Bupati Wabup Forkopimda Sekda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di SICC Bogor - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kalsel

Bupati Wabup Forkopimda Sekda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di SICC Bogor

Published

on

Bupati Wabup Forkopimda Sekda pada kegiatan Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. (foto/Ist)

BOGOR, SuaraBorneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wabup Kapuas Dodo Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat Senin (2/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendukung suksesnya implementasi program prioritas Presiden.

Ia juga memastikan jajaran tersebut siap mendorong Indonesia melompat dan bergerak menuju negara maju.

“Kita semua seluruh jajaran pemerintahan provinsi kabupaten kota dan Forkopimda siap untuk mendukung program Bapak Presiden untuk melompat memajukan Indonesia,” katanya.

Mendagri pada kesempatan tersebut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berkenan memberikan taklimat kepada jajaran kepala daerah dan Forkopimda.

Ia menambahkan sejumlah program prioritas Presiden telah berhasil dilaksanakan. Oleh karena itu sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta Forkopimda dinilai penting untuk mengoptimalkan capaian-capaian positif tersebut.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda koordinasi nasional yang secara berkelanjutan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelaksanaan Rakornas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang menetapkan visi Indonesia Emas 2045.

Sementara itu Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Rakornas ini kami memperoleh arahan strategi terkait kebijakan nasional
yang harus selaras dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk mewujudkan hasil Rakornas ini dengan langkah-langkah konkrit terutama dalam mendukung percepatan pembangunan meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Kami berharap koordinasi yang baik antara pusat dan daerah dapat terus terjaga sehingga program-program pemerintah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkas Bupati. (Ujg/SB)

Bagikan ke

Banjarmasin

Bank Kalsel Peringatkan Kepada Masyarakat dan Nasabah Modus Penipuan Mengatasnamakan Layanan Resmi Bank Kalsel

Published

on

Himbauan aspada modus penipuan. (Iklan/Humas Bank Kalsel)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para nasabah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak terjadi belakangan ini, dengan mengatasnamakan layanan resmi Bank Kalsel.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel mengimbau nasabah agar tidak mudah panik.

“Sebelum membalas pesan atau mengklik tautan (link) apa pun yang mengatasnamakan Bank Kalsel, pastikan terlebih dahulu keasliannya,” tegas imbauan resmi dari Bank Kalsel.

Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku penipuan menggunakan nomor kontak dan tautan palsu untuk mencuri data nasabah (phishing). Bank Kalsel secara spesifik meminta masyarakat untuk mengabaikan dan tidak mempercayai kontak berikut:

• Nomor WhatsApp Palsu: 0851 3527 8308
• Tautan/Link Berbahaya: [https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id](https://ib-bankkalsel.cloudds.my.id)

Kedua kanal tersebut dipastikan bukan merupakan saluran resmi milik Bank Kalsel. Nasabah dilarang keras mengklik tautan tersebut karena berpotensi meretas data perbankan yang ada di dalam ponsel pintar.
Sebagai panduan keamanan, nasabah harus mengetahui bahwa satu-satunya layanan WhatsApp resmi milik bank adalah Bank Kalsel Care.

• Nomor Resmi: 0811 500 1122
• Ciri-ciri: Telah terverifikasi (verified) dan memiliki tanda centang biru.

Untuk meminimalisir risiko pembobolan rekening, Bank Kalsel kembali mengingatkan nasabah untuk tidak pernah membagikan informasi rahasia kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai petugas bank.

Selalu jaga kerahasiaan data berikut: PIN (Personal Identification Number), Password. OTP (One Time Password) dan Data Pribadi (seperti nama ibu kandung, nomor kartu, atau masa berlaku kartu)

Jika nasabah menemukan aktivitas mencurigakan atau terlanjur mengklik tautan yang tidak dikenal, segera hubungi layanan call center resmi Bank Kalsel atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk melakukan pemblokiran rekening sementara.

