Kriminal-Hukum
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Amankan Bus, Diduga Dilarikan dari Aceh
TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan sebuah kendaraan bus merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi N 7004 UI yang merupakan milik PT Bagong Dkk Makmur. Diduga bus tersebut dilarikan tanpa izin oleh seorang supir dari Provinsi Aceh, Jumat (22/11/2024).
Bermula pada Jumat (22/11) sekitar pukul 09.30 Wib, ketika personel Sat Lantas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan bus yang dicurigai sebagai hasil curian melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari arah Simpang Gerbang Tol Tebing Tinggi menuju Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Lantas langsung melakukan patroli dan menyisir lokasi tersebut.
“Kami menemukan kendaraan bus tersebut sedang berhenti dipinggir jalan di Jalinsum Sei Bamban. Namun, supir tidak berada di lokasi”, ungkap Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita.
Brdasarkan keterangan warga sekitar, diketahui supir sedang membeli minyak. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan supir tersebut. Diketahui supir tersebut bernama Fauzi Ahza (19), warga Sumur Batu Kabupaten Meulaboh Provinsi Aceh.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan bus beserta supir ke Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah serahkan kasus ini kepada Sat Reskrim untuk pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan ini. Saat ini bus dan supirnya berada dalam pengamanan”, pungkas Kasat Lantas. (AS)
Bagikan keKalteng
Perkuat Edukasi Satresnarkoba Polres Kapuas Lakukan Pengecekan Rutin Posko Kampung Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba melakukan Pengecekan Rutin Kesiapan Posko Kampung Bebas dari Narkoba sebagai pusat Edukasi Koordinasi, dan Pengawasan Lingkungan di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kegiatan berlangsung Selasa Selasa 7 Juli 2026 sekitar 09. 30 WIB s/d 10.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Selat Utara (Posko Kampung Bebas Dari Narkoba) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatres Narkoba Polres Kapuas Lurah Selat Utara Para Ketua RT selat Utara Personil Satresnarkoba Polres Kapuas serta Masyarakat Kelurahan Selat Utara.
Ia mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Personel Satresnarkoba rutin mengecek kesiapan Posko Kampung Bebas dari Narkoba sebagai pusat edukasi koordinasi dan pengawasan lingkungan.
“Meningkatkan kesadaran Memberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainnya (P4GN),” katanya.
Kemudian membangun sinergi Memperkuat kolaborasi antara Polri dengan masyarakat untuk menangkal ancaman narkoba dan premanisme.
“Lebih daripada itu sebagai Agent of Change Mendorong anggota masyarakat menjadi penggerak dalam melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Polres Kapuas Tindak Aksi Balap Liar Knalpot Brong 19 Dikenai Tilang
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Polres Kapuas Kalteng menggelar kegiatan penertiban aksi balap liar Knalpot Brong Selasa (7/7/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 00.00 s.d 05.00 WIB bertempat di Jalan Pemuda Jalan Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan personel yang diturunkan Kasatlantas Polres Kapuas Kaurbinops Satlantas Polres Kapuas Kanitpatroli Satlantas Polres Kapuas Personel Satlantas Polres Kapuas.
Ia mengatakan kegiatan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat tentang aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi dengan cara sistem hunting,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan hasil kegiatan terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif masyarakat yang berkeselamatan.
Selain itu tambahnya membuat efek jera terhadap pelaku aksi balapan liar dan pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan tilang terhadap pelaku aksi balapan liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 19 Tilang dan Barang Bukti Ranmor R2 sebanyak 19 unit,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKriminal-Hukum
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Penyidik Bekerja Profesional
TEBING TINGGI, SuaraBorneo.com – Kuasa hukum pelapor berharap penyidik Polres Tebing Tinggi bekerja secara profesional dan objektif setelah laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kepala Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, D. Sinaga, resmi naik ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Nita Boru Nababan pada Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.
Kuasa hukum pelapor, Karnoven Antonius Sihotang, S.H., mengatakan bahwa perkembangan terbaru menunjukkan adanya peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Benar, proses hukum terus berjalan di Polres Tebing Tinggi. Pada tanggal 19 Juni 2026, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Tebing Tinggi, status laporan klien kami atas nama Nita Boru Nababan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” ujar Karnoven, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peningkatan status tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal laporan klien kami hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta kepada Polres Tebing Tinggi, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, agar bekerja secara profesional dan objektif demi terwujudnya tujuan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Karnoven menambahkan, pihaknya menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Tebing Tinggi. (YNR)
Bagikan keKalteng
Sidang Tono Priyatno – PT ABB, Kuasa Hukum: Terjadi Kejanggalan
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Sidang antara Tono Priyanto – PT Asmin Bara Baronang (ABB) perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng dinilai terjadi kejanggalan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Tono Priyanto Bujino A Salan kepada awak media usai persidangan di PN Kapuas
Selasa (23/6/2026).
Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Werhan Asmim Bujino A Salan Imaisyah dan H Iksan.
“Perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda namun hanya satu yang memiliki laporan polisi,” kata Bujino A Salan.
Menurutnya peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Tetapi pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Ia juga mempertanyakan peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Bahwa kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.
“Kalau memang ada dua peristiwa seharusnya keduanya dilaporkan,” tandasnya.
Ketua Bakormad Risbend Asmin menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025 tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.
Ia menyebut kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi di persidangan.
“Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan,” ujarnya.
Sementara itu Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut.
“Tanah kebun dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi. Ini kriminalisasi terhadap diri saya sebagai korban dalam perkara ini. Saya terus berjuang dan saya berharap kepada pengadilan agar melihat perkara ini dengan adil,” ujarnya.
Sidang Tono Priyanto – PT ABB kembali dilanjutkan pekan depan di PN Kapuas. (Ujg/SB)
Bagikan keKriminal-Hukum
Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO
SERGAI, SuaraBorneo.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
*POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT*
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang pria AY (29) terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan pelaku di rumah Jumiati warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 27 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Jumat (5/6/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat.
Ia mengatakan atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penggeladahan di rumah Jumiati disaksikan Ketua RW setempat.
“Hasilnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti di antaranya 2 paket klip kristal bening dengan berat 0,46 gram.
Uang tunai Rp 400.000,” katanya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
“Dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya. (Ujg/SB)
Bagikan keKalteng
Satresnarkoba Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Kajang Timpah
KUALA KAPUAS, SuaraBorneo.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap terduga pelaku S (47) dirumahnya di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/5/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkannya.
Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 gram uang tunai Rp1.850.000.
Ia mengatakan pengungkapan kasus narkotika berdasar informasi masyarakat pada tanggal 19 Mei 2026 terjadi transaksi narkotika.
“Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 20 Mei 2026,” katanya.
Ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum
lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku semua barang bukti adalah miliknya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. (Ujg/SB)
Bagikan ke-
Kaltara2 tahun agoAcara Apel Digelar di Islamic Center Bitul Izzah
-
Kalsel2 tahun agoDibuka Jokowi dan Iriana, Acil Odah Turut Hadiri Hari Anak Nasional di Papua
-
Kalbar2 tahun agoReses Ke Melawi, Yessy Lakukan Pelatihan Bagi Masyarakat Peduli Api
-
Kalsel2 tahun agoKalsel Raih Penghargaan Komunitas Informasi Masyarakat Terinovatif 2024
-
Balikpapan2 tahun agoMulai 1 September 2024, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series
-
Jakarta2 tahun agoBMKG: Waspada Potensi Hujan Deras Angin Kencang dan Petir
-
Kriminal-Hukum1 tahun agoSat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Bawa Sabu

