tinggi, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional,” tutupnya.
Melalui forum tersebut diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antarlembaga pendidikan tinggi, sekaligus melahirkan rekomendasi strategis yang mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan tinggi serta mendukung pembangunan daerah dan nasional. [adv/adpim]
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