“Keamanan rekening dimulai dari kewaspadaan Anda,” tulis Manajemen Bank Kalsel. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK

Published

on

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil meraih peringkat akreditasi "Baik Sekali" dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). (Foto/Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Kabar membanggakan kembali datang dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE). Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berhasil meraih peringkat akreditasi “Baik Sekali” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Jum’at 10-07-2026

Capaian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan LAMDIK Nomor 1249/SK/LAMDIK/Ak/S/VII/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 9 Juli 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, status akreditasi berlaku selama lima tahun, mulai 9 Juli 2026 hingga 9 Juli 2031 dengan capaian nilai 338.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi secara optimal, serta menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Dr. Ir. H. Abrani Sulaiman, M.Sc., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim akreditasi, pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses reakreditasi.

“Peringkat ‘Baik Sekali’ ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan komitmen seluruh sivitas akademika. Capaian ini menunjukkan bahwa UNUKASE terus berupaya meningkatkan kualitas akademik dan layanan pendidikan secara berkelanjutan. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika untuk terus berinovasi dan mempersiapkan diri menuju predikat ‘Unggul’ pada akreditasi berikutnya,” ujar Rektor.

Dengan diraihnya akreditasi tersebut, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE semakin memperkuat posisinya sebagai program studi yang mampu mencetak tenaga pendidik bahasa Inggris yang profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta siap menghadapi tantangan dunia pendidikan di era global.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Isnaniah, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas hasil yang telah diraih.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas terbitnya hasil reakreditasi dari LAMDIK yang menetapkan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris memperoleh predikat ‘Baik Sekali’. Capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif yang konsisten antara program studi, fakultas, dan universitas,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan UNUKASE, tim task force akreditasi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan kontribusi terbaik selama proses akreditasi berlangsung.

“Predikat ‘Baik Sekali’ ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris telah memenuhi standar penjaminan mutu yang ditetapkan LAMDIK. FKIP akan terus mendukung setiap langkah program studi dalam mempertahankan kualitas, meningkatkan inovasi pembelajaran dan penelitian, serta memperluas kemitraan strategis demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas lulusan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Novi Dwi Yuliani, S.Pd., M.Pd., turut mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh tim akreditasi, dukungan pimpinan universitas dan fakultas, serta semangat seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan para mitra. Semoga capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, pelayanan akademik, serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Novi.

Sejumlah mahasiswa juga turut memberikan testimoni positif. Salah satu mahasiswi Hadijah (semester 4), mengatakan:
“Kami bangga menjadi bagian dari prodi yang terus berkembang. Akreditasi ini menambah motivasi kami untuk belajar lebih giat dan percaya diri menghadapi dunia kerja.”

Prestasi ini semakin mempertegas komitmen UNUKASE dalam membangun budaya mutu di setiap program studi serta memperkuat perannya sebagai perguruan tinggi yang terus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. [ad/sb]

Bagikan ke
Continue Reading

Daerah

Winardi Lantik Putri Galuh, Pimpin DPK APINDO Tapin

Published

on

Winardi Sethiono, Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan, melantik Hj Putri Galuh Randa, sebagai ketua DPK APINDO Tapin periode 2026 – 2031. (Foto/Ist)

TAPIN, SuaraBorneo.com – Bertempat di Aula Tamasa Sekretariat Pemda Tapin, Kamis 9 Juli 2026, Winardi Sethiono, Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan, melantik Hj Putri Galuh Randa, sebagai ketua DPK APINDO Tapin periode 2026 – 2031.

Putri Galuh merekrut sejumlah pengusaha muda sebagai pengurus DPK APINDO Tapin dan diharapkannya akan mampu menumbuhkan geliat dunia usaha serta perekonomian di Kabupaten Tapin. Dalam sambutannya usai pengukuhan, Galuh berharap kerjasama semua pihak untuk menguatkan APINDO dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal menciptakan peluang lapangan pekerjaan melalui aktivitas para pengusaha dalam mengembangkan usaha. Tidak mungkin APINDO bekerja sendiri, perlu dukungan pemerintah, dan semua pihak, agar perekonomian Tapin menjadi lebih maju.

