Praktek Pamer Hasil Korupsi Oleh APH, Untuk Apa? - SuaraBorneo.com
Connect with us

Opini

Praktek Pamer Hasil Korupsi Oleh APH, Untuk Apa?

Published

on

Dr. Muhammad Akhyar Adnan (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Muhammad Akhyar Adnan*

Belakangan ini masyarakat sering dihadapkan pada gambar-gambar aparat penegak hukum yang memamerkan tumpukan uang kertas dalam jumlah fantastis, mulai dari miliaran hingga hampir mencapai triliunan rupiah.

Fenomena ini menarik untuk dicermati secara kritis, karena tidak hanya melibatkan aspek estetika visual, tetapi sejatinya juga menyimpan pesan sosial dan implikasi hukum yang cukup serius.

Tujuan utama aparat penegak hukum memamerkan uang tersebut biasanya adalah sebagai bukti keberhasilan mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, penggelapan, narkoba, atau kejahatan keuangan lainnya.

Dalam konteks ini, eksposur uang dalam jumlah besar dimaksudkan untuk menunjukkan efektivitas kerja aparat, sekaligus memberi sinyal bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Namun, praktik memamerkan uang dalam jumlah sangat besar sebenarnya berada di luar nalar. Secara praktis, tidak mungkin para koruptor atau pelaku kejahatan menyimpan dana secara tunai dalam jumlah sebesar itu.

Sudah menjadi kebiasaan di berbagai organisasi dan institusi menggunakan sistem “petty cash”, yaitu jumlah uang tunai terbatas yang disediakan untuk pengeluaran kecil sehari-hari, bukan menyimpan miliaran rupiah dalam bentuk tunai.

Dana hasil kejahatan finansial umumnya disimpan dalam bentuk aset tidak likuid, investasi, atau diputar melalui rekening bank agar lebih sulit dilacak. Oleh karena itu, uang tunai yang dipamerkan biasanya sudah dikumpulkan dari berbagai sumber dan kasus, bukan mencerminkan satu transaksi atau satu pelaku semata.

Misalnya, dalam beberapa kasus besar korupsi di Indonesia, seperti kasus korupsi di proyek e-KTP atau korupsi dana bansos, aparat berhasil menyita uang tunai sejumlah besar yang berasal dari gabungan pendapatan hasil operasi penegakan hukum selama beberapa waktu.

Meski jumlahnya sangat besar, uang tersebut bukan disimpan secara mencolok oleh para pelaku, melainkan hasil penelusuran dan penyitaan dari berbagai lokasi atau rekening. Hal ini menguatkan klaim bahwa pemaparan uang dalam jumlah fantastis lebih bersifat simbolik daripada cerminan aktual dari cara koruptor bekerja.

Dari sisi dampak sosial, praktik pamer uang kertas ini seolah menjadi tontonan media yang menghibur publik dan memberikan “kepuasan instan” bahwa hukum sedang bekerja.

Namun, pendekatan ini berisiko menimbulkan budaya sensasionalisme yang mengabaikan hak-hak tersangka, proses peradilan yang adil serta transparansi yang sebenarnya.

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, eksibisi tersebut bisa menimbulkan skeptisisme terhadap integritas aparat hukum dan sistem peradilan jika dianggap sebagai pencitraan semata.

Dari perspektif hukum, pertanyaan penting yang muncul adalah bagaimana mekanisme penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan barang bukti berupa uang tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran.

Kelemahan tata kelola barang bukti dapat melemahkan bukti dalam persidangan dan memberi celah bagi oknum mafia hukum. Oleh karena itu aparat wajib menunjukkan akuntabilitas yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset hasil perkara.

Fenomena ini juga mencerminkan dilema institusional di mana aparat penegak hukum terjebak dalam kultur “politik pencitraan” yang lebih mengutamakan narasi keberhasilan dibandingkan proses hukum yang substantif.

Dalam negara hukum yang ideal, penegakan hukum haruslah berorientasi pada keadilan yang seimbang, menghormati hak asasi, dan mengedepankan transparansi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip tersebut demi impresi media.

Dengan demikian, fenomena aparat penegak hukum yang suka memamerkan uang kertas dalam jumlah sangat besar sebaiknya ditinjau ulang, tidak hanya dari sisi estetika atau kepuasan publik sesaat, tetapi juga dari implikasi sosial dan hukum yang lebih mendalam.

Perlu ada upaya reformasi komunikasi publik aparat agar fokus pada edukasi hukum, transparansi proses, dan akuntabilitas, bukan hanya mempertontonkan angka fantastis yang berpotensi menyesatkan.

*Muhammad Akhyar Adnan adalah Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.

Bagikan ke

Kalteng

Perspektif, Menakar Popularitas dan Elektabilitas Calon Bupati/Wakil Bupati Pada Kontestasi Pilkada Serentak Kabupaten Kapuas 2024

Published

on

Oleh : Ahmad Suhaili

Setelah pemilu 2024 selesai, bangsa ini kembali akan dihadapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, bahkan tahapan Pilkada tersebut sudah dilaunching oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu. Artinya secara tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 sudah dimulai.

Tentu saja dengan waktu yang singkat dan beririsan tahapannya dengan pemilu 2024, dinamika dan dialektika Pilkada di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sudah mulai menghangat, tak terkecuali di Kabupaten Kapuas yang mempunyai lumbung suara terbesar kedua di Provinsi Kalimantan Tengah berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, menariknya Pilkada serentak ini dilaksanakan tidak jauh setelah pelaksanaan Pileg tahun 2024 dihelat, sesuai tahapan KPU kini sudah membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Berdasarkan data media massa baik online elektronik maupun cetak, di Kabupaten Kapuas ada lima pasangan yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.

1. Erlin Hardi – Alberkat Yadi diusul (Partai Golkar PKS dan PBB).
2. Wiyatno – Dodo diusul (PDIP PAN Demokrat dan PPP).
3. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim – Tommy Saputra diusul (PKB dan PKN).
4. Alfian Mawardi – Agati Sulie diusul (Partai Gerindra Hanura dan PSI).
5. Dealdo Dwi Rendragraha Bahat – Parij Ismeth Rinjani diusul (Partai Nasdem).

Raihan suara saat kontestasi Pileg 2024 lalu, setidaknya bisa dijadikan barometer oleh Partai Politik dalam menentukan tingkat popularitas dan elektabilitas calon, untuk kemudian menjadi pertimbangan dari Partai Politik dalam mengusulkan calon yang akan melenggang pada arena pertarungan memperebutkan kursi kepemimpinan.

Tentu saja masih terlalu dini untuk bisa menyimpulkan siapa pemenangnya yang secara pasti akan “bertarung” pada Pilkada di Kabupaten Kapuas ini. Selain masih banyak tahapan untuk ditempuh oleh siapapun dalam kontestasi itu.

Oleh karena itu yang paling bisa dianalisis dan dieksplorasi adalah, potensi dan peluang nama-nama di atas ketika kemudian dalam proses perjalanan konteks demokrasi peraturan perundang-undangan Pemilu Kepala Daerah sah (de fakto/de jure) menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kapuas Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung********

Penulis :
Wartawan Suara Borneo.Com

Bagikan ke
Continue Reading

Populer