Tindaklanjuti Program Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu Dari Pinggir Jalan - SuaraBorneo.com
Connect with us

Kriminal-Hukum

Tindaklanjuti Program Asta Cita, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu Dari Pinggir Jalan

Published

on

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. (Foto/Ist)

TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/2024).

Pelaku diketahui berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi diamankan bersama sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Minggu (8/12) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12) sekitar pukul 14.30 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian menemukan barang bukti sabu dari dalam kotak rokok yang berada dalam penguasaan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, sebut Kasi Humas.

Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan lalu diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Polres Tebing Tinggi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkasnya. (AS)

Bagikan ke

Kalsel

Polsek Kandangan Kota Limpahkan Tersangka Tahap Dua ke Pengadilan Negeri Kandangan

Published

on

Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Penyidik Polsek Kandangan Kota melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Selasa (12/05/2026).

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik Polsek Kandangan Kota setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di tingkat pengadilan.

Penyidik Polsek Kandangan Kota menjelaskan, pelaksanaan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak kepolisian.

Seluruh tahapan administrasi dan kelengkapan berkas telah dipenuhi sebelum tersangka diserahkan.

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kandangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar penyidik Polsek Kandangan Kota saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Tersangka kemudian diterima oleh pihak terkait untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, Polsek Kandangan Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalsel

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2019 Digelar di Depan Polsek Kandangan Kota

Published

on

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam. (Foto/Ist)

KANDANGAN, SuaraBorneo.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 silam di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin 4 Mei 2026

Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Kandangan Kota dengan menghadirkan tersangka, saksi, serta aparat penegak hukum terkait.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat setempat beberapa tahun lalu.

Proses tersebut juga bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Kandangan Kota, Aiptu Saladeri, S.H, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Aiptu Saladeri di depan Polsek Kandangan Kota.

Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Sejumlah warga juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan pengawasan petugas.

Dengan digelarnya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Gambah Luar pada tahun 2019 dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Azifa)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu 156,07 Gram

Published

on

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Ormas serta pihak terkait pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram bertempat di halaman belakang Mapolres Kapuas Jumat (1/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus Kejari BNK P4GN Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo serta pihak terkait.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebelumnya dilakukan penyisihan.

“Sisanya sabu dengan berat bersih 156,07 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran kimia,” katanya.

Ia menjelaskan dinilai secara ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dengan potensi merusak sekitar 1.200 jiwa.

Ia menjelaskan pula pemusnahan ini bukan sekadar angka tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Oleh karena itu ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Timpah Kecamatan Timpah.

Sebagai tindak lanjut Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.

Dari Lokasi petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram sedangkan penggeladahan disaksikan RT setempat.

Berhasil diamankan tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah meliputi Palangkaraya Mantangai hingga Timpah.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 96,46 Gram

Published

on

Polres Kapuas Kalteng pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika Sabu-Sabu. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu 96,46 gram pada Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti bertempat di Mapolres Kapuas dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dihadiri Wabup Kapuas Dodo pihak Kejari TNI serta pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diduga pemilik narkotika itu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Ini bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika serta bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” katanya.

Kapolres melanjutkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika

Kapolres mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat penting. Oleh karena itu kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Wabup Kapuas Doso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil 14 Kasus

Published

on

Wabup Kapuas Dodo bersama Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma dan unsur Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kapuas. (Foto/Ist) 

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kapuas, Kamis (12/3/2026) pagi. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Kapuas ini menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

​Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kapuas atas keberhasilan mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga Maret 2026. Ia menekankan bahwa ancaman narkoba kini tidak mengenal latar belakang sosial maupun gender.

​”Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kinerja Polres Kapuas. Ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Dodo.

​Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma merincikan bahwa dari 14 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, yang terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan. Sebaran kasus terbanyak berada di Kecamatan Selat dengan tujuh kasus, disusul Kapuas Hilir, serta beberapa kecamatan lainnya seperti Basarang dan Kapuas Hulu.

​Pemusnahan dilakukan dengan cara yang transparan, di mana kristal sabu terlebih dahulu diuji keasliannya sebelum dilarutkan. Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.

​Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan perangkat daerah terkait. Melalui pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Polri berharap dapat menekan angka peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat terlarang di wilayah berjuluk Kota Air tersebut. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curanmor

Published

on

Pelaku curanmor yang ditangkap Resmob Polres Kapuas. (foto/DokPolresKps)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap terduga pelaku curanmor R (33) warga Jalan Pemuda Kuala Kapuas di Jalan Handel Jawa Tengah Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Sabtu (5/1/2026).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasa Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Sabtu (5/1/2026) membenarkannya.

“Selain pelaku barang bukti diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 warna biru dengan Nopol KH 5197 UF Uang hasil penjualan motor Rp 550.000,” katanya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 2.00 WIB di depan rumah pelapor.

Sepeda motor berada posisi di depan rumah saat istri pelapor Putri Erna keluar rumah dengan maksud untuk melihat motor yang terparkir namun sudah tidak ada lagi.

Ketika ditanyakan kepada keluarga ternyata tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000 melaporkannya ke Polsek Selat penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim melanjutkan terkait tindak pidana tersebut pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.

Ia menjelaskan modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan korban di jendela kaca.

“Kemudian pelaku mengambil kunci motor yang terletak di atas lemari kamar depan kemudian membawa motor yang terparkir di garasi di seberang halaman rumah, ” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Kalteng

Polres Kapuas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Sabu

Published

on

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Kapuas. (foto/Ist)

KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres Kamis (18/12/2025).

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma Kasat Narkoba AKP Budi Utomo dan P4GN Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pelaksanaan pemusnahan
barang bukti sebagai komitmen memberantas peredaran gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. “Komitmen kita bersama Kapuas bersih dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie kepada wartawan usai kegiatan mengatakan komitmen dukungan Pemkab Kapuas terkait pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas.

Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan pemusnahan hari ini adalah dua perkara yakni TKP di Kecamatan Mantangai.

Meski begitu dari dua perkara tersebut menurutnya beda jaringan yakni satu jaringan Kalbar dan satunya jaringan Palangka Raya.

“Kami masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan jaringan tersebut. Jadi mohon dukungan dari rekan-rekan pewarta dan masyarakat tentunya informasi kami perlukan,” katanya.

Kasat Narkoba melanjutkan total pemusnahan barang bukti sekitar 300 gram lebih. “Kalau nilai uang dengan harga pasaran Rp 2 juta secara keseluruhan sekitar Rp 2 milyar lebih,” jelasnya.

“Harapan kedepan kami memerlukan dukungan masyarakat atas informasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di sekitar rumah tetangga serta lingkungan dapat menginformasikan ke Polres Kapuas,” ujarnya. (Ujg/SB)

Bagikan ke
Continue Reading

Populer