Sementara itu Winardi Sethiono menyampaikan beberapa pesan penting kepada pengurus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin. Ekonomi yang tidak begitu baik seperti sekarang ini, memerlukan kekompakan para pengusaha, bersatu dalam asosiasi yang tepat dan sudah terwadahi secara solid hingga pada tingkat nasional, yaitu APINDO. Dia menegaskan, APINDO berbeda dengan organisasi pengusaha lainnya. Di sini bukan tempat untuk bagi-bagi proyek, melainkan untuk bersatu menguatkan barisan, guna membela kepentingan pengusaha itu sendiri.

Fokus APINDO pada soal advokasi dan membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis. Peran APINDO sangat strategis, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bila lapangan pekerjaan terbuka lebar, yang berarti pengusaha leluasa menjalankan usahanya, maka pertumbuhan ekonomi dengan sendirinya akan bergeliat. Peran strategis ini yang menyebabkan APINDO duduk sejajar dengan pemerintah, bersama-sama membangun negeri, agar mampu bersaing hingga di kancah global.

Winardi menitipkan pengurus DPK APINDO Tapin kepada Bupati Tapin, agar diibatkan dan diberi keleluasaan mengembangkan organisasi, untuk menghimpun seluruh pengusaha dan bekerja menumbuhkan serta memajukan perekonomian Tapin. Jadikan APINDO sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekonomi, karena di dalamnya berhimpun para pengusaha yang siap menciptakan lapangan pekerjaan. Ajak mereka berdiskusi menyangkut kebijakan dan regulasi, yang memudahkan bagi pengusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Winardi juga menyampaikan rasa bangga kepada Hj Putri Galuh Randa, karena sebagai perempuan pengusaha, berani mengambil inisiatif menjadi ketua DPK APINDO Tapin. Dengan peran dan kiprahnya selama ini, pasti mampu menggandeng dan membantu penguasaha lainnya untuk maju bersama. Dia berkeyakinan, “apabila pengusaha bersatu, Tapin dan bahkan Indonesia akan maju”. [ad/sb]

Bagikan ke
Continue Reading

Hulu Sungai Selatan

Bank Kalsel Kenalkan Kekayaan Wisata dan Budaya Banua Melalui Program AKSEL OTW

Published

on

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Bank Kalsel terus memperkenalkan kekayaan wisata dan budaya Banua melalui program AKSEL OTW. Kali ini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi destinasi yang diangkat dengan menampilkan pesona alam Kalang Hadangan hingga kelezatan kuliner khas Ketupat Kandangan.

Perjalanan dimulai dari kawasan Kalang Hadangan di Nagara, salah satu destinasi wisata yang menyuguhkan bentang rawa hijau sekaligus menjadi habitat alami hadangan atau kerbau rawa. Satwa khas tersebut telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Hulu Sungai Selatan dan mencerminkan kearifan lokal yang tetap terjaga hingga kini.

Kalang Hadangan tidak hanya menawarkan panorama alam yang unik, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam.

Pengunjung dapat melihat langsung aktivitas kerbau rawa di habitat aslinya sembari menikmati suasana khas kawasan rawa yang menjadi ciri wilayah tersebut.

Selain menyuguhkan wisata alam, AKSEL OTW juga mengajak masyarakat mencicipi kuliner legendaris Hulu Sungai Selatan, yakni Ketupat Kandangan. Hidangan khas Banua ini dikenal dengan kuah santan yang gurih, ikan haruan (gabus) yang kaya cita rasa, serta pelengkap telur asin yang menjadi ciri khas penyajiannya.

Lebih dari sekadar makanan, Ketupat Kandangan menjadi bagian dari warisan budaya yang terus dilestarikan masyarakat. Setiap sajian menghadirkan cerita tentang tradisi dan identitas daerah yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Melalui program AKSEL OTW, Bank Kalsel tidak hanya mengajak masyarakat menjelajahi destinasi wisata, tetapi juga memperkenalkan potensi daerah, mempromosikan kuliner khas, serta mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.

Masyarakat yang ingin mengikuti perjalanan AKSEL OTW sekaligus memperoleh informasi mengenai layanan AKSEL dapat mengakses informasi melalui situs resmi Bank Kalsel. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Bank Kalsel Umumkan SBDK Terbaru Per 30 Juni 2026

Published

on

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel, mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi yang diterima di Banjarmasin, Kamis, Bank Kalsel menetapkan SBDK yang bervariasi sesuai dengan segmen kreditnya. Menariknya, suku bunga terendah ditawarkan untuk sektor perumahan.

Berdasarkan pengungkapan kuantitatif per 30 Juni 2026, rincian SBDK Bank Kalsel adalah sebagai berikut: Kredit KPR / KPA: 7,20 persen, Kredit Non UMKM – Korporasi: 10,22 persen, Kredit Non UMKM – Ritel: 11,03 persen, Kredit Non KPR / KPA: 11,77 persen, Kredit UMKM – Menengah: 12,79 persen, Kredit UMKM – Kecil: 14,10 persen, Kredit UMKM – Mikro: 14,52 persen

SBDK tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang dipatok rata di angka 2,39 persen untuk semua segmen, ditambah dengan Biaya Overhead, dan Margin Keuntungan bank.

Untuk memberikan kejelasan bagi nasabah, Bank Kalsel juga menjabarkan indikator dan kriteria dari kategori kredit Non-UMKM, yaitu Kredit Korporasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dengan batas plafon (batas atas kredit) di atas Rp 15 Miliar.

Kemudian Kredit Ritel, yaitu kredit yang diberikan untuk batas plafon kredit sampai dengan Rp 15 Miliar. Kategori ini di luar segmen UMKM sebagaimana yang didefinisikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2024.

Penting bagi calon debitur untuk memahami bahwa besaran SBDK yang dipublikasikan ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko. Artinya, suku bunga akhir yang akan dikenakan kepada nasabah bisa saja berbeda. Premi risiko ini besarnya sangat bergantung pada penilaian bank terhadap profil risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Manajemen Bank Kalsel menyebutkan bahwa SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk suku bunga acuan dari otoritas berwenang, kondisi ekonomi terkini, harga pokok dana, biaya operasional, dan target margin perusahaan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SBDK yang berlaku saat ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat atau mengakses situs resmi di www.bankkalsel.co.id.

Sebagai informasi tambahan, operasional Bank Kalsel berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) & BI (Bank Indonesia), serta merupakan peserta penjaminan LPS. [adv]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Kepedulian Organisasi MTI Wilayah Kalsel Merespon Kasus Tabrak Lari Menimpa Dewi Fitriani 

Published

on

MTI Kalsel adalah Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan. Organisasi ini merupakan wadah bagi para ahli dan pemerhati transportasi. Mereka bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Bumi Lambung Mangkurat.Pengurus MTI Kalsel untuk periode 2025-2028 diketuai oleh H. Aulia Rahman, S.T. (Foto/Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menyambangi keluarga korban untuk membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan oleh Dewi Fitriani, kamis (2/7/2026).

Sekedar diketahui, Warga Jalan Cemara Gang Akasia 3, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara itu diduga ditabrak saat menjalankan tugas rutinnya menyapu jalan di tepi ruas jalan Brigjen H Hasan Basri, kawasan Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Akibat kejadian itu, Dewi mengalami luka berat, termasuk patah pada kaki kanan, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Ketua MTI Wilayah Kalsel H Aulia Rahman mengatakan, pihaknya mengaku bersimpati dengan keluarga korban atas kejadian tersebut. Dirinya juga mengutuk pihak yang melakukan tabrak lari yang sampai hari ini tidak menyerahkan diri.

“Dengan hadir dan memberikan sedikit bantuan ini, kami berharap bisa meringankan beban keluarga korban. Kami juga turut berduka cita atas kejadian ini,” jelas Aulia.

Sementara itu, Wakil Ketua Legal, Kebijakan dan Advokasi MTI Kalsel Angga D. Saputra, S.H., M.H menambahkan, bahkan secara konkrit MTI Wilayah Kalsel juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum agar pelaku yang melakukan tabrak lari bisa ditangkap dan diadili dengan seadil-adilnya. [ad/sb]

Bagikan ke
Continue Reading

Banjarmasin

Pazri Kritik Hasil Rapat Komisi III DPRD Kalsel dengan PLN, Kompensasi Bukan Solusi, Audit Dana dan Pertanggungjawaban Hukum Harus Diutamakan

Published

on

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Direktur Borneo Law Firm, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia, sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara. (Foto/Ist)

BANJARMASIN, SuaraBorneo.com – Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Direktur Borneo Law Firm, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia, sekaligus Founder LBH Borneo Nusantara, menilai hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait gangguan jaringan listrik yang digelar pada Kamis (2/7/2026) belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.

Menurut Pazri, rapat yang dihadiri Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, PT PLN (Persero) UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tersebut masih berorientasi pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi. Padahal, yang lebih mendasar adalah pertanggungjawaban hukum PLN atas menurunnya kualitas pelayanan publik yang telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor ekonomi di Kalimantan Selatan.

Pazri menegaskan bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk kemurahan hati ataupun kebijakan sukarela dari PLN. Kompensasi merupakan hak normatif konsumen yang wajib diberikan secara otomatis apabila indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, sepanjang kondisi tersebut tidak memenuhi unsur keadaan kahar (force majeure) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai solusi akhir atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat. Kewajiban memberikan kompensasi merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya standar pelayanan, bukan bentuk kebijakan yang dapat dipersepsikan sebagai pemberian dari PLN,” ujar Pazri.

Ia juga mengkritisi adanya perbedaan skema kompensasi antara pelanggan subsidi dan pelanggan non-subsidi. Menurutnya, parameter kompensasi seharusnya mempertimbangkan tingkat kerugian yang dialami pelanggan, bukan semata-mata status subsidi atau non-subsidi.

“Justru masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat pemadaman listrik. Banyak pelaku usaha mikro, pedagang kecil, hingga rumah tangga yang mengalami kerugian ekonomi karena aktivitas mereka bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Karena itu, skema kompensasi perlu dievaluasi agar lebih mencerminkan asas keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pazri menyoroti perlunya transparansi mengenai sumber pembiayaan kompensasi tersebut. Menurutnya, jangan sampai kompensasi kepada pelanggan dikamuflase sebagai bagian dari beban subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Apabila kompensasi akibat kegagalan PLN memenuhi standar pelayanan ternyata dibebankan kepada dana subsidi pemerintah, maka hal itu berpotensi mengalihkan tanggung jawab korporasi kepada keuangan negara. Subsidi listrik merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh listrik dengan tarif terjangkau, bukan untuk menutup konsekuensi hukum akibat kegagalan penyelenggara layanan memenuhi standar pelayanan. Tanggung jawab tersebut harus tetap menjadi beban korporasi sesuai prinsip akuntabilitas, good corporate governance, dan prinsip polluter pays dalam hukum modern, yaitu pihak yang menimbulkan kerugian wajib menanggung akibat hukumnya,” jelas Pazri.

Namun demikian, Pazri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme audit yang independen dan objektif.

“Oleh sebab itu, saya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi yang diberikan PLN. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak terdapat penggunaan dana subsidi negara guna menutup kewajiban korporasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab PLN,” katanya.

Di sisi lain, Pazri juga menilai penjelasan PLN mengenai adanya forced outage tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

“Keadaan forced outage secara teknis tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dalam perspektif hukum. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah gangguan tersebut benar-benar merupakan keadaan yang tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dicegah, dan berada di luar kendali PLN, atau justru merupakan konsekuensi dari lemahnya pemeliharaan, kurangnya investasi, atau kegagalan manajemen risiko. Pembuktian tersebut menjadi penting karena akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum PLN,” tegasnya.

Selain itu, Pazri menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat gangguan listrik, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya kegiatan usaha, hilangnya pendapatan, maupun kerugian ekonomi lainnya, tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketenagalistrikan, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kompensasi administratif dari PLN hanyalah hak minimum konsumen. Pemberian kompensasi tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi secara perdata apabila dapat dibuktikan adanya kerugian nyata serta hubungan kausal antara kerugian yang dialami dengan gangguan pelayanan listrik. Negara wajib melindungi hak konsumen, sementara PLN wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan yang menjadi kewenangannya. Prinsip akuntabilitas harus dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan tetap terjaga,” pungkas Pazri. (ad/sb)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer